Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online

Senin, 28 September 2026 01:00 WIB

Java United Angkat Tangan, Kasus Achmad Resal Diserahkan ke Komdis PSSI

Minggu, 27 September 2026 20:17 WIB

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Minggu, 27 September 2026 19:23 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online
  • Java United Angkat Tangan, Kasus Achmad Resal Diserahkan ke Komdis PSSI
  • Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak
  • Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran
  • Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka
  • Bukan Dipanggil Timnas, Marc Klok Justru Beri Pesan untuk Thom Haye dan Ragnar
  • Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya
  • Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 28 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPR Tolak Putusan MK soal Pilkada, GEBRAK: Simbol Diinjaknya Demokrasi

By Putra JuangKamis, 22 Agustus 2024 11:00 WIB3 Mins Read
Mahkamah Konstitusi. (Foto: MK)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mengajak semua serikat buruh maupun organisasi masyarakat sipil lainnya untuk membangun kembali kekuatan politik rakyat melawan politik dinasti-borjuasi.

Ajakan ini disampaikan Ketua GEBRAK, Sunarno merespon persoalan revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang dilakukan oleh DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Gerakan ini merupakan gerakan politik rakyat yang perlu dijalankan dan diperluas sebagai perlawanan terhadap rezim dinasti otoriter jilid 2,” ucap Sunarno dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Sunarno mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa dalam melawan rezim otoriter dengan dinasti politik pada hari ini, dengan titik kumpul aksi di area Gedung YLBHI.

“Bahwa persoalan revisi Undang-Undang ini bukanlah sekadar persoalan Pilkada, melainkan simbol diinjak-injaknya demokrasi di Indonesia demi melancarkan kepentingan pemilik modal,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Serukan Kampanye Jujur dan Adil dalam Deklarasi Berintegritas Pilkada 2024

Sunarno memandang, bahwa fakta saat ini partai politik borjuasi melalui elit politiknya di DPR tidak berfungsi sebagai perwakilan rakyat berdasar mandat konstitusi. Putusan MK diatas menjadi salah satu landasan konstitusional memberikan lapangan demokrasi.

“Perlakuan DPR saat ini menghina mandat rakyat berdasar konstitusi dengan melencengkan amanat Mahkamah Konstitusi demi kepentingan hegemoni politik, demi stabilitas politik atas nama investasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata Sunarno, beberapa indikator demokrasi yang bisa diakali hanya untuk menunjukkan demokrasi hasil inovasi para otoritarian tidak dapat dijadikan acuan sepenuhnya untuk mengidentifikasi tingkat demokrasi.

Baca Juga:  KPU Jabar Ingatkan Pendaftaran Tim Kampanye Wajib untuk Pilkada 2024

Menurutnya, melalui beberapa kasus seperti Omnibus, pilkada, UKT, konflik agraria hingga pembungkaman jurnalis dapat diketahui bahwa demokrasi dialami saat ini adalah asli atau palsu hasil inovasi-inovasi para pimpinan otoriter.

“Persoalan saat ini bukan hanya persoalan Pilkada Jakarta atau Pilkada Dinasti Politik, melainkan terberangusnya demokrasi bagi masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Dalam aksi ini, ada beberapa tuntutan yang disampaikan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), yaitu:

1. Tolak Politik Dinasti di Indonesia
2. Bubarkan DPR, Bangun Dewan Rakyat.
3. Lawan Politik Dinasti-Borjuasi, Bangun Kekuatan Politik Persatuan Rakyat.
4. Cabut UU Cipta Kerja & PP Turunannya.
5. Cabut Permenaker No.5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Upah.
6. Tolak Sistem Kerja Fleksibel; Magang, Outsourcing, Kontrak, Kemitraan.
7. Lawan PHK Masal & Tolak Upah Murah.
8. Hentikan Liberalisasi Pertanahan Lewat Bank Tanah dan Mafia Tanah.
9. Hentikan Proyek Strategis Nasional (PSN), IKN, dan Food Estate Perampas Tanah
Rakyat, Hutan Adat dan Merusak Ruang Hidup Rakyat.
10. Stop Kriminalisasi dan Represifitas Terhadap Gerakan Rakyat.
11. Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Hukum dan Adili Pelanggar HAM.
12. Hentikan Liberalisasi dan Komersialisasi Pendidikan.
13. Cabut aturan dan UU Yang Anti Rakyat (KUHP, UU Minerba, UU IKN, UU Pertanian,
RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
14. Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Nasionalisasi Industri untuk Rakyat.

Baca Juga:  Ferry Irwandi Bongkar Kesalahan Pemerintah di Balik Demo Ricuh

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dpr Mahkamah Konstitusi pilkada putusan MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.