Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tak Cuma Sunnah, Ini 4 Alasan Kurma Penting untuk Berbuka Puasa

Kamis, 19 Februari 2026 05:00 WIB

THR Rp55 Triliun Cair Minggu Pertama Ramadhan, Ini Komponen Lengkap untuk ASN dan CPNS

Kamis, 19 Februari 2026 04:00 WIB

Jangan Terlewat! Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 19 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa

Kamis, 19 Februari 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tak Cuma Sunnah, Ini 4 Alasan Kurma Penting untuk Berbuka Puasa
  • THR Rp55 Triliun Cair Minggu Pertama Ramadhan, Ini Komponen Lengkap untuk ASN dan CPNS
  • Jangan Terlewat! Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 19 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa
  • Fakta Baru Skandal Video KKN Lombok: Penelusuran Link Masih Melejit
  • Rekomendasi Tempat Sahur 24 Jam di Jakarta: Dari Legendaris Hingga Kekinian
  • Persib Menang Tapi Merana: 7 Keputusan ‘Aneh’ Wasit Majed Al-Shamrani yang Bikin Bobotoh Berang di GBLA!
  • Link Video Viral Chindo Adidas Ada yang Durasi Panjang, Apa Isinya?
  • Sudah Bebas Penjara, Anak Nia Daniaty Masih Terjerat Kewajiban Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Ini Alasannya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Komisi Yudisial Optimistis Calon Hakim Agung dan ad hoc HAM Bakal Diterima DPR

By Putra JuangKamis, 29 Februari 2024 16:43 WIB2 Mins Read
Anggota Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Yudisial (KY) optimistis seluruh calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung tahun 2024 akan diterima oleh DPR RI.

Begitu disampaikan anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferesi pers Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi yang berlangsung secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

“Tentunya kami dari Komisi Yudisial selalu optimis karena kami melakukan tes secara terukur dengan pedoman dan panduan serta indikator penilaian yang jelas,” ucap Mukti.

Mukti mengatakan, dengan proses seleksi yang cukup panjang dan beragam ini, diharapkan bisa mendapatkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc yang memenuhi kapasitas dan integritas.

Baca Juga:  Euforia Demo Reda, Anggaran Reses Melonjak: Prank Politik ala DPR?

“Jadi KY selesai pada proses seleksi akhir yaitu wawancara. Tentunya harapannya antara Komisi Yudisial dan DPR mempunyai pemahaman dan pandangan yang sama mengenai proses seleksi tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Mukti, saat peserta dinyatakan lulus dari Komisi Yudisial dan diserahkan nama-nama tersebut kepada DPR, maka kewenangan sudah menjadi hak DPR.

“Jadi kita tidak akan melampaui kewenangan tapi tentunya punya harapan agar apa yang telah kita lakukan secara serius dan secara terukur ini nantinya bisa lolos juga harapannya di DPR,” jelasnya.

Baca Juga:  DPR Tolak Putusan MK soal Pilkada, GEBRAK: Simbol Diinjaknya Demokrasi

Di sisi lain, Mukti juga berpesan kepada para peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk menyiapkan mental dan fisik. Mengingat, proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM ini masih panjang.

“Bahwa seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM ini akan berjalan kurang lebih 6 bulan. Sehingga bagi para peserta untuk menyiapkan diri dan menjaga kesehatannya dan untuk tes yang paling dekat yakni tes kualitas akan diselenggarakan pada 7-8 Maret 2024,” tuturnya.

Baca Juga:  Menag Tegaskan Komitmen Bersihkan Penyimpangan Haji, Panja BPIH 2025 Segera Dibentuk

Mukti juga berpesan, bagi peserta yang ingin mengajukan pertanyaan terkait proses seleksi, bisa langsung menghubungi Komisi Yudisial melalui email dan WhatsApp.

“Adapun bagi calon jika ada yang kurang jelas dalam menerima informasi ini bisa menanyakan atau meminta informasi melalui email rekrutmen@komisiyudisial.co.id atau bisa WhatsApp ke official Komisi Yudisial dengan nomor 08111951187,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

calon hakim ad hoc HAM calon hakim agung dpr Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

THR Rp55 Triliun Cair Minggu Pertama Ramadhan, Ini Komponen Lengkap untuk ASN dan CPNS

Jangan Terlewat! Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 19 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa

Perang Sarung

Ramadhan Aman, Polisi Tegaskan Perang Sarung dan Balap Liar di Jabar

Anggaran Ekonomi Jabar Minim, DPRD Dorong Program Pemberdayaan Masyarakat Lebih Kuat

Tangis Pecah Usai 43 Tahun! Pertemuan Dua Sahabat SD Ini Bikin Netizen Ikut Mewek

Anggaran Pendidikan Jabar Dinilai Cukup, Rafael Situmorang Soroti Daya Tampung dan Beasiswa

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.