Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Banjir Diskon Akhir Pekan! Cek Promo JSM Alfamart 19–21 Juni 2026, Minyak dan Sembako Murah Meriah

Jumat, 19 Juni 2026 13:42 WIB
Padam Listrik

Pemadaman Listrik Bandung 19 Juni 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak PLN UP3

Jumat, 19 Juni 2026 13:35 WIB

Sengkarut Transfer Persib: Hukuman FIFA di Depan Mata, Skuad Maung Bandung Bakal Dirombak Total?

Jumat, 19 Juni 2026 13:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Banjir Diskon Akhir Pekan! Cek Promo JSM Alfamart 19–21 Juni 2026, Minyak dan Sembako Murah Meriah
  • Pemadaman Listrik Bandung 19 Juni 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak PLN UP3
  • Sengkarut Transfer Persib: Hukuman FIFA di Depan Mata, Skuad Maung Bandung Bakal Dirombak Total?
  • Simulasi KUR Mandiri 2026: Rincian Tabel Angsuran Pinjaman Rp100 Juta dan Pilihan Tenornya
  • Penghapus Dosa Setahun: Catat Jadwal Puasa Tasua & Asyura Juni 2026, Lengkap dengan Panduan Niatnya!
  • Meksiko Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korea Selatan 1-0
  • Diincar Persib dan Persija, Bek Asal Skotlandia Ini Bisa Jadi Rebutan Panas Liga 1
  • Kode Redeem FF 19 Juni 2026 Resmi Rilis! Klaim Bundle Sultan dan Skin Langka Gratis
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kuasa Hukum Pegi Bacakan Gugatan di Sidang Praperadilan, Tak Ada Penyilidikan Sejak 2016

By Putra JuangSenin, 1 Juli 2024 11:29 WIB3 Mins Read
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan membeberkan alasan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap klien mereka.

Hal itu disampaikan Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024). Sidang itu dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

“Bahwa untuk mengajukan pemohonan praperadilan ini dapat kami uraikan hal hal yang kami anggap tindakan termohon bertentangan dengan peraturan perundang undangan yaitu pemohon tidak pernah diperiksa oleh termohon pada proses penyilidikan sejak tahun 2016 sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Tim kuasa hukum mengatakan, bahwa Pegi Setiawan adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direktur Riserse Kriminal Umum Polda Jabar melalui surat penetapan tersangka tertanggal 21 Mei 2024.

Baca Juga:  Tak Penuhi 2 Alat Bukti, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Gugatan Dikabulkan

“Bahwa penetapan tersangka tersebut Pegi Setiawan dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan yang melanggar dan diancam Pasal 80 ayat 1 ayat 2 junto Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana dan atau Pasal 338 KUH Pidana junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 WIB di Jalan Perjuangan Kampung Situ Gangga, depan SMPN 11 Cirebon, Kecamatan Kosambi, Kota Cirebon dengan terlapor atas nama Rudiana,” bebernya.

Baca Juga:  Begini Kondisi Pegi Setiawan Setelah Keluar dari Gedung Dittahti Polda Jabar

Tim kuasa hukum menyebut, bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan baru diketahui pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar tertanggal 21 Mei 2024.

“Namun perlu diketahui apabila mengacu pada surat penangkapan tersebut tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 kitab Undang-undang hukum acara pidana polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Tim kuasa hukum juga menegaskan, bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

“Bahwa pemohon bukan merupakan seseorang yang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh hal layak ramai sebagai orang yang melakukannya tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 19 mengenai tertangkap tangan,” terangnya.

Baca Juga:  Hakim Jadwalkan Jawaban Gugatan di Sidang Praperadilan Besok, Putusan Senin Depan

Bahkan, ciri-ciri DPO yang dikeluarkan oleh polisi pada 15 Mei 2024 sangat jauh berbeda dengan yang ada pada diri Pegi Setiawan.

“Bahwa yang terpenting untuk diketahui termohon sebelumnya telah mengumunkan DPO pada 15 Mei 2024 jam 13.42 WIB yang diunggah melalui mediahub.polri.co.id khusus untuk atas nama Pegi alias Perong. Namun sebagaimana yang diumumkan oleh Polri sangat jauh berbeda dengan ciri ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Padam Listrik

Pemadaman Listrik Bandung 19 Juni 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak PLN UP3

Kasus Pembunuhan Sadis Paoman Memasuki Babak Akhir, Ririn Terancam Dieksekusi Mati

Penipuan WO Dama Wangsa Rugikan Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,4 Miliar

Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi

DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik

Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.