bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara dan pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP Nomor 9 Tahun 2026) yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Regulasi tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya pada tahun 2026.
Pajak Gaji ke-13 Ditanggung Pemerintah
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah gaji ke-13 pensiunan PNS akan dipotong pajak.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, pajak penghasilan atas gaji ketiga belas memang dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga jumlah yang diterima pensiunan tidak akan berkurang.
Selain itu, Pasal 16 ayat (1) juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Artinya, penerima tetap mendapatkan hak secara penuh sesuai ketentuan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026. Besaran yang diterima akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026 bagi masing-masing penerima.
Selain pensiunan PNS, penerima gaji ke-13 juga mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga penerima tunjangan lainnya.
Dasar Hukum Pencairan Gaji ke-13
Ketentuan teknis pencairan gaji ke-13 juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 13 Tahun 2026) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan pembayaran agar penyaluran gaji ke-13 berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dipastikan cair pada Juni 2026 dan tidak akan mengalami pemotongan bersih karena pajak ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










