Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Apa Sebenarnya Isi Video Mukena Pink No Sensor? Fenomena Viral Ini Bikin Internet Heboh

Senin, 16 Maret 2026 20:34 WIB

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Senin, 16 Maret 2026 20:22 WIB

Jagat Maya Geger! Video Kebaya Hitam Viral di TikTok, Netizen Buru Versi Tanpa Sensor

Senin, 16 Maret 2026 19:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Apa Sebenarnya Isi Video Mukena Pink No Sensor? Fenomena Viral Ini Bikin Internet Heboh
  • Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu
  • Jagat Maya Geger! Video Kebaya Hitam Viral di TikTok, Netizen Buru Versi Tanpa Sensor
  • Siskaeee Sentil Polisi: Kasus Gue Cepat Banget, Giliran Penyiram Air Keras Kok Belum Ketangkap?
  • Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya
  • Link Video 17 Menit ‘Ojol Bali’ Buruan Netizen, Ternyata Begini Kronologi di Balik Rekaman Viral Tersebut!
  • Video VCS 21 Detik Mirip Maureen Worth Bareng Pria Dewasa Tersebar, Link Diburu Netizen
  • Ramadan Heboh! Netizen Berebut Link Video Mukena Pink Tanpa Sensor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus RSHS: Dokter Priguna Divonis 11 Tahun, Restitusi Rp137 Juta ke Korban Disetujui Hakim

By SusanaSelasa, 11 November 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Konferensi Pers kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi tinggi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara, tetapi juga mengabulkan permohonan restitusi (ganti rugi) bagi tiga korban dengan total nilai Rp137 juta sesuai perhitungan yang diajukan LPSK.

Restitusi Tetap Dikabulkan Meski Ada Uang Kerahiman

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyambut baik langkah majelis hakim yang dinilai mencerminkan keberpihakan pada korban serta penerapan prinsip keadilan restoratif sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga:  PN Bandung Tolak Total Gugatan Lisa Mariana soal Identitas Anak, Gugatan Rp16 M Kandas

“LPSK mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan hak-hak korban secara utuh. Restitusi tetap dikabulkan meskipun korban sebelumnya telah menerima uang kerahiman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan langkah progresif yang menempatkan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak penuh atas pemulihan.

Baca Juga:  Bongkar Jaringan Narkoba Lapas? LPSK Terima Permohonan Perlindungan Ammar Zoni

Rincian Restitusi Tiga Korban

LPSK menjelaskan bahwa restitusi merupakan bentuk pemulihan kerugian korban secara ekonomi, psikologis, dan sosial. Dalam kasus ini, tiga korban menerima restitusi dengan rincian:

  • Korban FH: Rp79.429.000
  • Korban NK: Rp49.810.000
  • Korban FPA: Rp8.640.000
    Total restitusi: Rp137.879.000

Nurherwati menambahkan bahwa restitusi tidak hanya berbentuk kompensasi finansial, tetapi juga bagian dari pemulihan menyeluruh korban.

“Komponen restitusi meliputi ganti rugi atas kehilangan kekayaan, penderitaan korban, biaya perawatan medis atau psikologis, serta biaya lain yang muncul selama proses hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  PN Bandung Tolak Total Gugatan Lisa Mariana soal Identitas Anak, Gugatan Rp16 M Kandas

Pendampingan LPSK Sejak Awal Proses Hukum

Penilaian restitusi dilakukan secara mendalam oleh tim LPSK berdasarkan Pasal 30 UU TPKS dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

LPSK memastikan telah memberikan pendampingan penuh kepada korban sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan melalui layanan psikologis, bantuan hukum, dan fasilitasi administratif.

Putusan ini disebut menjadi contoh penting dalam penegakan UU TPKS sekaligus menguatkan posisi korban dalam sistem peradilan pidana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus RSHS Bandung LPSK Putusan PN Bandung Restitusi korban kekerasan seksual Vonis dokter Priguna
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.