bukamata.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi tinggi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara, tetapi juga mengabulkan permohonan restitusi (ganti rugi) bagi tiga korban dengan total nilai Rp137 juta sesuai perhitungan yang diajukan LPSK.
Restitusi Tetap Dikabulkan Meski Ada Uang Kerahiman
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyambut baik langkah majelis hakim yang dinilai mencerminkan keberpihakan pada korban serta penerapan prinsip keadilan restoratif sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“LPSK mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan hak-hak korban secara utuh. Restitusi tetap dikabulkan meskipun korban sebelumnya telah menerima uang kerahiman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan langkah progresif yang menempatkan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak penuh atas pemulihan.
Rincian Restitusi Tiga Korban
LPSK menjelaskan bahwa restitusi merupakan bentuk pemulihan kerugian korban secara ekonomi, psikologis, dan sosial. Dalam kasus ini, tiga korban menerima restitusi dengan rincian:
- Korban FH: Rp79.429.000
- Korban NK: Rp49.810.000
- Korban FPA: Rp8.640.000
Total restitusi: Rp137.879.000
Nurherwati menambahkan bahwa restitusi tidak hanya berbentuk kompensasi finansial, tetapi juga bagian dari pemulihan menyeluruh korban.
“Komponen restitusi meliputi ganti rugi atas kehilangan kekayaan, penderitaan korban, biaya perawatan medis atau psikologis, serta biaya lain yang muncul selama proses hukum,” jelasnya.
Pendampingan LPSK Sejak Awal Proses Hukum
Penilaian restitusi dilakukan secara mendalam oleh tim LPSK berdasarkan Pasal 30 UU TPKS dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
LPSK memastikan telah memberikan pendampingan penuh kepada korban sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan melalui layanan psikologis, bantuan hukum, dan fasilitasi administratif.
Putusan ini disebut menjadi contoh penting dalam penegakan UU TPKS sekaligus menguatkan posisi korban dalam sistem peradilan pidana.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









