Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?

Minggu, 14 Juni 2026 20:51 WIB

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Minggu, 14 Juni 2026 19:00 WIB

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Minggu, 14 Juni 2026 18:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Kekerasan Verbal di FHUI: 16 Mahasiswa Resmi Dinonaktifkan Sementara

By Aga GustianaKamis, 16 April 2026 09:55 WIB2 Mins Read
Kampus Universitas Indonesia (UI). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas menanggapi dugaan kasus kekerasan verbal yang menyeret belasan mahasiswanya. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang berstatus sebagai terduga pelaku resmi dijatuhi sanksi penonaktifan akademik sementara, terhitung mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

Keputusan krusial ini merupakan tindak lanjut dari Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang dirilis oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Berdasarkan rekomendasi tim Satgas, pembekuan status kemahasiswaan ini menjadi prosedur wajib selama proses investigasi berlangsung.

Menjaga Objektivitas dan Keamanan Kampus

Pihak rektorat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya preventif untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menciptakan ruang belajar yang aman.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Larangan Ketat Selama Masa Skorsing

Selama status akademiknya dibekukan, ke-16 mahasiswa tersebut dilarang keras terlibat dalam segala bentuk aktivitas pendidikan di lingkungan UI. Hal ini mencakup:

  • Aktivitas Akademik: Tidak diizinkan mengikuti perkuliahan, bimbingan dosen, maupun ujian.
  • Akses Area Kampus: Para terlapor dilarang berada di kawasan universitas, kecuali mendapat panggilan resmi dari Satgas PPK untuk keperluan pemeriksaan atau urusan mendesak dengan pengawasan ketat.
  • Organisasi: Keterlibatan dalam unit kegiatan mahasiswa (UKM) atau organisasi kampus lainnya resmi dibatasi.

Fokus Perlindungan Saksi dan Korban

Selain membatasi ruang gerak akademik, UI juga memberlakukan pengawasan intensif untuk memutus rantai komunikasi antara para terduga pelaku dengan korban maupun saksi. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya intimidasi atau interaksi yang dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan.

Langkah berani UI ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk secara verbal, tidak memiliki tempat di lingkungan pendidikan tinggi. Universitas kini menunggu hasil investigasi menyeluruh dari Satgas PPK untuk menentukan langkah hukum atau sanksi permanen selanjutnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berita Universitas Indonesia Kasus Kekerasan UI Mahasiswa FHUI Sanksi Akademik Satgas PPK UI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.