bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus 2023–2024. Sejumlah biro travel yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ternyata bisa memperoleh kuota tambahan dan memberangkatkan jemaah.
“Ditemukan fakta-fakta lain bahwa ada biro-biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Misalnya, travel ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus, tapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Temuan ini memperluas cakupan penyidikan yang sebelumnya telah menyasar sejumlah pihak, termasuk Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji.
Modus Jual-Beli Kuota Antar Travel
Penyidik kini mendalami mekanisme yang memungkinkan biro travel ilegal memperoleh jatah haji. Salah satu modus yang terungkap adalah praktik jual beli kuota antara travel resmi dan tidak resmi.
“Itu seperti apa cara memperolehnya, apakah melakukan pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting kuota haji khusus tersebut,” kata Budi.
Ia menegaskan, kondisi di lapangan sangat beragam sehingga penyidik harus menelusuri peran setiap penyelenggara.
“Oleh karena itu, karena memang kondisi di lapangan beragam, maka penyidik perlu mendalami dari setiap penyelenggara atau biro travel ibadah haji ini,” sambungnya.
Keterangan Khalid Zeed Abdullah Basalamah
Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (9/9/2025). Mengenakan baju koko hitam, ia menjalani pemeriksaan selama 7 jam 45 menit, mulai pukul 11.03 WIB hingga 18.48 WIB.
Usai pemeriksaan, Khalid mengaku bahwa dirinya justru menjadi korban dari Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid.
Khalid menjelaskan, awalnya ia dan para jemaah berencana berangkat menggunakan jalur haji furoda, dengan seluruh biaya sudah dilunasi. Namun kemudian Ibnu Mas’ud menawarkan penggunaan visa yang disebut resmi, sehingga Khalid memutuskan bergabung dengan PT Muhibbah.
“Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini. Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah,” jelasnya.
Karena PT Uhud Tour belum memperoleh kuota tambahan, sebanyak 122 jemaah akhirnya diberangkatkan melalui PT Muhibbah.
“Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” kata Khalid.
Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Meski begitu, belum ada tersangka yang diumumkan. KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini melampaui Rp1 triliun.
Perkara bermula dari pemberian kuota tambahan 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Kuota tersebut terbagi dua: 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah khusus, melalui Surat Keputusan Menteri Agama tanggal 15 Januari 2024.
Kuota khusus dialokasikan untuk 9.222 jemaah dan 778 petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. Total ada 13 asosiasi dan 400 biro travel yang terlibat dalam penyalurannya.
Namun, pembagian kuota tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur komposisi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.
Dugaan Transaksi ke Pejabat
KPK menduga praktik jual-beli kuota dilakukan melalui setoran dari biro travel kepada oknum pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota (sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta). Uang tersebut dikumpulkan melalui asosiasi travel, kemudian disalurkan ke pejabat terkait.
Dana hasil transaksi diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada 8 September 2025. Rumah itu diyakini dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan dana setoran travel.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan celah besar dalam pengelolaan kuota haji. KPK berkomitmen mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam skema tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











