bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memulai tahapan penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang melibatkan 510 petugas.
Sorlip dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, pada Selasa (5/11/2024). Dari 510 petugas terbagi dalam 51 kelompok yang masing-masing beranggotakan 10 orang.
Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Kadiv Rendatin) KPU Ciamis, Tohirin mengatakan, para petugas yang dilibatkan merupakan warga sekitar gudang dan daerah-daerah tertentu yang siap melakukan sorlip sesuai aturan yang berlaku.
“Surat suara adalah logistik yang sangat istimewa, sehingga kami menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, mulai dari pencetakan di pabrik, pengiriman sampai proses sorlip ini,” kata Tohirin.
Tohirin juga menjelaskan, para petugas sorlip yang dilibatkan sebelumnya telah memiliki pengalaman dalam proses pemilu serentak Februari 2024 lalu, sehingga mereka tidak memerlukan banyak waktu untuk pelatihan ulang.
“Teknisnya sederhana, cukup diberi pengarahan singkat, mereka langsung mengerti dan bisa bekerja sesuai prosedur,” ucap dia.
Dijelaskan Tohirin, untuk memastikan proses sorlip berjalan sesuai prosedur, KPU Ciamis melibatkan berbagai pihak, termasuk Bawaslu, TNI, Polri, dan Kesbangpol.
“Mereka bertugas mengawasi kelancaran proses ini agar hasilnya memenuhi standar keamanan dan transparansi yang diperlukan,” jelasnya..
Menurutnya, dalam pelaksanaan sorlip, ada dua jenis surat suara yang disiapkan, yaitu untuk pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Barat sebanyak 986.025 lembar dan 986.025 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati – Wakil Bupati Ciamis, sedangkan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub dan Pilbup masing-masing 2.000 lembar.
“Biaya untuk pelipatan surat suara gubernur sebesar Rp300 per lembar, sedangkan untuk surat suara bupati sebesar Rp200 per lembar,” ungkap Tohirin.
Diakuinya dalam tahapan sorlip tersebut, pihak KPU Ciamis juga melibatkan para penyandang disabilitas, mereka diberikan kesempatan yang setara. Meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan petugas non-disabilitas, .
“Para disabilitas yang terlibat adalah yang tidak mengalami hambatan signifikan dalam melaksanakan sorlip. Untuk upah, aturan, dan jam kerja pun sama,” ucapnya.
Tahapan sorlip dijadwalkan selama empat hari, mulai tanggal 7 sampai 10 November 2024. Jam kerja dibagi menjadi dua shift. Untuk shift pertama masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, sedangkan shift kedua dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Proses penyortiran dan pelipatan ini bertujuan untuk memastikan hanya surat suara yang memenuhi standar kualitas akan digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
“Kami memilah surat suara yang layak dan memastikan tidak ada yang sudah tercoblos atau rusak. Proses ini dilakukan secara hati-hati agar surat suara benar-benar siap untuk digunakan dan memenuhi hak konstitusional pemilih,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











