bukamata.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi tenaga honorer yang belum mengisi DRH agar bisa segera diangkat menjadi ASN.
Dasar Hukum Perpanjangan Jadwal
Perpanjangan jadwal ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834 yang diterbitkan pada 11 September 2025.
Langkah ini diambil karena masih banyak calon PPPK yang belum menyelesaikan pengisian DRH sehingga BKN memberi waktu lebih agar proses administrasi berjalan tertib tanpa tekanan waktu berlebih.
Jadwal Terbaru Pengisian DRH dan Usul Penetapan NIP
Berikut penyesuaian jadwal terbaru yang telah ditetapkan BKN:
- Pengisian DRH
- Sebelumnya: 28 Agustus – 15 September 2025
- Menjadi: 28 Agustus – 22 September 2025
- Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu oleh PPK
- Sebelumnya: 28 Agustus – 20 September 2025
- Menjadi: 28 Agustus – 25 September 2025
- Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu oleh BKN
- Tetap hingga 30 September 2025
Kebijakan Penting Terkait SKCK
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Karena tingginya permintaan SKCK yang membuat peserta kesulitan memperolehnya, BKN memberikan kelonggaran:
- Peserta diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat.
- SKCK asli dapat dilampirkan setelah penetapan NIP selesai.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah menegaskan kebijakan perpanjangan waktu ini merupakan dukungan nyata pemerintah terhadap para calon PPPK.
“Peserta yang sudah memiliki SKCK asli tetap dapat langsung melampirkannya tanpa harus menunggu,” ujarnya.
Kabar Baik bagi Calon PPPK
Perpanjangan waktu ini diambil agar pengisian DRH tidak terhambat serta mencegah potensi gangguan sistem pada portal SSCASN akibat unggahan dokumen serentak.
Kebijakan relaksasi jadwal ini juga mempertimbangkan adanya instansi yang baru mengumumkan hasil seleksi.
Dengan demikian, peserta memiliki ruang lebih luas untuk menuntaskan persyaratan administrasi.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi calon PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024 karena memberi kesempatan lebih panjang untuk menyelesaikan kelengkapan dokumen dan mengurangi beban kekhawatiran terkait tenggat waktu.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











