bukamata.id – Nama Kompol Anggraini Putri alias Anggie menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan dugaan skandal perselingkuhan bersama seorang perwira tinggi Polri berinisial Irjen KM.
Isu ini viral di media sosial dan memunculkan beragam spekulasi di masyarakat.
Kronologi Kasus Kompol Anggraini Putri dan Irjen KM
Sejak 2018
Beredar kabar bahwa kedekatan antara Kompol Anggraini dan Irjen KM sudah terjalin sejak 2018. Dugaan pelanggaran etik ini kemudian menjadi perhatian serius Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
29 Juli 2025 – Gelar Perkara Propam Polri
Pada 29 Juli 2025, Propam Polri menggelar gelar perkara secara tertutup terkait dugaan perselingkuhan ini. Meski belum dipublikasikan secara resmi, isu tersebut semakin ramai diperbincangkan di media sosial.
5 Agustus 2025 – Mutasi Jabatan Irjen KM
Mutasi Irjen Krishna Murti dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dilakukan pada 5 Agustus 2025. Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025 yang ditandatangani AS SDM Kapolri, Irjen Anwar.
Setelah dicopot, Krishna Murti ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mutasi ini disebut berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya.
17 September 2025 – Tanggapan Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) ikut menanggapi isu ini. Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi langsung kepada Polri.
“Masalahnya ini terkait ranah kode etik, baik etika pribadi maupun kelembagaan. Tapi tentu Kompolnas perlu mendapat penjelasan lebih lanjut,” ujarnya pada Rabu (17/9/2025).
Fakta tentang Kompol Anggraini Putri
Informasi mengenai karier dan kehidupan pribadi Kompol Anggraini Putri masih terbatas. Ia disebut pernah menikah dan kini telah bercerai. Namanya baru mencuat secara nasional setelah dikaitkan dengan isu asmara dengan jenderal bintang dua yang masih memiliki istri sah.
Sidang Etik dan Potensi Sanksi
Sementara itu, Kompol Anggraini Putri dikabarkan masih menghadapi sidang etik yang dapat berujung pada sanksi berat. Sanksi tersebut mulai dari penurunan pangkat hingga kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polri mengenai dugaan perselingkuhan Kompol Anggraini Putri dan Irjen KM. Isu ini telah menjadi trending di media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi yang berpotensi merugikan citra kepolisian.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










