Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tersandung Regulasi, Gaji Guru Honorer Bandung Terancam Tertunda

Kamis, 23 April 2026 16:02 WIB
Ilustrasi PNS.

Kabar Baik Pensiunan! Gaji ke-13 Dipastikan Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 23 April 2026 15:26 WIB

Demi Jaga Takhta, Bojan Hodak Minta Bobotoh Birukan GBLA di Laga Persib vs Arema

Kamis, 23 April 2026 15:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tersandung Regulasi, Gaji Guru Honorer Bandung Terancam Tertunda
  • Kabar Baik Pensiunan! Gaji ke-13 Dipastikan Utuh Tanpa Dipotong Pajak
  • Demi Jaga Takhta, Bojan Hodak Minta Bobotoh Birukan GBLA di Laga Persib vs Arema
  • Jangan Tertipu! Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Diduga Hanya Potongan Editan
  • Bojan Hodak Tegaskan Persib Siap Habis-habisan Lawan Singo Edan
  • 5 Pemain Asia Terbaik yang Patut Diperhatikan di Turnamen Sepak Bola Terbesar Tahun Ini
  • Dedi Mulyadi Siapkan Sekolah Maung, Tampung Siswa Berprestasi Akademik hingga Seni
  • Dedi Mulyadi Dorong Beasiswa SMK Industri, Targetkan Lahir Kelas Menengah Baru di Jabar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 23 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik Pensiunan! Gaji ke-13 Dipastikan Utuh Tanpa Dipotong Pajak

By SusanaKamis, 23 April 2026 15:26 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara dan pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP Nomor 9 Tahun 2026) yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Regulasi tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya pada tahun 2026.

Pajak Gaji ke-13 Ditanggung Pemerintah

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah gaji ke-13 pensiunan PNS akan dipotong pajak.

Baca Juga:  Prabowo Ucapkan Selamat Natal, Harap Kedamaian dan Sukacita Bawa Harapan Baru

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, pajak penghasilan atas gaji ketiga belas memang dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga jumlah yang diterima pensiunan tidak akan berkurang.

Selain itu, Pasal 16 ayat (1) juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Artinya, penerima tetap mendapatkan hak secara penuh sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau Antara Aceh dan Sumut, Keputusan Segera Diumumkan

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026. Besaran yang diterima akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026 bagi masing-masing penerima.

Selain pensiunan PNS, penerima gaji ke-13 juga mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga penerima tunjangan lainnya.

Dasar Hukum Pencairan Gaji ke-13

Ketentuan teknis pencairan gaji ke-13 juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 13 Tahun 2026) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Warga Cimahi Histeris saat Prabowo Hadir di Kedai Bakso Milik Dudung Abdurachman

Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan pembayaran agar penyaluran gaji ke-13 berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dipastikan cair pada Juni 2026 dan tidak akan mengalami pemotongan bersih karena pajak ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji ke-13 pensiunan PNS Gaji ke-13 PNS 2026 pencairan gaji ke-13 Juni 2026 PMK 13 Tahun 2026 PP Nomor 9 Tahun 2026 Prabowo Subianto THR PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tersandung Regulasi, Gaji Guru Honorer Bandung Terancam Tertunda

Dedi Mulyadi Siapkan Sekolah Maung, Tampung Siswa Berprestasi Akademik hingga Seni

Dedi Mulyadi Dorong Beasiswa SMK Industri, Targetkan Lahir Kelas Menengah Baru di Jabar

Survei Ungkap Kepuasan Tinggi, Pendidikan Bandung Masuk Kategori Terbaik

Angkot Ditabrak Truk Fuso di Cipatat Bandung Barat, 11 Orang Jadi Korban

Sektor Kesehatan Kota Bandung Raih Rapor Hijau, Ini Rahasia di Baliknya

Terpopuler
  • Ole Romeny
    Rumor Transfer Persib: Skenario Gila Datangkan Ole Romeny dan Lepas Eliano ke Eropa
  • Rumor Transfer Persib: Antara Ronald Koeman Jr yang Dilirik Raksasa Belanda dan Kode Keras untuk Kadu
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Full No Sensor’ Viral, Ternyata Ancaman Serius Siber
  • Bursa Transfer Panas! Nama Besar Masuk-Keluar dari Persib Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.