bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.
Program ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, namun diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat.
Pengumuman perpanjangan ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar melalui akun Instagram resminya.
“Hadiah Lebaran untuk warga Jabar diperpanjang sampai 30 Juni 2025,” tulis Bapenda Jabar dalam unggahannya, dikutip Rabu (26/3/2025).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut mengonfirmasi perpanjangan ini dengan membagikan pengumuman dari Bapenda Jabar.
Ia menegaskan bahwa melalui program ini, Pemprov Jabar menghapuskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ke belakang.
Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan melakukan pembayaran secara online atau langsung datang ke kantor Samsat terdekat.
Program ini diharapkan dapat membantu warga Jawa Barat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban denda keterlambatan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











