Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Masih Kena Sanksi FIFA, Pemain Baru Belum Bisa Didaftarkan

Jumat, 17 Juli 2026 21:26 WIB
Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Jumat, 17 Juli 2026 21:18 WIB

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Jumat, 17 Juli 2026 20:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Masih Kena Sanksi FIFA, Pemain Baru Belum Bisa Didaftarkan
  • Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026
  • Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling
  • Persib Kunci Tiga Pemain Asing, Ini Alasan Ramon Tanque Cs Dipertahankan
  • Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!
  • Usai Dipinjamkan ke Persis Solo, Febri Hariyadi Siap Kembali Bersama Persib
  • Buntut Kontroversi Spanduk Malvinas, Pemain Argentina Terancam Larangan Bermain di Final
  • Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Gembira! BSU Guru dan Tendik Madrasah Non-ASN Dicairkan Kemenag

By SusanaSenin, 19 Januari 2026 21:48 WIB3 Mins Read
Ilustrasi bantuan sosial. (Pexels)
ADVERTISEMENT

bukamata.id/ – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), namun kali ini bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut secara khusus diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah non-ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Program BSU ini menyasar sektor pendidikan keagamaan yang selama ini memiliki peran strategis dalam mencerdaskan bangsa. Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan guru dan tendik madrasah dapat meningkat sehingga semangat pengabdian tetap terjaga.

BSU Guru dan Tendik Madrasah Resmi Dicairkan

Kementerian Agama memastikan BSU bagi guru dan tendik madrasah non-ASN resmi dicairkan dengan nominal Rp600.000 per orang. Bantuan ini merupakan bagian dari alokasi anggaran tahun 2025 yang diperkuat melalui belanja tambahan pemerintah.

Baca Juga:  Update Terbaru BSU Kemenag: Syarat, Tahapan dan Isu BSU 2026

Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa total penerima BSU tahun 2025 mencapai 211.992 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 186.148 guru madrasah non-ASN dan 25.844 tenaga kependidikan madrasah non-ASN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik madrasah, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Agama melalui Kompas.

Tujuan Penyaluran BSU Madrasah

Penyaluran BSU tidak hanya dimaknai sebagai bantuan jangka pendek. Lebih dari itu, program ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kemenag dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah.

Kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dinilai memiliki dampak langsung terhadap mutu pembelajaran dan pelayanan pendidikan. Oleh karena itu, BSU disalurkan langsung ke rekening penerima agar tepat sasaran dan dapat segera dimanfaatkan.

Baca Juga:  BSU Kemenag 2025 Cair, Guru Non ASN Terima Bantuan Rp600.000

Kemenag berharap bantuan ini mampu menjaga motivasi kerja, stabilitas ekonomi, serta semangat pengabdian guru dan tendik madrasah dalam menjalankan tugas pendidikan kepada peserta didik.

Kriteria Penerima BSU Guru dan Tendik Madrasah

Agar tidak disalahartikan sebagai BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria resmi penerima BSU guru dan tendik madrasah non-ASN sesuai petunjuk teknis Kemenag:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Aktif mengajar atau bertugas di RA, MI, MTs, atau MA/MAK
  • Terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
  • Belum memiliki sertifikasi pendidik
  • Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kemenag
  • Memiliki SK pengangkatan sebagai guru atau tenaga kependidikan madrasah
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  • Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
  • Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Baca Juga:  Cara Cek dan Cairkan BSU Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah Non-PNS

Kriteria tersebut menjadi acuan utama agar BSU benar-benar diterima oleh guru dan tendik yang berhak.

Perbedaan BSU Kemenag dan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Penting dipahami, BSU guru dan tendik madrasah ini berbeda dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini sepenuhnya disalurkan oleh Kementerian Agama dan hanya diperuntukkan bagi guru serta tenaga kependidikan madrasah non-ASN yang memenuhi persyaratan.

Dengan memahami kriteria dan mekanisme penyaluran BSU ini, guru dan tendik madrasah diharapkan tidak salah informasi serta dapat memastikan haknya terpenuhi sesuai kebijakan pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bantuan guru madrasah BSU guru madrasah BSU guru non ASN BSU Kemenag 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!

Bansos

Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026

Uji Sah Status Tersangka, Eks Pengurus Gereja Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Kredit SME Meroket 33%, Bank Muamalat dan BPKH Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

Terpopuler
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
  • Demi Viral Berujung Penjara? Lagu Vulgar Icha Chellow Akhirnya Diseret ke Jalur Hukum
  • Macan Tutul
    Viral Kabar Warga Diterkam Macan di Gunung Papandayan, Begini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.