Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Asia Afrika Bandung Simpan Jejak Sejarah Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 05:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status

Jumat, 12 Juni 2026 04:00 WIB

Nama Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Link Video Beredar Tuai Kontroversi

Jumat, 12 Juni 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Asia Afrika Bandung Simpan Jejak Sejarah Dunia
  • Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status
  • Nama Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Link Video Beredar Tuai Kontroversi
  • Ramai Diburu di TikTok dan X, Mengapa Netizen Harus Waspada dengan Isu Video Viral Cut Salwa?
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 12 Juni 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Bundel Langka Gratis
  • Hasil Semifinal Piala AFF U19: Kalah Tipis dari Australia, Indonesia Harus Puas Rebutan Tempat Ketiga
  • Saingi iPad Mini? Huawei Boyong MatePad Mini ke RI, Tablet Tipis 5,2 mm Bertabur Fitur Premium
  • Berburu Pilar Baru: Intip 7 Amunisi Gahar yang Masuk Radar Transfer Persib Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 12 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik Pensiunan! Gaji ke-13 Dipastikan Utuh Tanpa Dipotong Pajak

By SusanaKamis, 23 April 2026 15:26 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara dan pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP Nomor 9 Tahun 2026) yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Regulasi tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya pada tahun 2026.

Pajak Gaji ke-13 Ditanggung Pemerintah

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah gaji ke-13 pensiunan PNS akan dipotong pajak.

Baca Juga:  Prabowo Siap Evakuasi Penduduk Gaza ke Indonesia

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, pajak penghasilan atas gaji ketiga belas memang dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga jumlah yang diterima pensiunan tidak akan berkurang.

Selain itu, Pasal 16 ayat (1) juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Artinya, penerima tetap mendapatkan hak secara penuh sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Hadiri Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Tentukan Arah Pembangunan Daerah

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026. Besaran yang diterima akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026 bagi masing-masing penerima.

Selain pensiunan PNS, penerima gaji ke-13 juga mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga penerima tunjangan lainnya.

Dasar Hukum Pencairan Gaji ke-13

Ketentuan teknis pencairan gaji ke-13 juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 13 Tahun 2026) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Deklarasi Dukungan, Kelompok Perhutanan Sosial Yakin Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Jokowi

Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan pembayaran agar penyaluran gaji ke-13 berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dipastikan cair pada Juni 2026 dan tidak akan mengalami pemotongan bersih karena pajak ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji ke-13 pensiunan PNS Gaji ke-13 PNS 2026 pencairan gaji ke-13 Juni 2026 PMK 13 Tahun 2026 PP Nomor 9 Tahun 2026 Prabowo Subianto THR PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status

Dua Motor Tabrakan di Flyover Kiaracondong, Arus Lalu Lintas Jalan Ibrahim Adjie Lumpuh

Padam Listrik

Listrik Tiba-Tiba Padam di Banyak Kota Termasuk Bandung, ESDM Buka Suara

Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung

Gedung DPRD Jabar Dikepung Mahasiswa, Kebijakan Ekonomi hingga RUU Polri Jadi Sorotan Utama

ilustrasi gempa

Sesar Naik Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Ahli BRIN Ingatkan Potensi Gempa Darat Jawa

Terpopuler
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Video Full Cut Salwa di Telegram Viral, Link Dicari Warganet! Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.