Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Utang Rp25 Juta Berujung Maut? Fakta Baru Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang

Selasa, 13 Oktober 2026 14:30 WIB

Waspada Framing dan Penggiringan Opini, Praktisi Media Ini Ajak Publik Bijak Sikapi Kasus PT BDS

Selasa, 13 Oktober 2026 13:53 WIB

Gegara Judol, Pria di Bandung Ngamuk Hingga Lukai Anak Sendiri

Selasa, 13 Oktober 2026 13:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Utang Rp25 Juta Berujung Maut? Fakta Baru Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang
  • Waspada Framing dan Penggiringan Opini, Praktisi Media Ini Ajak Publik Bijak Sikapi Kasus PT BDS
  • Gegara Judol, Pria di Bandung Ngamuk Hingga Lukai Anak Sendiri
  • Penyisiran Tiga Hari Berakhir Duka, Dua Remaja Asal Bekasi Ditemukan Mengapung di Laut Sukabumi
  • Nasib Pedagang di Kiaracondong Bandung Usai Lapak Dibongkar
  • Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Guncang FH Unpas, Mahasiswa Bersatu Gelar Aksi Mimbar Bebas
  • Tragedi Utang Rp 25 Juta: Skenario Keji di Balik Tewasnya Driver Taksi Online Sumedang
  • Kebakaran Hebat di Cicadas Bandung! Bangunan Kosong Dilalap Api
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Kekerasan Verbal di FHUI: 16 Mahasiswa Resmi Dinonaktifkan Sementara

By Aga GustianaKamis, 16 April 2026 09:55 WIB2 Mins Read
Kampus Universitas Indonesia (UI). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas menanggapi dugaan kasus kekerasan verbal yang menyeret belasan mahasiswanya. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang berstatus sebagai terduga pelaku resmi dijatuhi sanksi penonaktifan akademik sementara, terhitung mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

Keputusan krusial ini merupakan tindak lanjut dari Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang dirilis oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Berdasarkan rekomendasi tim Satgas, pembekuan status kemahasiswaan ini menjadi prosedur wajib selama proses investigasi berlangsung.

Menjaga Objektivitas dan Keamanan Kampus

Pihak rektorat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya preventif untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menciptakan ruang belajar yang aman.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Larangan Ketat Selama Masa Skorsing

Selama status akademiknya dibekukan, ke-16 mahasiswa tersebut dilarang keras terlibat dalam segala bentuk aktivitas pendidikan di lingkungan UI. Hal ini mencakup:

  • Aktivitas Akademik: Tidak diizinkan mengikuti perkuliahan, bimbingan dosen, maupun ujian.
  • Akses Area Kampus: Para terlapor dilarang berada di kawasan universitas, kecuali mendapat panggilan resmi dari Satgas PPK untuk keperluan pemeriksaan atau urusan mendesak dengan pengawasan ketat.
  • Organisasi: Keterlibatan dalam unit kegiatan mahasiswa (UKM) atau organisasi kampus lainnya resmi dibatasi.

Fokus Perlindungan Saksi dan Korban

Selain membatasi ruang gerak akademik, UI juga memberlakukan pengawasan intensif untuk memutus rantai komunikasi antara para terduga pelaku dengan korban maupun saksi. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya intimidasi atau interaksi yang dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan.

Langkah berani UI ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk secara verbal, tidak memiliki tempat di lingkungan pendidikan tinggi. Universitas kini menunggu hasil investigasi menyeluruh dari Satgas PPK untuk menentukan langkah hukum atau sanksi permanen selanjutnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Utang Rp25 Juta Berujung Maut? Fakta Baru Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang

Waspada Framing dan Penggiringan Opini, Praktisi Media Ini Ajak Publik Bijak Sikapi Kasus PT BDS

Gegara Judol, Pria di Bandung Ngamuk Hingga Lukai Anak Sendiri

Penyisiran Tiga Hari Berakhir Duka, Dua Remaja Asal Bekasi Ditemukan Mengapung di Laut Sukabumi

Nasib Pedagang di Kiaracondong Bandung Usai Lapak Dibongkar

Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Guncang FH Unpas, Mahasiswa Bersatu Gelar Aksi Mimbar Bebas

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Incar Poin Penuh di Kandang Port FC, Persib Bandung Siap Tampil Habis-habisan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.