bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2020.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi untuk mengungkap fakta kasus yang melibatkan sejumlah pejabat Kota Bandung.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini, sudah 15 orang saksi diperiksa. Kami terus melakukan pendalaman agar kasus ini dapat terungkap secara tuntas,” ujar Nur, Senin (16/6/2025).
Nur juga menyatakan, kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara ini masih terbuka, tergantung hasil pengembangan penyidikan selanjutnya.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, namun semua itu masih menunggu hasil perkembangan penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan empat tersangka utama, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Eddy Marwoto, serta tiga pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah senilai total Rp6,5 miliar.
Penyidikan masih terus berjalan dan Kejati Jabar berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta demi menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











