Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi

Kamis, 18 Juni 2026 22:35 WIB

DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik

Kamis, 18 Juni 2026 22:23 WIB

Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik

Kamis, 18 Juni 2026 22:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi
  • DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik
  • Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik
  • Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi
  • Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton
  • Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas
  • Link Live Streaming & Jadwal Piala Dunia Jumat 19 Juni 2026: Korsel Siap Hadapi Teror Tuan Rumah Meksiko
  • Ini Alasan Kemendagri Minta Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dana Pramuka Rp6,5 Miliar Diselewengkan, Kadispora Bandung Terancam Hukuman Berat

By SusanaJumat, 13 Juni 2025 20:45 WIB2 Mins Read
Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung
Empat pejabat Pramuka Bandung ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ironi di balik seragam pramuka. Dana hibah senilai Rp6,5 miliar yang seharusnya mendukung aktivitas pembinaan generasi muda justru diduga diselewengkan oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), pada Kamis malam, 12 Juni 2025.

Ia menjadi salah satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung, bersama tiga nama lainnya: Dodi Ridwansyah (mantan Kadispora), Yossi Irianto (mantan Sekda), dan Deni Nurhadiana Hadimin (mantan Ketua Harian Kwarcab).

Dana Hibah Dipakai untuk Biaya Fiktif

Baca Juga:  Kejati Jabar Periksa 15 Saksi Kasus Dana Hibah Pramuka Bandung, Tersangka Baru Mungkin Bertambah

Kejati Jabar mengungkapkan bahwa dana hibah yang berasal dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2020 digunakan untuk keperluan yang tidak diatur secara hukum.

Di antaranya adalah biaya honorarium staf dan biaya representatif pengurus Kwarcab yang diloloskan tanpa dasar hukum yang sah.

“Pada tahun 2020, tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah menyetujui pencairan biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Pramuka, padahal tidak ada dasar hukumnya dalam Keputusan Wali Kota,” jelas Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto.

Baca Juga:  Kejati Jabar Periksa 15 Saksi Kasus Dana Hibah Pramuka Bandung, Tersangka Baru Mungkin Bertambah

Lebih lanjut, Dwi menyebut, selain melanggar aturan, beberapa laporan penggunaan dana hibah tersebut juga dipertanggungjawabkan secara fiktif. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga 20 persen dari total anggaran, atau sekitar Rp1,3 miliar.

Empat Pejabat Terseret Kasus

Tiga tersangka lainnya, yakni Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana, kini ditahan di Rutan Kebon Waru. Sementara itu, Yossi Irianto tengah menjalani proses hukum atas kasus lain terkait sengketa lahan Kebun Binatang Bandung, namun ikut terseret dalam kasus ini karena turut menyetujui pencairan dana hibah bermasalah tersebut.

Baca Juga:  Korupsi Hibah Pramuka Rp6,5 M: Kadispora Bandung Cs Siapkan Perlawanan Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dana hibah fiktif Bandung Eddy Marwoto ditahan Kasus Dispora Kota Bandung Korupsi dana hibah Pramuka Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi

DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik

Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik

Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi

Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton

Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.