bukamata.id – Kabar baik datang bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN), termasuk tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. Pemerintah resmi mengatur pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai aturan teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam ketentuan tersebut, pegawai non ASN dipastikan berhak menerima gaji ke-13 sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Non ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13
Berdasarkan PMK 13/2026, gaji ke-13 diberikan kepada pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk:
- Lembaga Nonstruktural (LNS)
- Instansi dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU (Badan Layanan Umum)) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
- Perguruan Tinggi Negeri Baru
Syarat Penerima Gaji ke-13 Non ASN
Tidak semua pegawai non ASN otomatis menerima gaji ke-13. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai Pasal 7 PMK 13/2026, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Telah bekerja secara penuh dan berkesinambungan minimal 1 tahun sejak pengangkatan atau perjanjian kerja
- Gaji bersumber dari APBN atau APBD
- Diangkat oleh pejabat berwenang atau memiliki perjanjian kerja sesuai ketentuan hukum
Namun, bagi pegawai yang belum genap satu tahun masa kerja, gaji ke-13 tetap dapat diberikan apabila sudah tercantum dalam surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja.
Pencairan Gaji ke-13 Mulai Juni 2026
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kesejahteraan bagi pegawai non ASN, termasuk tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









