Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ di Telegram, Polisi Ingatkan Ancaman UU ITE

Rabu, 29 April 2026 19:36 WIB

Butiran Pakan Kucing di Tas Ain: Kebaikan Terakhir Sang Pejuang Keluarga Sebelum Tragedi KRL

Rabu, 29 April 2026 19:32 WIB

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Rabu, 29 April 2026 19:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ di Telegram, Polisi Ingatkan Ancaman UU ITE
  • Butiran Pakan Kucing di Tas Ain: Kebaikan Terakhir Sang Pejuang Keluarga Sebelum Tragedi KRL
  • Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos
  • Rumor Transfer Persib: Eliano Reijnders Dilirik Klub Eropa, Harapan Gaet Kiper Belanda Pupus?
  • Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian
  • Heboh Draf Raperda Kesehatan Cianjur Gunakan Zona WITA, Diduga Hasil Copas dari Daerah Lain
  • Victor Luiz Masuk Radar Persib Bandung, Persaingan Tiga Raksasa Liga Memanas
  • Heboh Bandar Membara Viral! Konten Pribadi Diduga Tersebar, Ini Respons Polisi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Status PPPK Diperkuat, Ini Golongan dan Gaji Terbaru Sesuai Pendidikan

By Aga GustianaRabu, 15 Oktober 2025 07:43 WIB3 Mins Read
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan aturan tersebut, PPPK kini memperoleh status hukum, gaji, dan hak tunjangan yang sama seperti ASN lainnya. Hal ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi PPPK sebagai bagian integral dari birokrasi pemerintahan.

Penentuan Golongan Berdasarkan Pendidikan

Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan, yang diklasifikasikan sesuai jenjang pendidikan terakhir. Semakin tinggi pendidikan, semakin tinggi pula golongan dan kisaran gajinya. Berikut pembagian golongannya:

  • SD: Golongan I
  • SMP/sederajat: Golongan IV
  • SMA/Diploma I: Golongan V
  • Diploma II: Golongan VI
  • Diploma III: Golongan VII
  • Sarjana (S1)/Diploma IV: Golongan IX
  • Pascasarjana (S2): Golongan X
  • Doktor (S3): Golongan XI

Artinya, lulusan S1 atau D4 akan langsung masuk ke golongan IX, yang memiliki rentang gaji pokok lebih tinggi dibandingkan lulusan SMA maupun D3.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bandung Bakal Menindak Tegas ASN yang Terlibat Parkir Liar

Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Perpres 11/2024

Berdasarkan lampiran resmi Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji PPPK 2025 per golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X (S2): Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI (S3): Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Lantik 71 ASN, Dorong Bekerja Zero Mistake

Dari data tersebut, lulusan S1 yang masuk golongan IX akan menerima gaji pokok antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, tergantung masa kerja dan penempatan.

Lima Jenis Tunjangan Resmi PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan lima jenis tunjangan yang diatur dalam peraturan yang sama, yaitu:

  1. Tunjangan Keluarga — untuk pasangan dan anak yang sah secara hukum.
  2. Tunjangan Pangan — kompensasi biaya kebutuhan pokok harian.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural — bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional — diberikan kepada pegawai dalam jabatan fungsional seperti guru, perawat, penyuluh, dan lainnya.
  5. Tunjangan Lainnya — termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan khusus daerah tertentu.
Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Bandung Barat Imbau ASN Jaga Netralitas

PPPK Kini Setara ASN, Kesejahteraan Meningkat

Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, kesejahteraan PPPK meningkat signifikan. Bagi lulusan S1, total penghasilan dapat mencapai lebih dari Rp5 juta per bulan, ditambah berbagai tunjangan.

Kebijakan ini tidak hanya menegaskan kesetaraan PPPK dengan ASN, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan semangat kerja para pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang optimal di seluruh Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Gaji PPPK Perpres 11 2024 PNS PPPK 2025 Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ di Telegram, Polisi Ingatkan Ancaman UU ITE

Butiran Pakan Kucing di Tas Ain: Kebaikan Terakhir Sang Pejuang Keluarga Sebelum Tragedi KRL

Heboh Bandar Membara Viral! Konten Pribadi Diduga Tersebar, Ini Respons Polisi

Kabar Gembira! Gaji ke-13 Tahun 2026 Segera Cair: Cek Daftar Penerima dan Jadwal Resminya

Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!

Masih Pakai Pampers? Bocah 4 Tahun Ini Taklukkan 7 Puncak Gunung di Jawa Barat!

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.