Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Telegram ‘Full Video’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Bertebaran, Part 2 Ada yang Janggal?

Sabtu, 28 Maret 2026 05:00 WIB

Mantap! Pensiunan PNS Terima Gaji dan Tunjangan hingga Ratusan Ribu Rupiah

Sabtu, 28 Maret 2026 04:00 WIB
Persib Bandung

Persib Wajib Waspada! Guillermo Fernandez Siap Jadi Mimpi Buruk di Padang

Sabtu, 28 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Telegram ‘Full Video’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Bertebaran, Part 2 Ada yang Janggal?
  • Mantap! Pensiunan PNS Terima Gaji dan Tunjangan hingga Ratusan Ribu Rupiah
  • Persib Wajib Waspada! Guillermo Fernandez Siap Jadi Mimpi Buruk di Padang
  • Terbongkar Rahasia Gelap di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Konten Luar Negeri?
  • AWAS JEBAKAN! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Umpan Hacker Curi Data Pribadi, Jangan Klik!
  • Dulu Viral, Sekarang Abadi! Kisah Dibalik Patung ‘Rantai Manusia’ di Kazakhstan yang Bikin Haru
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Resmi! Susunan Pemain Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts & Nevis: Elkan Baggott Starter
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Komnas HAM Catat Ada 2.305 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Sepanjang 2024

By Putra JuangSenin, 16 Desember 2024 11:00 WIB2 Mins Read
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ciamis menggelar aksi September Hitam di Alun-alun Ciamis, Kabupaten Ciamis. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, ada sebanyak 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi di dalam dan luar negeri (LN) sepanjang tahun 2024.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, berdasarkan catatan akhir tahun Komnas HAM, sebanyak 2.305 kasus tersebut telah diterima dan ditangani oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti.

“Sebanyak 2.050 kasus diterima oleh Komnas HAM melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Jakarta,” ucap Atnike, dikutip laman NU Online, Senin (16/12/2024).

Atnike mengatakan, sebanyak 255 kasus lainnya diterima oleh enam Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua. Adapun aduan yang diterima melalui pos/surat, datang langsung, daring, surel, proaktif, dan audiensi.

Baca Juga:  Mahasiswa Tumbang di Unisba, Natalius Pigai Enggan Sentuh Isu Pelanggaran HAM

“Setelah itu, didistribusikan ke pemantauan sejumlah 709, mediasi sejumlah 213, diberikan saran atau upaya lain sejumlah 682, dan 701 aduan bersifat tembusan,” ungkapnya.

Dalam penanganan aduan, lanjut Atnike, Komnas HAM juga melakukan respons berdasarkan informasi awal atau pengamatan atas dugaan pelanggaran HAM, dengan mengeluarkan surat respons cepat atau surat perlindungan.

Baca Juga:  Temui Otorita IKN, Komnas HAM Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Tanpa Abaikan Hak Rakyat

Hal itu dilakukan berdasarkan berita atau informasi di media massa yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM dan/atau sumber lain yang dapat diverifikasi.

Selain itu, respons Komnas HAM dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap peristiwa yang memenuhi kriteria seperti berdampak dan berpotensi meluas, serta diduga atau telah menimbulkan korban luka berat, korban jiwa maupun kerugian materi.

Baca Juga:  Mahasiswa Demo Soal Permasalahan Tanah Air di Gedung Sate, Mulai dari Rempang hingga Pelanggaran HAM

Bahkan, sebagai bentuk penanganan, Komnas HAM telah mengeluarkan enam surat respons cepat atau surat perlindungan sepanjang 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penanganan kasus dilakukan melalui fungsi pemantauan, pengawasan, dan penyelidikan, serta mediasi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hak Asasi Manusia Komnas HAM pelanggaran HAM
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mantap! Pensiunan PNS Terima Gaji dan Tunjangan hingga Ratusan Ribu Rupiah

Dramatis! Polisi dan Korban Kompak Jebak Maling Motor di Ujungberung

Mencekam! Langit Israel Dipenuhi Gagak Saat Konflik Timur Tengah Memanas

Kecelakaan Maut di Nagreg, Satu Orang Tewas Usai Tertabrak Mobil Boks

Dua Pelajar Terseret Ombak di Pangandaran, Satu Selamat Satu Masih Hilang

Ilustrasi emas antam

Harga Emas Antam Turun Tajam! Kini Rp 2,81 Juta per Gram, Ini Daftarnya

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Viral di TikTok! Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.