Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hasil Autopsi Ungkap Dugaan Penganiayaan Bocah di Sukabumi oleh Ibu Tiri, Polisi Temukan Luka Bakar Tak Wajar

Sabtu, 21 Februari 2026 09:33 WIB

Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 06:00 WIB
PPPK

ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hasil Autopsi Ungkap Dugaan Penganiayaan Bocah di Sukabumi oleh Ibu Tiri, Polisi Temukan Luka Bakar Tak Wajar
  • Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya
  • ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026
  • Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini
  • Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa
  • Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara
  • Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Pencabulan di Pabrik Padi Gegerkan Kuningan, Pelaku 49 Tahun Jadi Tersangka

By SusanaJumat, 14 November 2025 14:27 WIB2 Mins Read
Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Shutterstock/Peter Leee
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, memastikan mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di wilayah Luragung, Kuningan.

Seorang pekerja berinisial S (49) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Kepala Satreskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, mengatakan pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional.

“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban anak perempuan berusia 8 tahun sedang bermain di halaman pabrik. Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang, sebelum menggendong dan membawanya ke dalam area pabrik yang sedang sepi.

“Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban,” ujar Aziz.

Setelah kejadian, korban langsung melapor kepada neneknya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

Penangkapan dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan, polisi memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka S.

Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (13/11/2025) tanpa perlawanan di wilayah Luragung. Polisi juga menyita pakaian milik korban dan sejumlah barang lain sebagai barang bukti.

Jeratan Hukum

Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Aziz.

Pendampingan untuk Korban

Selain proses hukum, Polres Kuningan memberikan perhatian khusus pada kondisi psikologis korban yang mengalami trauma. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan lembaga pendamping anak untuk memberikan dukungan dan pemulihan psikologis bagi korban.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus pencabulan Luragung kejahatan anak di bawah umur pencabulan anak di Kuningan Polres Kuningan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hasil Autopsi Ungkap Dugaan Penganiayaan Bocah di Sukabumi oleh Ibu Tiri, Polisi Temukan Luka Bakar Tak Wajar

Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya

PPPK

ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026

Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.