Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Praperadilan Ditolak PN Bandung, Status Tersangka Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut Sah

Senin, 27 Juli 2026 15:04 WIB

Bukan Cuma Repot, Ini Kelewatan! Bawa Sapi ke Rinjani Demi Logistik Mewah, SOP Dijebol!

Senin, 27 Juli 2026 14:56 WIB

Meta Mundur! Rencana Langganan Rp330 Ribu untuk Kacamata Pintar Ray-Ban Batal

Senin, 27 Juli 2026 13:42 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Praperadilan Ditolak PN Bandung, Status Tersangka Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut Sah
  • Bukan Cuma Repot, Ini Kelewatan! Bawa Sapi ke Rinjani Demi Logistik Mewah, SOP Dijebol!
  • Meta Mundur! Rencana Langganan Rp330 Ribu untuk Kacamata Pintar Ray-Ban Batal
  • Bukan Soal Nasi Uduk, Knalpot Bising Jadi Pemicu Utama Bentrok Maut Matraman-Menteng
  • Timnas Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2026 Tayang di TV Mana? Ini Jadwal dan Link Live Streaming
  • Debut di Piala Presiden 2026 Berbuah Manis, Nazriel Siap Rebut Tempat di Skuad Utama Persib
  • Buruan Klaim! 7 Kode Redeem FF Hari Ini Bisa Dapat Skin Senjata hingga Emote Eksklusif
  • Bikin Syok! Bebas Penjara, Setya Novanto Tiba-tiba Ikut Pesta K-Pop BTS Super Mewah!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 27 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Keutamaan I’tikaf di 10 Malam Terakhir Ramadhan, Ini Panduan Lengkapnya

By SusanaRabu, 19 Maret 2025 11:15 WIB3 Mins Read
Ilustrasi itikaf di masjid pada 10 hari terakhir Ramadhan. Foto: ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bulan Ramadhan memiliki momen istimewa, terutama dalam 10 hari terakhir menjelang Idul Fitri.

Umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, khususnya pada malam hari, guna meraih malam yang lebih baik dari 1.000 bulan, yaitu Lailatul Qadar.

Salah satu ibadah yang dianjurkan dalam periode ini adalah I’tikaf, yaitu berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah SWT.

Meskipun I’tikaf dapat dilakukan kapan saja, namun I’tikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan memiliki keutamaan yang luar biasa.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai I’tikaf di masjid pada 10 malam terakhir Ramadhan.

Hukum I’tikaf

Hukum melaksanakan I’tikaf adalah sunnah, yang berarti dianjurkan tetapi tidak wajib. Namun, hukum ini bisa berubah dalam kondisi tertentu:

  • Menjadi wajib jika dinazarkan sebelumnya.
  • Menjadi haram jika dilakukan oleh istri atau hamba sahaya tanpa izin suami atau tuannya.
  • Menjadi makruh jika dilakukan oleh perempuan yang berperilaku buruk dan dapat menimbulkan fitnah.

Syarat Sah I’tikaf

Agar I’tikaf sah, seseorang harus memenuhi syarat berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat
  3. Terbebas dari hadas besar (tidak dalam keadaan junub, haid, atau nifas)

Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka I’tikaf dianggap tidak sah.

Rukun I’tikaf

Ada 4 rukun utama dalam I’tikaf, yaitu:

  1. Niat – Harus membaca niat sesuai jenis I’tikaf yang akan dilakukan.
  2. Berdiam diri di masjid – Tidak ada batas minimal waktu, tetapi setidaknya selama tuma’ninah dalam shalat.
  3. Dilakukan di masjid – I’tikaf harus dilakukan di dalam masjid.
  4. Pelaku I’tikaf – Orang yang menjalankan I’tikaf harus memenuhi syarat sahnya.

Niat I’tikaf

Terdapat tiga macam niat I’tikaf yang bisa disesuaikan:

  1. Niat I’tikaf Mutlak
    Untuk beri’tikaf tanpa batas waktu tertentu.
    نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَ
    Artinya: “Aku berniat I’tikaf di masjid ini karena Allah.”
  2. Niat I’tikaf Terikat Waktu
    Untuk beri’tikaf dalam waktu tertentu (sehari, semalam, atau sebulan).
    وَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
    Artinya: “Aku berniat I’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”
  3. Niat I’tikaf yang Dinazarkan
    Jika sudah dinazarkan sebelumnya, maka wajib dilakukan.
    نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
    Artinya: “Aku berniat I’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”

Hal-Hal yang Membatalkan I’tikaf

Terdapat 9 hal yang dapat membatalkan I’tikaf, yaitu:

  1. Berhubungan suami-istri
  2. Mengeluarkan sperma secara sengaja
  3. Mabuk atau kehilangan kesadaran
  4. Murtad (keluar dari Islam)
  5. Haid atau nifas bagi perempuan
  6. Keluar dari masjid tanpa alasan yang dibenarkan
  7. Pergi untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
  8. Berbohong mengenai alasan keluar dari masjid
  9. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ibadah

Jika I’tikaf batal, maka harus memulai niat dari awal kecuali untuk I’tikaf mutlak yang tidak bisa dilanjutkan kembali.

Dengan memahami hukum, syarat, niat, serta hal-hal yang membatalkan I’tikaf, ibadah ini dapat dilakukan dengan lebih baik dan bernilai pahala besar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Itikaf panduan Ramadhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Meta Mundur! Rencana Langganan Rp330 Ribu untuk Kacamata Pintar Ray-Ban Batal

Game Free Fire

Buruan Klaim! 7 Kode Redeem FF Hari Ini Bisa Dapat Skin Senjata hingga Emote Eksklusif

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 Juli 2026 Tetap Stabil, Cek Tarif Terbaru 24 Karat di Sini!

Kena Batunya? Influencer Endang Yustika Senggol Warga Threads, Berujung Dirujak Se-Indonesia!

Bye Akun Palsu! Facebook Verified Hadir, Cukup Pakai Video Selfie untuk Dapat Lencana

Buruan Klaim! 20 Kode Redeem FF Terbaru 26 Juli 2026 sebelum Kuota Habis

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Proyek PLTP Patuha Unit 2 Capai Fase Vital: Mobilisasi Komponen Generator Sukses Digelar
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Birokrasi Dedi Mulyadi Terbukti Cacat Prosedur, PTUN Bandung Menangkan Aliansi Buruh Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.