Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

RSHS Bandung Klarifikasi Insiden Bayi Nyaris Tertukar, Akui Ada Kekeliruan Petugas

Kamis, 16 April 2026 10:29 WIB

Dugaan Skandal Oknum Guru Besar Unpad: Mahasiswi Jadi Sasaran Pesan Tak Pantas, Minta Foto Bikini?

Kamis, 16 April 2026 09:59 WIB

Kasus Kekerasan Verbal di FHUI: 16 Mahasiswa Resmi Dinonaktifkan Sementara

Kamis, 16 April 2026 09:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • RSHS Bandung Klarifikasi Insiden Bayi Nyaris Tertukar, Akui Ada Kekeliruan Petugas
  • Dugaan Skandal Oknum Guru Besar Unpad: Mahasiswi Jadi Sasaran Pesan Tak Pantas, Minta Foto Bikini?
  • Kasus Kekerasan Verbal di FHUI: 16 Mahasiswa Resmi Dinonaktifkan Sementara
  • Harga Emas Antam Hari Ini 16 April 2026: Momen “Serok” Saat Grafik Melandai di Angka Rp 2,8 Jutaan
  • Diusir Secara Hukum, Dicintai Secara Nurani: Tragedi Dr. Badjora yang Mengguncang Padangsidimpuan!
  • Rahasia Persib Bandung Kokoh di Puncak: Barba Targetkan Clean Sheet dan Ukir Sejarah Baru
  • Jangan Sampai Ketinggalan! Kode FF Hari Ini Bisa Bikin Akun Auto Sultan
  • Jelang Lawan Dewa United, Persib Dihantui Jadwal Padat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 16 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Kekerasan Verbal di FHUI: 16 Mahasiswa Resmi Dinonaktifkan Sementara

By Aga GustianaKamis, 16 April 2026 09:55 WIB2 Mins Read
Kampus Universitas Indonesia (UI). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas menanggapi dugaan kasus kekerasan verbal yang menyeret belasan mahasiswanya. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang berstatus sebagai terduga pelaku resmi dijatuhi sanksi penonaktifan akademik sementara, terhitung mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

Keputusan krusial ini merupakan tindak lanjut dari Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang dirilis oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Berdasarkan rekomendasi tim Satgas, pembekuan status kemahasiswaan ini menjadi prosedur wajib selama proses investigasi berlangsung.

Menjaga Objektivitas dan Keamanan Kampus

Pihak rektorat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya preventif untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menciptakan ruang belajar yang aman.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Larangan Ketat Selama Masa Skorsing

Selama status akademiknya dibekukan, ke-16 mahasiswa tersebut dilarang keras terlibat dalam segala bentuk aktivitas pendidikan di lingkungan UI. Hal ini mencakup:

  • Aktivitas Akademik: Tidak diizinkan mengikuti perkuliahan, bimbingan dosen, maupun ujian.
  • Akses Area Kampus: Para terlapor dilarang berada di kawasan universitas, kecuali mendapat panggilan resmi dari Satgas PPK untuk keperluan pemeriksaan atau urusan mendesak dengan pengawasan ketat.
  • Organisasi: Keterlibatan dalam unit kegiatan mahasiswa (UKM) atau organisasi kampus lainnya resmi dibatasi.

Fokus Perlindungan Saksi dan Korban

Selain membatasi ruang gerak akademik, UI juga memberlakukan pengawasan intensif untuk memutus rantai komunikasi antara para terduga pelaku dengan korban maupun saksi. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya intimidasi atau interaksi yang dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan.

Langkah berani UI ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk secara verbal, tidak memiliki tempat di lingkungan pendidikan tinggi. Universitas kini menunggu hasil investigasi menyeluruh dari Satgas PPK untuk menentukan langkah hukum atau sanksi permanen selanjutnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berita Universitas Indonesia Kasus Kekerasan UI Mahasiswa FHUI Sanksi Akademik Satgas PPK UI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

RSHS Bandung Klarifikasi Insiden Bayi Nyaris Tertukar, Akui Ada Kekeliruan Petugas

Dugaan Skandal Oknum Guru Besar Unpad: Mahasiswi Jadi Sasaran Pesan Tak Pantas, Minta Foto Bikini?

Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange

Promo Bank BJB Bikin Untung, Bayar Tagihan Dapat Bonus Internet

Kirim Uang Lebih Murah, Nasabah Bank BJB Bisa Dapat Voucher Rp500 Ribu

Dunia Melongo! Hacker Remaja Asal Subang Diakui NASA, Padahal Hanya Modal Belajar Otodidak

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri, Fakta Asli dari Kebun Sawit hingga Dapur Terungkap
  • Update Kode Redeem FF 12 April 2026: Buruan Ambil Skin Titan & Emote Langka Hari Ini!
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Terbongkar! Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Bukan Cerita Asli
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.