Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Kamis, 30 April 2026 05:00 WIB

Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan

Kamis, 30 April 2026 04:00 WIB

Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru

Kamis, 30 April 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?
  • Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan
  • Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kenaikan Gaji PNS 2025 8–12 Persen, Tapi Pensiunan Harus Tunggu Aturan Final

By SusanaSenin, 17 November 2025 06:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 beredar luas.

Isu ini memicu perbincangan hangat karena pemerintah sebelumnya telah mengonfirmasi kenaikan gaji ASN aktif dengan persentase 8%–12% sesuai golongan.

Namun, bagi pensiunan, instansi terkait seperti Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi teknis final terkait pencairan rapel.

Status Kenaikan Gaji ASN 2025

Kenaikan gaji ASN aktif telah ditetapkan dalam dokumen resmi pemerintah dan anggaran 2025. Besaran kenaikan disesuaikan berdasarkan golongan, yaitu:

  • Golongan I–II: ±8%
  • Golongan III: ±10%
  • Golongan IV: ±12%

Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Presiden dan pembaruan kebijakan anggaran 2025, sehingga ASN aktif dipastikan menerima gaji sesuai golongannya.

Baca Juga:  Heboh Pensiunan! Fakta Sebenarnya soal Kenaikan Gaji PNS 2025 Terungkap

Apakah Pensiunan PNS Ikut Naik?

Masyarakat banyak bertanya apakah pensiunan PNS juga akan menerima kenaikan rapel. Taspen dan Kemenkeu menegaskan:

  • Kenaikan pensiunan belum final
  • Rapel pensiunan belum memiliki payung hukum
  • Jadwal pencairan rapel belum ditetapkan

Artinya, pencairan rapel pensiunan hanya dapat dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres pelaksana.

Mengapa Publik Mengira Kenaikan 12%?

Persentase 12% sebenarnya merupakan kenaikan maksimal untuk ASN aktif golongan tertinggi. Banyak pemberitaan yang mengutip angka ini, sehingga publik berasumsi kenaikan pensiun akan sama.

Baca Juga:  Tak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan? Ini Penjelasan Resmi Taspen Soal Perpres 79/2025

Padahal, pensiunan membutuhkan peraturan terpisah karena struktur pembayaran pensiun berbeda dengan gaji ASN aktif.

Simulasi Perhitungan Rapel (Hipotetis)

Jika nantinya pemerintah menyetujui kenaikan gaji pensiunan dan rapel diberikan sejak awal tahun, perhitungannya dapat dilakukan secara sederhana:

Rumus:
Rapel = (Gaji pensiun lama × Persentase kenaikan) × Jumlah bulan rapel

Contoh:

  • Gaji pensiun: Rp2.000.000
  • Kenaikan: 10%
  • Rapel: Januari–Oktober (10 bulan)

Hasil rapel: 2.000.000 × 10% × 10 = Rp2.000.000

Simulasi ini hanya gambaran kasar. Perhitungan resmi akan mengikuti komponen pensiun dan aturan teknis Taspen.

Pantau Sumber Resmi Pemerintah

Pensiunan disarankan untuk selalu memantau informasi dari kanal resmi berikut:

  • PT Taspen (Persero) – pengumuman pencairan pensiun & rapel
  • Kementerian Keuangan RI – rilis kebijakan anggaran
  • Portal Peraturan Pemerintah (JDIH) – PP/Perpres terbaru
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) – informasi implikasi kepegawaian
Baca Juga:  Resah Menunggu Kenaikan Gaji Pensiunan 2025? Cek Bocoran Resmi dan Rincian Gaji Saat Ini

Hingga regulasi resmi diterbitkan, informasi yang beredar di luar sumber resmi belum dapat dijadikan acuan.

Kenaikan gaji ASN 2025 sebesar 8%–12% sudah pasti berlaku sesuai regulasi pemerintah, namun rapel pensiunan PNS masih menunggu aturan teknis resmi.

Pencairan rapel hanya bisa dilakukan setelah PP atau peraturan pelaksana dikeluarkan oleh Kemenkeu dan Taspen. Masyarakat dihimbau agar tidak mudah terpengaruh rumor atau berita palsu yang beredar di media sosial.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan rapel pensiunan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 pencairan gaji pensiunan rapel gaji PNS 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.