Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman

Rabu, 5 Agustus 2026 16:00 WIB

Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin

Rabu, 5 Agustus 2026 15:35 WIB

Laga Hidup Mati Timnas Indonesia Kontra Singapura: Skenario Penentuan Tiket Semifinal Piala AFF 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 15:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman
  • Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin
  • Laga Hidup Mati Timnas Indonesia Kontra Singapura: Skenario Penentuan Tiket Semifinal Piala AFF 2026
  • Debut Singkat! Mariano Peralta Siap Jadi Senjata Persib di Final Piala Presiden 2026
  • Videotron Six Nine Padel di Jalan Riau Disegel, Satpol PP: Izin Reklame Belum Terbit
  • Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Masuk Ranah Pidana, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Perusakan
  • Badai Jadwal Piala Presiden 2026: Pelatih Persib Keluhkan Fisik Pemain Jelang Play-off Asia
  • BOCOR KE PUBLIK! Parodi Pedas dan Rekaman Kamera Raksasa Dedi Mulyadi Meledak di Medsos!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kronologi Dugaan Penganiayaan di Ponpes Milik Gus Miftah, 13 Santri Jadi Tersangka

By Aga GustianaSelasa, 3 Juni 2025 14:16 WIB3 Mins Read
Gus Miftah.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pondok Pesantren Ora Aji milik pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, tengah diterpa kasus dugaan penganiayaan santri. Sebanyak 13 santri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap santri berinisial KDR.

Meski sempat membantah adanya penganiayaan, pihak pesantren akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui kuasa hukumnya, Adi Susanto. Ia menegaskan bahwa Gus Miftah tidak berada di pondok saat peristiwa terjadi karena sedang menjalankan ibadah umrah.

Kronologi Bermula dari Kasus Pencurian

Menurut keterangan Adi dalam konferensi pers pada Sabtu (31/5/2025), kasus ini bermula dari aksi vandalisme dan pencurian air galon yang dilakukan oleh KDR. Ia mengaku telah menjual air galon milik pondok selama sekitar enam hari tanpa izin.

Pengakuan KDR kemudian memicu reaksi dari santri lainnya yang merasa kehilangan uang di kamar masing-masing. Saat ditanyai, KDR mengaku telah mencuri uang milik sejumlah santri, dengan nominal bervariasi hingga ratusan ribu rupiah.

“(KDR) mengakui bahwa dia melakukan pencurian di kamar-kamar santri, termasuk uang Rp700 ribu milik satu santri dan Rp50 ribu milik santri lainnya,” ujar Adi.

Aksi Spontanitas, Bukan Penganiayaan Terencana

Adi menekankan bahwa reaksi santri terhadap KDR adalah bentuk spontanitas, bukan tindakan yang direncanakan. “Tidak ada penganiayaan yang terkoordinasi. Ini murni aksi spontan antar santri,” katanya.

KDR kemudian meninggalkan pondok tanpa izin dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kalasan. Pihak yayasan sempat mencoba menyelesaikan konflik melalui mediasi, namun upaya tersebut gagal.

“Permintaan kompensasi dari keluarga KDR tidak bisa dipenuhi karena para santri umumnya berasal dari keluarga tidak mampu,” jelas Adi. Ia menyebut yayasan sempat menawarkan bantuan sebesar Rp20 juta untuk biaya pengobatan, tetapi tawaran itu ditolak.

KDR Dilaporkan Balik atas Dugaan Pencurian

Dalam perkembangan terbaru, salah satu santri yang menjadi tersangka justru melaporkan balik KDR atas dugaan pencurian. Laporan tersebut diajukan ke Polresta Sleman dan saat ini tengah diproses.

“Kami secara resmi telah melaporkan KDR atas dugaan pencurian uang dari sekitar 7 hingga 8 santri lain,” ujar Adi. Ia menyebut total kerugian bervariasi, dan data tersebut diperoleh dari keterangan korban dan pengakuan KDR sendiri.

Permohonan Maaf dan Klarifikasi dari Yayasan

Pihak yayasan menegaskan bahwa insiden ini merupakan musibah besar bagi lembaga mereka. “Atas nama yayasan, kami memohon maaf sebesar-besarnya. Ini jadi pukulan berat bagi kami,” kata Adi.

Ia juga membantah bahwa ada penyiksaan sebagaimana yang sempat beredar di media sosial. “Framing yang muncul seolah-olah terjadi penyiksaan luar biasa. Itu tidak benar,” tegasnya.

Dalam pernyataan penutup, Adi memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dihormati dan dijalani oleh semua pihak. “Kami serahkan semua pada proses hukum yang berlaku. Yang jelas, pondok tetap mengedepankan nilai pendidikan dan kemanusiaan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gus Miftah pencurian penganiayaan Ponpes Gus Miftah santri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman

Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin

Videotron Six Nine Padel di Jalan Riau Disegel, Satpol PP: Izin Reklame Belum Terbit

Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Masuk Ranah Pidana, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Perusakan

BOCOR KE PUBLIK! Parodi Pedas dan Rekaman Kamera Raksasa Dedi Mulyadi Meledak di Medsos!

Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.