bukamata.id – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, topik seputar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai diperbincangkan. Baik pekerja sektor swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) mulai menghitung hari, berharap dana tambahan tersebut segera masuk rekening sebelum Idulfitri.
Berdasarkan kalender 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi berlangsung pada 21–22 Maret 2026. Jika merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR kemungkinan dilakukan sekitar pertengahan Maret 2026.
THR menjadi salah satu komponen penting dalam perencanaan keuangan keluarga. Dana ini biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan mudik, belanja hari raya, hingga berbagai pengeluaran tambahan selama libur panjang.
Perkiraan Jadwal THR 2026 untuk Karyawan Swasta
Aturan mengenai THR bagi pekerja swasta tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika Idulfitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan berada di tanggal:
- 13 Maret 2026
- 14 Maret 2026
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh, tanpa dicicil. Jika terjadi keterlambatan, pengusaha dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT) yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Estimasi Jadwal THR 2026 untuk ASN
Untuk ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan, pencairan THR umumnya menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) menjelang hari raya.
Jika mengacu pada kebiasaan tahun sebelumnya, pencairan THR ASN biasanya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Dengan asumsi tersebut, estimasi pencairan THR 2026 berada pada rentang:
11–15 Maret 2026
Komponen THR ASN umumnya mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Sebagian tunjangan kinerja (sesuai kebijakan pemerintah)
Besaran dan waktu pencairan tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.
Daftar Tanggal Penting Jelang Lebaran 2026
Selain jadwal THR, pekerja juga perlu memperhatikan sejumlah tanggal penting berikut:
- Batas akhir THR swasta: 13–14 Maret 2026
- Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026
- Cuti bersama Lebaran: 20, 23, dan 24 Maret 2026
- Idulfitri: 21–22 Maret 2026
Tahun 2026 menjadi unik karena Hari Raya Nyepi berdekatan dengan Idulfitri. Kombinasi ini berpotensi menciptakan periode libur panjang, yang biasanya diikuti peningkatan pengeluaran masyarakat.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Nominal THR ditentukan oleh lama masa kerja karyawan. Berikut ketentuannya:
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih
Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan
THR dibayarkan secara proporsional dengan rumus:
(masa kerja ÷ 12 bulan) × satu bulan upah.
3. Pekerja harian atau freelance
- Jika bekerja ≥ 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Jika bekerja < 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama masa bekerja.
Perlu dicatat, komponen yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak termasuk dalam perhitungan.
THR juga merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Artinya, jika total pendapatan melebihi batas PTKP, nominal yang diterima bisa mengalami pemotongan pajak.
Pentingnya Perencanaan Keuangan Jelang Lebaran
Dengan Lebaran 2026 yang semakin dekat, memahami estimasi jadwal dan besaran THR menjadi langkah penting dalam menyusun strategi keuangan. Selain untuk kebutuhan hari raya, dana THR juga bisa dialokasikan untuk menabung, melunasi kewajiban, atau memperkuat kondisi finansial pasca-Lebaran.
Perencanaan yang matang akan membantu pekerja menikmati momen Idulfitri dengan lebih tenang tanpa tekanan keuangan berlebihan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











