Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Kumpulan Kode Redeem FF 22 Agustus 2026: Klaim Token, SG2, dan Skin Bundle Gratis Sekarang!

Sabtu, 22 Agustus 2026 01:00 WIB

Bukan di GBLA? Laga Penentu Persib di ACL Two Terancam Geser ke Si Jalak Harupat

Jumat, 21 Agustus 2026 22:05 WIB

14 Pohon di Jalan Pahlawan Bandung Dikuliti, 2 Dipastikan Mati! Motif Pelaku Bikin Heran

Jumat, 21 Agustus 2026 21:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kumpulan Kode Redeem FF 22 Agustus 2026: Klaim Token, SG2, dan Skin Bundle Gratis Sekarang!
  • Bukan di GBLA? Laga Penentu Persib di ACL Two Terancam Geser ke Si Jalak Harupat
  • 14 Pohon di Jalan Pahlawan Bandung Dikuliti, 2 Dipastikan Mati! Motif Pelaku Bikin Heran
  • Persib Punya 12 Pemain Asing, Igor Tolic Akhirnya Buka Suara soal Siapa yang Bakal Dilepas
  • Terbang Ke Australia Hingga Korea, Marc Klok Jujur Soal Beban Persib di ACL Two
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
  • Gudang Hancur, Beras Utuh! Keteladanan Hati Warga NTT yang Bikin Satu Indonesia Terharu
  • Bansos Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Status Penerima PKH dan BPNT Sekarang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Kekerasan Verbal di FHUI: 16 Mahasiswa Resmi Dinonaktifkan Sementara

By Aga GustianaKamis, 16 April 2026 09:55 WIB2 Mins Read
Kampus Universitas Indonesia (UI). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas menanggapi dugaan kasus kekerasan verbal yang menyeret belasan mahasiswanya. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang berstatus sebagai terduga pelaku resmi dijatuhi sanksi penonaktifan akademik sementara, terhitung mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

Keputusan krusial ini merupakan tindak lanjut dari Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang dirilis oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Berdasarkan rekomendasi tim Satgas, pembekuan status kemahasiswaan ini menjadi prosedur wajib selama proses investigasi berlangsung.

Menjaga Objektivitas dan Keamanan Kampus

Pihak rektorat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya preventif untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menciptakan ruang belajar yang aman.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Larangan Ketat Selama Masa Skorsing

Selama status akademiknya dibekukan, ke-16 mahasiswa tersebut dilarang keras terlibat dalam segala bentuk aktivitas pendidikan di lingkungan UI. Hal ini mencakup:

  • Aktivitas Akademik: Tidak diizinkan mengikuti perkuliahan, bimbingan dosen, maupun ujian.
  • Akses Area Kampus: Para terlapor dilarang berada di kawasan universitas, kecuali mendapat panggilan resmi dari Satgas PPK untuk keperluan pemeriksaan atau urusan mendesak dengan pengawasan ketat.
  • Organisasi: Keterlibatan dalam unit kegiatan mahasiswa (UKM) atau organisasi kampus lainnya resmi dibatasi.

Fokus Perlindungan Saksi dan Korban

Selain membatasi ruang gerak akademik, UI juga memberlakukan pengawasan intensif untuk memutus rantai komunikasi antara para terduga pelaku dengan korban maupun saksi. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya intimidasi atau interaksi yang dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan.

Langkah berani UI ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk secara verbal, tidak memiliki tempat di lingkungan pendidikan tinggi. Universitas kini menunggu hasil investigasi menyeluruh dari Satgas PPK untuk menentukan langkah hukum atau sanksi permanen selanjutnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berita Universitas Indonesia Kasus Kekerasan UI Mahasiswa FHUI Sanksi Akademik Satgas PPK UI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

14 Pohon di Jalan Pahlawan Bandung Dikuliti, 2 Dipastikan Mati! Motif Pelaku Bikin Heran

Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent

Gudang Hancur, Beras Utuh! Keteladanan Hati Warga NTT yang Bikin Satu Indonesia Terharu

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Status Penerima PKH dan BPNT Sekarang

7.326 PPPK Paruh Waktu Bandung Dapat Kepastian, Ini Alasan Belum Diangkat Jadi Penuh Waktu

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Saldo Bansos Belum Masuk? Ini Penyebab PKH, BPNT dan Bantuan Beras Agustus 2026 Belum Cair

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Game Free Fire
    Banjir Hadiah! Buruan Klaim Kode Redeem FF 19 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
  • Ekspedisi Gahvara Yava 2026 Sukses Petakan Peta Baru Luweng Ombo Pacitan Sepanjang 8,2 Kilometer
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.