Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Balsa Sekulic Pecah Telur! Gol Perdana Antar Persib Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2026

Rabu, 29 Juli 2026 10:34 WIB

Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Rabu, 29 Juli 2026 10:12 WIB

Siapa Nabila Gardena? Selebgram Lulusan ITB Ini Terseret Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Rabu, 29 Juli 2026 10:06 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Balsa Sekulic Pecah Telur! Gol Perdana Antar Persib Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2026
  • Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
  • Siapa Nabila Gardena? Selebgram Lulusan ITB Ini Terseret Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
  • Tembus Semifinal Piala Presiden 2026, Pelatih Persib Puji Mental Pemain Muda dan Singgung Jadwal Padat
  • Mau Beli Emas Hari Ini? Simak Daftar Harga Perhiasan Terbaru 29 Juli 2026 Sebelum Naik Lagi
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus
  • 3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik Pensiunan! Gaji ke-13 Dipastikan Utuh Tanpa Dipotong Pajak

By SusanaKamis, 23 April 2026 15:26 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara dan pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP Nomor 9 Tahun 2026) yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Regulasi tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya pada tahun 2026.

Pajak Gaji ke-13 Ditanggung Pemerintah

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah gaji ke-13 pensiunan PNS akan dipotong pajak.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, pajak penghasilan atas gaji ketiga belas memang dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga jumlah yang diterima pensiunan tidak akan berkurang.

Selain itu, Pasal 16 ayat (1) juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Artinya, penerima tetap mendapatkan hak secara penuh sesuai ketentuan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026. Besaran yang diterima akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026 bagi masing-masing penerima.

Selain pensiunan PNS, penerima gaji ke-13 juga mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga penerima tunjangan lainnya.

Dasar Hukum Pencairan Gaji ke-13

Ketentuan teknis pencairan gaji ke-13 juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 13 Tahun 2026) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan pembayaran agar penyaluran gaji ke-13 berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dipastikan cair pada Juni 2026 dan tidak akan mengalami pemotongan bersih karena pajak ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji ke-13 pensiunan PNS Gaji ke-13 PNS 2026 pencairan gaji ke-13 Juni 2026 PMK 13 Tahun 2026 PP Nomor 9 Tahun 2026 Prabowo Subianto THR PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Begal

10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik

Harga Bahan Pokok di Bandung Terpantau Stabil, Komoditas Cabai Kompak Turun

Heboh! Layar Videotron Publik Tiba-tiba Putar Konten Tak Senonoh

Fakta di Balik Video Viral Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Jelang HUT RI

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.