Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bandung, Dokter IS Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Oktober 2026 13:35 WIB
Bansos

BPNT Tahap 4 Sudah Cair atau Belum? Kenali 5 Ciri Ini Sebelum Cek KKS ke ATM

Rabu, 21 Oktober 2026 13:24 WIB
El Nino

Ciamis Dilanda Kekeringan: 66 Ribu Jiwa Krisis Air, Antrean Tangki Mengular hingga 29 Titik

Rabu, 21 Oktober 2026 13:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bandung, Dokter IS Ditangkap Polisi
  • BPNT Tahap 4 Sudah Cair atau Belum? Kenali 5 Ciri Ini Sebelum Cek KKS ke ATM
  • Ciamis Dilanda Kekeringan: 66 Ribu Jiwa Krisis Air, Antrean Tangki Mengular hingga 29 Titik
  • BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Pekerja, Ini Informasi Jadwal dan Cara Ceknya
  • STY Buka Suara soal Wacana Pengurangan Poin Persija, Singgung Aturan FIFA
  • Ini Alasan Persib Bisa Pertahankan Marc Klok hingga Pensiun seperti Jupe
  • Bukan Sekedar Roasting! Alasan Celetukan Oki Rengga ke Juan dan Eve Disorot Warganet
  • Sejumlah Fasilitas Umum di Bandung Terdampak Vandalisme Usai Unjuk Rasa 20 Oktober
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kenaikan Gaji PNS 2025 8–12 Persen, Tapi Pensiunan Harus Tunggu Aturan Final

By SusanaSenin, 17 November 2025 06:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 beredar luas.

Isu ini memicu perbincangan hangat karena pemerintah sebelumnya telah mengonfirmasi kenaikan gaji ASN aktif dengan persentase 8%–12% sesuai golongan.

Namun, bagi pensiunan, instansi terkait seperti Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi teknis final terkait pencairan rapel.

Status Kenaikan Gaji ASN 2025

Kenaikan gaji ASN aktif telah ditetapkan dalam dokumen resmi pemerintah dan anggaran 2025. Besaran kenaikan disesuaikan berdasarkan golongan, yaitu:

  • Golongan I–II: ±8%
  • Golongan III: ±10%
  • Golongan IV: ±12%

Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Presiden dan pembaruan kebijakan anggaran 2025, sehingga ASN aktif dipastikan menerima gaji sesuai golongannya.

Apakah Pensiunan PNS Ikut Naik?

Masyarakat banyak bertanya apakah pensiunan PNS juga akan menerima kenaikan rapel. Taspen dan Kemenkeu menegaskan:

  • Kenaikan pensiunan belum final
  • Rapel pensiunan belum memiliki payung hukum
  • Jadwal pencairan rapel belum ditetapkan

Artinya, pencairan rapel pensiunan hanya dapat dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres pelaksana.

Mengapa Publik Mengira Kenaikan 12%?

Persentase 12% sebenarnya merupakan kenaikan maksimal untuk ASN aktif golongan tertinggi. Banyak pemberitaan yang mengutip angka ini, sehingga publik berasumsi kenaikan pensiun akan sama.

Padahal, pensiunan membutuhkan peraturan terpisah karena struktur pembayaran pensiun berbeda dengan gaji ASN aktif.

Simulasi Perhitungan Rapel (Hipotetis)

Jika nantinya pemerintah menyetujui kenaikan gaji pensiunan dan rapel diberikan sejak awal tahun, perhitungannya dapat dilakukan secara sederhana:

Rumus:
Rapel = (Gaji pensiun lama × Persentase kenaikan) × Jumlah bulan rapel

Contoh:

  • Gaji pensiun: Rp2.000.000
  • Kenaikan: 10%
  • Rapel: Januari–Oktober (10 bulan)

Hasil rapel: 2.000.000 × 10% × 10 = Rp2.000.000

Simulasi ini hanya gambaran kasar. Perhitungan resmi akan mengikuti komponen pensiun dan aturan teknis Taspen.

Pantau Sumber Resmi Pemerintah

Pensiunan disarankan untuk selalu memantau informasi dari kanal resmi berikut:

  • PT Taspen (Persero) – pengumuman pencairan pensiun & rapel
  • Kementerian Keuangan RI – rilis kebijakan anggaran
  • Portal Peraturan Pemerintah (JDIH) – PP/Perpres terbaru
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) – informasi implikasi kepegawaian

Hingga regulasi resmi diterbitkan, informasi yang beredar di luar sumber resmi belum dapat dijadikan acuan.

Kenaikan gaji ASN 2025 sebesar 8%–12% sudah pasti berlaku sesuai regulasi pemerintah, namun rapel pensiunan PNS masih menunggu aturan teknis resmi.

Pencairan rapel hanya bisa dilakukan setelah PP atau peraturan pelaksana dikeluarkan oleh Kemenkeu dan Taspen. Masyarakat dihimbau agar tidak mudah terpengaruh rumor atau berita palsu yang beredar di media sosial.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bandung, Dokter IS Ditangkap Polisi

El Nino

Ciamis Dilanda Kekeringan: 66 Ribu Jiwa Krisis Air, Antrean Tangki Mengular hingga 29 Titik

BSU Kemnaker

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Pekerja, Ini Informasi Jadwal dan Cara Ceknya

Sejumlah Fasilitas Umum di Bandung Terdampak Vandalisme Usai Unjuk Rasa 20 Oktober

Ilustrasi cuaca panas.

Suhu Majalengka Membara Hingga 41 Derajat, Udara Sejuk Pegunungan Lemahsugih Mendadak Hilang

Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.