bukamata.id – Pemerintah menegaskan pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan untuk ASN, TNI, dan Polri tetap dijadwalkan pada akhir November hingga awal Desember 2025. Hal ini sekaligus mengklarifikasi kebingungan yang sempat muncul terkait kabar pembatalan yang beredar di media sosial.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyatakan, penundaan jadwal pencairan bukan berarti dibatalkan. “Yang terjadi hanyalah penyesuaian waktu karena ada beberapa proses teknis yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Awalnya, rapel gaji pensiunan dijadwalkan cair pada awal November 2025. Namun, proses verifikasi dan sinkronisasi data penerima belum rampung sepenuhnya, sehingga membutuhkan waktu tambahan. Hingga saat ini, lebih dari 90 persen data sudah diverifikasi, sementara sisanya masih dalam proses pencocokan. Tantangan utama muncul dari data pensiunan lama yang masih berbentuk manual dan harus dimasukkan ke sistem digital baru Taspen.
PT Taspen (Persero) tengah bekerja intensif untuk memastikan pembayaran berjalan sesuai jadwal. Estimasi terbaru pencairan rapel berada di rentang 15 hingga 20 November 2025, tergantung kecepatan verifikasi di masing-masing daerah.
Soal besaran kenaikan, Purbaya menjelaskan bahwa gaji pensiunan naik antara 6 hingga 8 persen, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Contohnya, pensiunan golongan III dengan masa kerja 30 tahun diperkirakan menerima rapel sekitar Rp2–3 juta, sementara golongan IV bisa mendapatkan lebih dari Rp5 juta. “Kenaikan ini sudah dievaluasi sesuai kemampuan fiskal negara dan dirancang adil antar-golongan,” jelasnya.
Proses perhitungan rapel cukup kompleks karena mengikuti penyesuaian gaji ASN aktif, yang menjadi dasar hukum untuk menentukan nominal pensiunan baru. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Kementerian Keuangan juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang tersebar di media sosial terkait pencairan rapel. Sampai saat ini, PT Taspen menegaskan belum ada keputusan baru soal kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk 2025, dan pembayaran tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 5 dan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 12 persen per 1 Januari 2024.
Dengan jadwal yang semakin dekat, pensiunan diharapkan memantau informasi resmi dari PT Taspen dan Kementerian Keuangan untuk memastikan hak mereka diterima tepat waktu
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











