Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Maung Bandung vs Bajol Ijo: Siapa Rajanya? Prediksi Final Piala Presiden 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 13:35 WIB
Cek penerima PIP 2025

Panduan Lengkap Cara Daftar PIP Kemendikdasmen 2026: Syarat, Alur, dan Cek Status

Rabu, 5 Agustus 2026 12:12 WIB

Cara War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dan Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 5 Agustus 2026 12:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Maung Bandung vs Bajol Ijo: Siapa Rajanya? Prediksi Final Piala Presiden 2026
  • Panduan Lengkap Cara Daftar PIP Kemendikdasmen 2026: Syarat, Alur, dan Cek Status
  • Cara War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dan Jadwal Pendaftarannya
  • Buruan Klaim! 15 Kode Redeem Free Fire Hari Ini Bisa Dapat Item Langka dari Garena
  • Final Piala Presiden 2026 Tinggal Hitungan Jam, Igor Tolic Soroti Aturan FIFA yang Dilanggar
  • Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi
  • Prediksi Chelsea vs Juventus: The Blues Siap Balas Kekalahan, Juve Terancam Tumbang
  • Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kenaikan Gaji PNS 2025 8–12 Persen, Tapi Pensiunan Harus Tunggu Aturan Final

By SusanaSenin, 17 November 2025 06:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 beredar luas.

Isu ini memicu perbincangan hangat karena pemerintah sebelumnya telah mengonfirmasi kenaikan gaji ASN aktif dengan persentase 8%–12% sesuai golongan.

Namun, bagi pensiunan, instansi terkait seperti Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi teknis final terkait pencairan rapel.

Status Kenaikan Gaji ASN 2025

Kenaikan gaji ASN aktif telah ditetapkan dalam dokumen resmi pemerintah dan anggaran 2025. Besaran kenaikan disesuaikan berdasarkan golongan, yaitu:

  • Golongan I–II: ±8%
  • Golongan III: ±10%
  • Golongan IV: ±12%

Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Presiden dan pembaruan kebijakan anggaran 2025, sehingga ASN aktif dipastikan menerima gaji sesuai golongannya.

Apakah Pensiunan PNS Ikut Naik?

Masyarakat banyak bertanya apakah pensiunan PNS juga akan menerima kenaikan rapel. Taspen dan Kemenkeu menegaskan:

  • Kenaikan pensiunan belum final
  • Rapel pensiunan belum memiliki payung hukum
  • Jadwal pencairan rapel belum ditetapkan

Artinya, pencairan rapel pensiunan hanya dapat dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres pelaksana.

Mengapa Publik Mengira Kenaikan 12%?

Persentase 12% sebenarnya merupakan kenaikan maksimal untuk ASN aktif golongan tertinggi. Banyak pemberitaan yang mengutip angka ini, sehingga publik berasumsi kenaikan pensiun akan sama.

Padahal, pensiunan membutuhkan peraturan terpisah karena struktur pembayaran pensiun berbeda dengan gaji ASN aktif.

Simulasi Perhitungan Rapel (Hipotetis)

Jika nantinya pemerintah menyetujui kenaikan gaji pensiunan dan rapel diberikan sejak awal tahun, perhitungannya dapat dilakukan secara sederhana:

Rumus:
Rapel = (Gaji pensiun lama × Persentase kenaikan) × Jumlah bulan rapel

Contoh:

  • Gaji pensiun: Rp2.000.000
  • Kenaikan: 10%
  • Rapel: Januari–Oktober (10 bulan)

Hasil rapel: 2.000.000 × 10% × 10 = Rp2.000.000

Simulasi ini hanya gambaran kasar. Perhitungan resmi akan mengikuti komponen pensiun dan aturan teknis Taspen.

Pantau Sumber Resmi Pemerintah

Pensiunan disarankan untuk selalu memantau informasi dari kanal resmi berikut:

  • PT Taspen (Persero) – pengumuman pencairan pensiun & rapel
  • Kementerian Keuangan RI – rilis kebijakan anggaran
  • Portal Peraturan Pemerintah (JDIH) – PP/Perpres terbaru
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) – informasi implikasi kepegawaian

Hingga regulasi resmi diterbitkan, informasi yang beredar di luar sumber resmi belum dapat dijadikan acuan.

Kenaikan gaji ASN 2025 sebesar 8%–12% sudah pasti berlaku sesuai regulasi pemerintah, namun rapel pensiunan PNS masih menunggu aturan teknis resmi.

Pencairan rapel hanya bisa dilakukan setelah PP atau peraturan pelaksana dikeluarkan oleh Kemenkeu dan Taspen. Masyarakat dihimbau agar tidak mudah terpengaruh rumor atau berita palsu yang beredar di media sosial.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan rapel pensiunan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 pencairan gaji pensiunan rapel gaji PNS 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi

Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi

PARAH! Rekam Jejak 4 Oknum Nakes Yang Hina Pasien BPJS: Lulusan UGM dan UI Tapi Minim Empati?!

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Bansos

Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.