bukamata.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai enggan memberikan pernyataan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kericuhan antara aparat dan massa aksi mahasiswa di kawasan Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas), Senin malam (1/9/2025).
Saat ditemui di Kampus Unisba, Pigai menolak menanggapi pertanyaan wartawan dan menegaskan bahwa kedatangannya hanya bertujuan memastikan aktivitas kampus kembali berjalan normal.
“Kalau itu topik lain lagi,” ujar Pigai singkat, Rabu (4/9/2025).
Sikap serupa juga ia tunjukkan saat ditanya mengenai dugaan seorang mahasiswa Unisba yang terluka akibat dilindas motor Brimob. Ia hanya menyebut telah menjenguk korban di rumah sakit.
“Kami bagian pemulihan dan kami sudah cek di rumah sakit ya,” ucapnya tanpa memberikan keterangan detail.
Alih-alih menyinggung insiden, Pigai menekankan kunjungannya sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pemulihan kondisi masyarakat.
“Ya itu kalau itu topik lain. Saya datang melihat pemulihan korban karena penting untuk pemulihan korban,” tegasnya.
Insiden di Tamansari: Mahasiswa Jadi Korban
Sebelumnya, aksi demonstrasi mahasiswa di Bandung kembali memanas dan diwarnai tindakan represif aparat. Dua mahasiswa Unisba dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di sekitar Kampus Unisba, Tamansari, pada Senin malam.
Ketua Umum HMI Korkom Unisba, Raviv Tuanku Alasaid, menyebut bentrokan pecah usai massa aksi mulai membubarkan diri sekitar pukul 20.00 WIB. Menurutnya, sebagian mahasiswa tetap berada di sekitar kampus untuk membantu korban luka.
“Sekitar jam 9 lebih, ada konvoi aparat dari DPRD Jabar ke arah Baltos lalu berbelok ke Tamansari. Teman-teman yang sedang duduk di pelataran depan Unisba tidak tahu soal informasi tersebut. Saat aparat datang, mereka terkepung di Taman Flexing, dan akhirnya terjadi chaos,” tutur Raviv.
Dalam kericuhan itu, seorang mahasiswa Fakultas Hukum, Ajiziran, ditangkap aparat dan kini tengah menjalani proses advokasi. Sementara Bobby Indrawan, mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2022, mengalami luka parah.
“Bobby mengalami cedera parah, ada indikasi dipukul, digilas saat terjatuh, bahkan di bagian kakinya diduga terkena tembakan peluru karet. Saat ini ia harus menjalani operasi,” jelas Raviv.
Raviv menambahkan, peristiwa yang menimpa mahasiswa Unisba bukan insiden tunggal. Menurutnya, serangan aparat terjadi sedikitnya tiga kali pada malam itu.
“Jadi kejadian malam tadi itu bukan penyerangan terakhir. Ada sekitar tiga kali serangan. Yang terakhir penembakan ke arah kampus ini,” ungkapnya.
Polisi Bantah Masuk Kampus dan Gunakan Peluru Karet
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan penembakan peluru karet maupun tindakan represif terhadap mahasiswa.
Namun sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan memberikan keterangan melalui video pada Selasa (2/9/2025). Ia menegaskan, TNI-Polri melakukan patroli gabungan di beberapa titik berdasarkan laporan intelijen dan masyarakat.
“Di lokasi Jalan Taman Sari ditemukan tumpukan batu, kayu, dan ban yang dibakar. Saat yang sama, ada sekelompok orang berpakaian hitam yang diduga bertindak anarkis,” kata Hendra.
Kelompok tersebut disebut menutup jalan dan memblokade kawasan Tamansari. Bahkan, dalam rekaman yang diterima polisi, mereka melempar bom molotov ke arah kendaraan aparat, termasuk mobil patroli dan kendaraan taktis Brimob.
“Provokasi dilakukan dari dalam kampus Unisba dengan pelemparan molotov ke kendaraan aparat,” jelasnya.
Sebagai respons, aparat menembakkan gas air mata ke jalan raya. Menurut Hendra, arah tembakan tidak mengarah ke dalam kampus.
“Di lapangan, tidak ada petugas yang masuk ke kampus, dan tidak ada yang membawa senjata. Semua tembakan diarahkan ke jalan raya, bukan ke area kampus,” tegasnya.
Setelah situasi mereda, kelompok berpakaian hitam itu meninggalkan lokasi. Hendra menegaskan patroli gabungan dilakukan untuk menjaga keamanan Kota Bandung dengan pendekatan dialogis.
Catatan Redaksi:
Menyuarakan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Tetapi hak itu harus disalurkan melalui cara yang bermartabat, tanpa kekerasan, tanpa provokasi, dan tanpa tindakan yang merugikan masyarakat luas. #DemokrasiDamai #PersatuanUntukIndonesia #RawatIndonesia
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









