Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 06:00 WIB
PPPK

ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 05:00 WIB

Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini

Sabtu, 21 Februari 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya
  • ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026
  • Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini
  • Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa
  • Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara
  • Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
  • Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPU Ciamis Libatkan 510 Petugas Sorlip Surat Suara Pilkada 2024

By Aga GustianaJumat, 8 November 2024 12:42 WIB3 Mins Read
Sorlip surat suara Pilkada Jabar 2024 di Ciamis. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memulai tahapan penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang melibatkan 510 petugas.

Sorlip dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, pada Selasa (5/11/2024). Dari 510 petugas terbagi dalam 51 kelompok yang masing-masing beranggotakan 10 orang.

Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Kadiv Rendatin) KPU Ciamis, Tohirin mengatakan, para petugas yang dilibatkan merupakan warga sekitar gudang dan daerah-daerah tertentu yang siap melakukan sorlip sesuai aturan yang berlaku.

“Surat suara adalah logistik yang sangat istimewa, sehingga kami menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, mulai dari pencetakan di pabrik, pengiriman sampai proses sorlip ini,” kata Tohirin.

Baca Juga:  KPU Jabar Bakal Rekrut 132.261 Pantarlih untuk Pilkada 2024, Ini Tugasnya

Tohirin juga menjelaskan, para petugas sorlip yang dilibatkan sebelumnya telah memiliki pengalaman dalam proses pemilu serentak Februari 2024 lalu, sehingga mereka tidak memerlukan banyak waktu untuk pelatihan ulang.

“Teknisnya sederhana, cukup diberi pengarahan singkat, mereka langsung mengerti dan bisa bekerja sesuai prosedur,” ucap dia.

Dijelaskan Tohirin, untuk memastikan proses sorlip berjalan sesuai prosedur, KPU Ciamis melibatkan berbagai pihak, termasuk Bawaslu, TNI, Polri, dan Kesbangpol.

“Mereka bertugas mengawasi kelancaran proses ini agar hasilnya memenuhi standar keamanan dan transparansi yang diperlukan,” jelasnya..

Menurutnya, dalam pelaksanaan sorlip, ada dua jenis surat suara yang disiapkan, yaitu untuk pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Barat sebanyak 986.025 lembar dan 986.025 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati – Wakil Bupati Ciamis, sedangkan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub dan Pilbup masing-masing 2.000 lembar.

Baca Juga:  Sering Bantu Warga, Dedi Mulyadi Merasa Sudah Jadi Gubernur

“Biaya untuk pelipatan surat suara gubernur sebesar Rp300 per lembar, sedangkan untuk surat suara bupati sebesar Rp200 per lembar,” ungkap Tohirin.

Diakuinya dalam tahapan sorlip tersebut, pihak KPU Ciamis juga melibatkan para penyandang disabilitas, mereka diberikan kesempatan yang setara. Meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan petugas non-disabilitas, .

“Para disabilitas yang terlibat adalah yang tidak mengalami hambatan signifikan dalam melaksanakan sorlip. Untuk upah, aturan, dan jam kerja pun sama,” ucapnya.

Baca Juga:  Demi Meningkatkan Kesadaran Pemilih Lansia, KPU Jabar Gelar Sosialisasi Pilkada di Ciamis

Tahapan sorlip dijadwalkan selama empat hari, mulai tanggal 7 sampai 10 November 2024. Jam kerja dibagi menjadi dua shift. Untuk shift pertama masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, sedangkan shift kedua dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Proses penyortiran dan pelipatan ini bertujuan untuk memastikan hanya surat suara yang memenuhi standar kualitas akan digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.

“Kami memilah surat suara yang layak dan memastikan tidak ada yang sudah tercoblos atau rusak. Proses ini dilakukan secara hati-hati agar surat suara benar-benar siap untuk digunakan dan memenuhi hak konstitusional pemilih,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ciamis KPU pilkada Sorlip
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya

PPPK

ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026

Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.