Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ramai Dicari, Ternyata Diduga Rekayasa dan Berisiko

Jumat, 3 April 2026 05:00 WIB
ASN

Kabar Gembira! Honorer dan Non ASN Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026

Jumat, 3 April 2026 04:00 WIB

Banyak Kejanggalan, Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ini Justru Picu Ancaman Digital Serius

Jumat, 3 April 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ramai Dicari, Ternyata Diduga Rekayasa dan Berisiko
  • Kabar Gembira! Honorer dan Non ASN Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026
  • Banyak Kejanggalan, Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ini Justru Picu Ancaman Digital Serius
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!
  • Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya
  • Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Gembira! Honorer dan Non ASN Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026

By SusanaJumat, 3 April 2026 04:00 WIB2 Mins Read
ASN
Ilustrasi ASN Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik datang bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN), termasuk tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. Pemerintah resmi mengatur pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai aturan teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam ketentuan tersebut, pegawai non ASN dipastikan berhak menerima gaji ke-13 sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Non ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13

Baca Juga:  Prabowo Tekankan Pentingnya Efisiensi dan Penghematan Penyusunan Anggaran

Berdasarkan PMK 13/2026, gaji ke-13 diberikan kepada pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk:

  • Lembaga Nonstruktural (LNS)
  • Instansi dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU (Badan Layanan Umum)) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  • Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
  • Perguruan Tinggi Negeri Baru
Baca Juga:  Profil Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Terjerat OTT KPK

Syarat Penerima Gaji ke-13 Non ASN

Tidak semua pegawai non ASN otomatis menerima gaji ke-13. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai Pasal 7 PMK 13/2026, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Telah bekerja secara penuh dan berkesinambungan minimal 1 tahun sejak pengangkatan atau perjanjian kerja
  3. Gaji bersumber dari APBN atau APBD
  4. Diangkat oleh pejabat berwenang atau memiliki perjanjian kerja sesuai ketentuan hukum
Baca Juga:  Meski Ada Keterbatasan Anggaran, AHY Harap Pembangunan IKN Terus Berlanjut

Namun, bagi pegawai yang belum genap satu tahun masa kerja, gaji ke-13 tetap dapat diberikan apabila sudah tercantum dalam surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja.

Pencairan Gaji ke-13 Mulai Juni 2026

Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kesejahteraan bagi pegawai non ASN, termasuk tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan gaji ASN 2026 gaji ke-13 honorer 2026 gaji ke-13 non ASN Pencairan Gaji ke-13 PMK 13 Tahun 2026 Prabowo Subianto Purbaya Yudhi Sadewa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.