bukamata.id – Suasana sidang sengketa informasi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025) mendadak berubah panas. Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) tiba-tiba meninggikan suara ketika mendengar pernyataan perwakilan KPU Surakarta soal pemusnahan arsip ijazah Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Persidangan yang diajukan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) itu sontak menjadi pusat perhatian, terutama setelah terungkap bahwa dokumen penting tersebut sudah dimusnahkan.
Pemicunya sederhana, tetapi dampaknya besar. Pernyataan KPU Surakarta soal dasar pemusnahan arsip itu membuat Ketua Sidang KIP terperanjat. “Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” ujar perwakilan KPU Surakarta, dikutip Rabu (18/11/2025).
Kalimat itu langsung memancing reaksi cepat dari Ketua Majelis. Dalam hitungan detik, nada sidang meningkat. Ketika KPU menjelaskan bahwa pedoman penyimpanan arsip hanya 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif sesuai PKPU 17/2023, ketua majelis tampak tidak percaya.
“Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar pihak KPU Surakarta.
Respons Ketua Sidang KIP seketika viral di media sosial karena ekspresinya yang tidak bisa ditutupi. “Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” katanya sambil meninggikan suara, terlihat jelas ketidaksetujuannya.
Bagi Ketua Majelis, penjelasan itu tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa arsip pencalonan pejabat publik bukan sembarang dokumen—melainkan dokumen negara yang masuk kategori arsip penting. Pemusnahan pun harus merujuk pada Undang-Undang Kearsipan, bukan hanya pedoman internal atau PKPU.
Dia menambahkan dengan nada heran, “Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?”
Seisi ruangan langsung riuh. Sejumlah pengunjung saling pandang, sementara sebagian tampak terkejut dengan pertukaran pernyataan yang semakin panas. Ketua Majelis berulang kali mengingatkan penonton agar tenang, tetapi tensi sidang sudah terlanjur meningkat.
Meski demikian, KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa mereka sudah mengikuti aturan internal lembaga. Mereka menegaskan bahwa arsip salinan dokumen pencalonan Jokowi saat itu merupakan arsip tidak tetap yang wajib dimusnahkan setelah melewati masa simpan.
Namun ketua sidang tidak bergeming. Ia menegaskan bahwa selama dokumen masih berpotensi disengketakan, pemusnahan tidak boleh dilakukan. “Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.
Kalimat tersebut menjadi highlight sidang hari itu, sekaligus memperkuat kritik publik terhadap minimnya koordinasi dan keseragaman standar kearsipan di lembaga negara.
Sosok di Balik Ketegasan: Rospita Vici Paulyn
Di balik suara tegas yang memenuhi ruang sidang itu, hadir sosok komisioner yang dikenal kritis dan detail: Rospita Vici Paulyn. Ia adalah salah satu komisioner Komisi Informasi Pusat RI yang menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi periode 2022–2026.
Rospita lahir di Jayapura pada 11 Juni 1974. Ia menempuh pendidikan Teknik Sipil di Universitas Tanjungpura, Pontianak—latar belakang yang membentuk karakter berpikirnya yang sistematis, terukur, dan tidak mudah digoyahkan oleh argumen yang ia anggap tidak berdasar.
Sebelum masuk ke KIP RI, Rospita pernah menjadi dosen, bekerja di perusahaan konstruksi, dan bahkan menjabat direktur perusahaan konstruksi. Namanya makin dikenal ketika ia dipercaya menjadi Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat sejak 2016. Ia menjabat sebagai Ketua KI Kalbar selama dua periode dengan berbagai prestasi, termasuk membawa Kalbar meraih Peringkat 1 Keterbukaan Informasi Publik Nasional untuk kategori Pemerintah Provinsi serta Peringkat 2 Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Selain kiprahnya di lembaga formal, Rospita aktif di berbagai organisasi seperti FORSSAP Kalbar, Ikatan Alumni Teknik Untan, Pemuda Katolik, Barisan Indonesia, dan Laskar Merah Putih. Jaringannya yang luas dan rekam jejaknya yang solid membuatnya dikenal sebagai salah satu komisioner paling vokal dalam isu keterbukaan dokumen negara.
Bukan Sekadar Arsip, tetapi Jejak Demokrasi
Polemik pemusnahan arsip ijazah Jokowi ini memunculkan pertanyaan publik yang lebih besar: bagaimana lembaga negara mengelola dokumen penting yang berkaitan dengan pemimpin publik?
Sidang hari itu memperlihatkan bahwa masalah arsip bisa menjadi persoalan serius. Di mata publik, arsip bukan hanya tumpukan kertas, tetapi jejak administrasi yang memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan akuntabel.
KPU Surakarta mungkin berpegang pada aturan internal, namun KIP menegaskan bahwa aturan nasional harus menjadi acuan utama—apalagi untuk dokumen pencalonan pejabat publik. Perdebatan ini menjadi pengingat bahwa standar kearsipan di Indonesia masih harus diperkuat agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berpotensi merugikan hak publik.
Sidang akan terus berlanjut, dan publik menantikan langkah selanjutnya. Satu hal yang pasti: momentum ini telah membuka diskusi besar tentang pentingnya tata kelola arsip negara dan hak publik atas informasi. Sebab satu dokumen hilang, bisa berdampak pada kepercayaan terhadap sebuah sistem.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










