Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Rabu, 29 Juli 2026 19:39 WIB

Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib

Rabu, 29 Juli 2026 19:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan
  • Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Status PPPK Diperkuat, Ini Golongan dan Gaji Terbaru Sesuai Pendidikan

By Aga GustianaRabu, 15 Oktober 2025 07:43 WIB3 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan aturan tersebut, PPPK kini memperoleh status hukum, gaji, dan hak tunjangan yang sama seperti ASN lainnya. Hal ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi PPPK sebagai bagian integral dari birokrasi pemerintahan.

Penentuan Golongan Berdasarkan Pendidikan

Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan, yang diklasifikasikan sesuai jenjang pendidikan terakhir. Semakin tinggi pendidikan, semakin tinggi pula golongan dan kisaran gajinya. Berikut pembagian golongannya:

  • SD: Golongan I
  • SMP/sederajat: Golongan IV
  • SMA/Diploma I: Golongan V
  • Diploma II: Golongan VI
  • Diploma III: Golongan VII
  • Sarjana (S1)/Diploma IV: Golongan IX
  • Pascasarjana (S2): Golongan X
  • Doktor (S3): Golongan XI

Artinya, lulusan S1 atau D4 akan langsung masuk ke golongan IX, yang memiliki rentang gaji pokok lebih tinggi dibandingkan lulusan SMA maupun D3.

Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Perpres 11/2024

Berdasarkan lampiran resmi Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji PPPK 2025 per golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X (S2): Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI (S3): Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Dari data tersebut, lulusan S1 yang masuk golongan IX akan menerima gaji pokok antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, tergantung masa kerja dan penempatan.

Lima Jenis Tunjangan Resmi PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan lima jenis tunjangan yang diatur dalam peraturan yang sama, yaitu:

  1. Tunjangan Keluarga — untuk pasangan dan anak yang sah secara hukum.
  2. Tunjangan Pangan — kompensasi biaya kebutuhan pokok harian.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural — bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional — diberikan kepada pegawai dalam jabatan fungsional seperti guru, perawat, penyuluh, dan lainnya.
  5. Tunjangan Lainnya — termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan khusus daerah tertentu.

PPPK Kini Setara ASN, Kesejahteraan Meningkat

Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, kesejahteraan PPPK meningkat signifikan. Bagi lulusan S1, total penghasilan dapat mencapai lebih dari Rp5 juta per bulan, ditambah berbagai tunjangan.

Kebijakan ini tidak hanya menegaskan kesetaraan PPPK dengan ASN, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan semangat kerja para pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang optimal di seluruh Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Gaji PPPK Perpres 11 2024 PNS PPPK 2025 Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

BLT Kesra mulai dicairkan bulan ini secara bertahap.

Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah

Heboh! Suami Cut Keke Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan, Ini Kronologi yang Terungkap

Gratis Tanpa Diamond! Ini Kode Redeem Free Fire Terbaru yang Bisa Bikin Inventory Makin Keren

Meta AI Masuk DM Threads! Kini Bisa Chat Privat dengan AI Tanpa Dilihat Netizen

Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.