Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Eliano Reijnders Siap Main! Kabar Ini Bikin Igor Tolic Punya Senjata Tambahan Lawan Bali United

Senin, 17 Agustus 2026 17:03 WIB

Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka

Senin, 17 Agustus 2026 16:24 WIB

32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung

Senin, 17 Agustus 2026 16:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Eliano Reijnders Siap Main! Kabar Ini Bikin Igor Tolic Punya Senjata Tambahan Lawan Bali United
  • Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka
  • 32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung
  • Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali
  • VIRAL! Buka Baju dan Tantang Duel Karena Parkiran, Identitas Sosok Ini Dikuliti Netizen!
  • 20.500 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas
  • Cristiano Ronaldo Isyaratkan Pensiun, Sudah Siapkan Hobi Baru
  • Bukan Pengupas Bawang, Keluarga Ungkap Keseharian Susanah Jahit Majun Diupah Rp700 per Kg
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bapenda Jabar Terus Matangkan Persiapan Jelang Implementasi Opsen PKB dan BBNKB

By Putra JuangSabtu, 27 Juli 2024 20:20 WIB3 Mins Read
Kepala DPMPTSP Jabar, Dedi Taufik. (Foto: Ist).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus mematangkan persiapan jelang implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025 mendatang. Salah satu fokusnya adalah sinergi dengan pemerintah kabupaten kota.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menjelaskan opsen ini merupakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang dikeluarkan pemerintah pusat. Semua itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Aturan ini sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku tahun depan. Kunci dari implementasi ini adalah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten kota,” ucap Dedi dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).

“Persiapan dan pembahasan dengan stakeholder terus kami lakukan bahkan dari tahun tahun lalu untuk menyamakan visi. Sekarang ini fokus pada teknis agar nanti ketika implementasi bisa berjalan baik,” tambahnya.

Kebijakan opsen ini bakal berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar tahun 2025. Hanya saja, Dedi memilih fokus pada pencarian solusi agar penerimaan pendapatan bisa tetap stabil.

“Agar tujuan kebijakan ini bisa terlaksana, yakni pemerintah daerah (Pemda) kabupaten kota bisa mandiri secara fiskal,” ujarnya.

Kematangan pengeloaan keuangan diyakini berpengaruh positif pada kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan daerah.

Prinsip adanya opsen PKB dan BBNKB yang diatur UU HKPD adalah upaya penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.

Opsen menjadi instrumen agar pemungutan pajak lebih bersinergi sekaligus mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Efek jangka panjangnya tetap mengacu pada peningkatan penerimaan pajak.

Selain PKB dan BBNKB, satu lagi jenis pajak daerah yang dikenai opsen adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Maka dari itu, semua hal yang berkaitan dengan UU HKPD ini kerap menjadi topik utama dalam setiap agenda besar yang melibatkan stakeholder lain. Terbaru, Bapenda Jabar menggelar rapat koordinasi dengan mengumpulkan pengelola pendapatan se-Jabar khusus membahas implementasi opsen.

Dalam acara yang digelar di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, Dedi menekankan kepada seluruh pengelola pendapatan kabupaten kota untuk sama-sama berjuang dalam meningkatkan kapasitas fiskal APBD.

Ada banyak peran yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten kota, contohnya adalah meminimalisir jumlah wajib pajak yang Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), apalagi potensi kendaraan bermotor di Jabar pada akhir Tahun 2023 mencapai 16.930.438 unit.

Bentuk sinergitas lainnya dalam penerapan kebijakan opsen ini dengan intensifikasi dan ekstensifikasi, kemudian diikuti dengan peningkatan Tax Compliance WP sehingga dapat menghasilkan kenaikan penerimaan pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan.

Lalu, layanan SAMSAT dan Perbankan harus diperkuat dari sisi penyetoran. Selain itu, bisa berupa Pendataan Bersama, penagihan Bersama dan rekonsiliasi penerimaan, termasuk penguatan dasar hukum dan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini pihak kepolisian dan perbankan.

“Optimalisasi penerimaan pendapatan dengan adanya opsen PKB dan BBNKB ini, kami Pemprov Jabar membutuhkan peran aktif pemerintah kabupaten kota juga instansi terkait. Semua instrumen atau inovasi layanan hingga digitalisasi sudah dalam trek yang baik,” katanya.

Ditinjau dari sisi lain, berdasarkan data Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), perkembangan Indeks Elektronifikasi Pemerintah Daerah di Jabar sudah mencapai 100 persen. Rata-rata indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di kabupaten Kota sudah mencapai lebih dari 90 persen.

Penilaian ETPD dilihat dari perkembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penerapan Kartu Kredit Indonesia (dalam transaksi barang dan jasa), serta peningkatan literasi digital masyarakat.

Optimalisasi peningkatan ETPD di daerah dapat melalui optimalisasi pembayaran pajak dan retribusi secara non tunai, optimalisasi digitalisasi di Kawasan pariwisata dan dukungan insfrastruktur digital lainnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bapenda Jabar BBNKB Dedi Taufik implementasi opsen pajak pajak kendaraan bermotor PKB
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka

32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung

Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali

VIRAL! Buka Baju dan Tantang Duel Karena Parkiran, Identitas Sosok Ini Dikuliti Netizen!

20.500 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas

Bukan Pengupas Bawang, Keluarga Ungkap Keseharian Susanah Jahit Majun Diupah Rp700 per Kg

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.