Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Redmi Note 17 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 10.000 mAh

Jumat, 18 September 2026 02:00 WIB

Resmi Meluncur, Ini Deretan Fitur Canggih One UI 9 di Jajaran Galaxy S26 Series Beserta Cara Instalasinya

Jumat, 18 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Kamis, 17 September 2026 21:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Redmi Note 17 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 10.000 mAh
  • Resmi Meluncur, Ini Deretan Fitur Canggih One UI 9 di Jajaran Galaxy S26 Series Beserta Cara Instalasinya
  • Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini
  • Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali
  • Julio Cesar Bawa Persib Menang, Jejak PSM di Korea Selatan Kembali Terulang
  • Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang
  • Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung
  • Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kuasa Hukum Pegi Bacakan Gugatan di Sidang Praperadilan, Tak Ada Penyilidikan Sejak 2016

By Putra JuangSenin, 1 Juli 2024 11:29 WIB3 Mins Read
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan membeberkan alasan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap klien mereka.

Hal itu disampaikan Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024). Sidang itu dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

“Bahwa untuk mengajukan pemohonan praperadilan ini dapat kami uraikan hal hal yang kami anggap tindakan termohon bertentangan dengan peraturan perundang undangan yaitu pemohon tidak pernah diperiksa oleh termohon pada proses penyilidikan sejak tahun 2016 sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Tim kuasa hukum mengatakan, bahwa Pegi Setiawan adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direktur Riserse Kriminal Umum Polda Jabar melalui surat penetapan tersangka tertanggal 21 Mei 2024.

Baca Juga:  Begini Kondisi Pegi Setiawan Setelah Keluar dari Gedung Dittahti Polda Jabar

“Bahwa penetapan tersangka tersebut Pegi Setiawan dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan yang melanggar dan diancam Pasal 80 ayat 1 ayat 2 junto Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana dan atau Pasal 338 KUH Pidana junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 WIB di Jalan Perjuangan Kampung Situ Gangga, depan SMPN 11 Cirebon, Kecamatan Kosambi, Kota Cirebon dengan terlapor atas nama Rudiana,” bebernya.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Pegi Masuk Agenda Pembuktian, Kuasa Hukum Hadirkan 5 Saksi

Tim kuasa hukum menyebut, bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan baru diketahui pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar tertanggal 21 Mei 2024.

“Namun perlu diketahui apabila mengacu pada surat penangkapan tersebut tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 kitab Undang-undang hukum acara pidana polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Tim kuasa hukum juga menegaskan, bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

“Bahwa pemohon bukan merupakan seseorang yang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh hal layak ramai sebagai orang yang melakukannya tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 19 mengenai tertangkap tangan,” terangnya.

Baca Juga:  Pembacaan Gugatan Digelar, Sidang Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Masuki Babak Baru

Bahkan, ciri-ciri DPO yang dikeluarkan oleh polisi pada 15 Mei 2024 sangat jauh berbeda dengan yang ada pada diri Pegi Setiawan.

“Bahwa yang terpenting untuk diketahui termohon sebelumnya telah mengumunkan DPO pada 15 Mei 2024 jam 13.42 WIB yang diunggah melalui mediahub.polri.co.id khusus untuk atas nama Pegi alias Perong. Namun sebagaimana yang diumumkan oleh Polri sangat jauh berbeda dengan ciri ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung

Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Lapas Sumedang

Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.