bukamata.id – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas menanggapi dugaan kasus kekerasan verbal yang menyeret belasan mahasiswanya. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang berstatus sebagai terduga pelaku resmi dijatuhi sanksi penonaktifan akademik sementara, terhitung mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Keputusan krusial ini merupakan tindak lanjut dari Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang dirilis oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Berdasarkan rekomendasi tim Satgas, pembekuan status kemahasiswaan ini menjadi prosedur wajib selama proses investigasi berlangsung.
Menjaga Objektivitas dan Keamanan Kampus
Pihak rektorat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya preventif untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menciptakan ruang belajar yang aman.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).
Larangan Ketat Selama Masa Skorsing
Selama status akademiknya dibekukan, ke-16 mahasiswa tersebut dilarang keras terlibat dalam segala bentuk aktivitas pendidikan di lingkungan UI. Hal ini mencakup:
- Aktivitas Akademik: Tidak diizinkan mengikuti perkuliahan, bimbingan dosen, maupun ujian.
- Akses Area Kampus: Para terlapor dilarang berada di kawasan universitas, kecuali mendapat panggilan resmi dari Satgas PPK untuk keperluan pemeriksaan atau urusan mendesak dengan pengawasan ketat.
- Organisasi: Keterlibatan dalam unit kegiatan mahasiswa (UKM) atau organisasi kampus lainnya resmi dibatasi.
Fokus Perlindungan Saksi dan Korban
Selain membatasi ruang gerak akademik, UI juga memberlakukan pengawasan intensif untuk memutus rantai komunikasi antara para terduga pelaku dengan korban maupun saksi. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya intimidasi atau interaksi yang dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan.
Langkah berani UI ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk secara verbal, tidak memiliki tempat di lingkungan pendidikan tinggi. Universitas kini menunggu hasil investigasi menyeluruh dari Satgas PPK untuk menentukan langkah hukum atau sanksi permanen selanjutnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









