bukamata.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung memasuki babak baru.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam perkara yang menyeret dana hibah senilai Rp6,5 miliar.
Tak sendiri, Eddy ditetapkan bersama tiga nama lainnya, yakni mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah pramuka itu diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya, termasuk untuk pembayaran honor representative pengurus serta pertanggungjawaban fiktif, yang menurut penyidik menyebabkan kerugian negara sekitar 20 persen dari total dana hibah.
Pihak Tersangka Siapkan Eksepsi, Tolak Tudingan Kerugian Negara
Pihak Eddy Marwoto Cs melalui kuasa hukum Rizki Dris Muliyana menegaskan tidak menerima tudingan tersebut. Mereka tengah menyiapkan langkah hukum untuk melawan, namun memilih tidak menempuh jalur praperadilan.
“Kita beranggapan bahwa ada azas yang sebetulnya diperbolehkan dalam aturan mekanisme honor representative itu. Namun pandangan penyidik bahwa honor ini dianggap bersifat melawan hukum,” kata Rizki di Bandung, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, penggunaan dana hibah untuk honor seharusnya tidak dipermasalahkan, karena lembaga lain seperti KPU dan Bawaslu juga menerima hibah yang digunakan untuk membayar personel.
“Mereka juga mendapatkan hibah dari pemerintah daerah, hal ini tidak jauh berbeda. Di aturan sendiri, menurut pandangan kita sebagai PH, bahwa itu sah-sah saja. Karena bentuk dari sebuah hibah itu diperbolehkan untuk honor kepada seseorang maupun non-ASN,” lanjut Rizki.
Rizki juga mengklaim hingga saat ini belum ada audit investigatif resmi dari lembaga keuangan negara yang menyatakan adanya kerugian akibat penggunaan dana hibah tersebut.
“Pada waktu itu, kalau tidak salah ya, ada (pemeriksaan keuangan), tapi bukan audit inspektigatif. Jadi sampling pada saat waktu itu, pernah ada ya, dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” jelasnya.
“Jadi mungkin nanti di persidangan akan diungkap hasil audit mereka seperti apa. Sampai detik ini belum ada pernyataan BPKP maupun dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) menyatakan bahwa ada kerugian negara,” tambahnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum di Pengadilan
Meskipun tidak akan mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum memastikan bahwa mereka sedang mempersiapkan eksepsi atau nota keberatan yang akan diajukan setelah perkara masuk ke tahap persidangan.
“Praperadilan enggak, kami rencananya menyiapkan eksepsi. Karena itu tadi, secara aturan (honor representatif di kasus hibah Pramuka) secara aturannya belum tertulis. Tidak secara gamblang mengenai bahwa terkait honor hibah itu sendiri, dan itu belum diatur,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










