Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!

Sabtu, 12 September 2026 09:29 WIB
Game Free Fire

Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong

Sabtu, 12 September 2026 07:43 WIB

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Sabtu, 12 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!
  • Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong
  • Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP
  • GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija
  • Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK
  • Gandeng Irfan Hakim, Bos Koi Hartono Soekwanto Cetak Rekor Global Lewat Kontes Ikan Bogel di Bandung
  • Persija vs Persib, Igor Tolic Ingin Persib Bikin Bobotoh Bangga di GBK
  • Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Skuad Garuda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 12 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik Pensiunan! Gaji ke-13 Dipastikan Utuh Tanpa Dipotong Pajak

By SusanaKamis, 23 April 2026 15:26 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara dan pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP Nomor 9 Tahun 2026) yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Regulasi tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya pada tahun 2026.

Pajak Gaji ke-13 Ditanggung Pemerintah

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah gaji ke-13 pensiunan PNS akan dipotong pajak.

Baca Juga:  Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, pajak penghasilan atas gaji ketiga belas memang dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga jumlah yang diterima pensiunan tidak akan berkurang.

Selain itu, Pasal 16 ayat (1) juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Artinya, penerima tetap mendapatkan hak secara penuh sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Prabowo Ajak Umat Muslim Jalani Ibadah Ramadhan Penuh Ketenangan dan Kekhusyukan

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026. Besaran yang diterima akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026 bagi masing-masing penerima.

Selain pensiunan PNS, penerima gaji ke-13 juga mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga penerima tunjangan lainnya.

Dasar Hukum Pencairan Gaji ke-13

Ketentuan teknis pencairan gaji ke-13 juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 13 Tahun 2026) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Viral Disebut Prabowo! Apa Sebenarnya Londo Ireng? Ini Sejarah Kelam di Baliknya!

Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan pembayaran agar penyaluran gaji ke-13 berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dipastikan cair pada Juni 2026 dan tidak akan mengalami pemotongan bersih karena pajak ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PP Nomor 9 Tahun 2026 Prabowo Subianto
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, PKH hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan

Langkah Senyap Presiden Prabowo: 30 Kebijakan Strategis untuk Kelas Menengah Indonesia

Kasus Abah Setu Belum Usai, Polisi Masih Dalami Video yang Disebut Hasil Editan AI

Defisit APBD Jabar Turun Jadi Rp3,4 Triliun, Pemprov Tak Mau Asal Tarik Utang

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Uang Pendidikan Mengalir ke Mana? Bongkar Manfaat Rp6,3 Triliun Jabar vs Rp351 Miliar Sulteng
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.