Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?

Selasa, 17 Maret 2026 05:00 WIB
Video Viral Ukhti Mukena Pink

Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor

Selasa, 17 Maret 2026 04:00 WIB

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
  • Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Netizen Buru Link Part 2 di Kebun Sawit dan Dapur
  • Apa Sebenarnya Isi Video Mukena Pink No Sensor? Fenomena Viral Ini Bikin Internet Heboh
  • Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu
  • Jagat Maya Geger! Video Kebaya Hitam Viral di TikTok, Netizen Buru Versi Tanpa Sensor
  • Siskaeee Sentil Polisi: Kasus Gue Cepat Banget, Giliran Penyiram Air Keras Kok Belum Ketangkap?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kuasa Hukum Sebut Polda Jabar Tak Mampu Tunjukan Bukti Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan

By Putra JuangJumat, 5 Juli 2024 15:56 WIB2 Mins Read
Tim Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perwakilan Tim Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menilai, bahwa perkara dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini sangat sederhana.

Menurutnya, permohonan yang pihaknya ajukan dalam persidangan tersebut hanya berkaitan dengan salah tangkapnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vira Cirebon.

“Bahwa melihat perkara praperadilan ini dari awal, sebenarnya yang perlu kami tanggapi bahwa perkara praperadilan ini sangat simpel, sangat sederhana, karena kenapa? Dalam permohonan kami yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan,” kata Insank usai menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).

Oleh karena itu, perdebatan yang terjadi antara pihaknya bersama Polda Jabar dalam fakta persidangan sama-sama menguji bukti, apakah Pegi Setiawan adalah Pegi Perong atau bukan.

Baca Juga:  Sindikat Perdagangan Bayi Terbongkar! Polda Jabar Usut Dugaan Keterlibatan Disdukcapil Pontianak

“Kalau kami dari pihak pemohon mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong. Seharusnya dari pihak termohon mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, mereka tunjukan buktinya,” katanya.

“Tapi ternyata kami menunjukan bukti kami bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan, itu sudah menegaskan sangat jelas di hari kejadian Pegi Setiawan berada di Kota Bandung ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Selama 55 hari, Polda Jabar Amankan 110 Tersangka Kasus TPPO

Pihaknya pun menyayangkan Polda Jabar tidak bisa menunjukan bukti kuat untuk membuktikan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.

“Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan 8 nara terpidana, permohonan grasi. Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong,” terangnya.

Baca Juga:  Viral! Gadis Cantik Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dipenuhi Luka Memar

Dalam kesimpulan sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut, kata Insank, Polda Jabar tidak mampu menunjukan dua alat bukti yang menyatakan Pegi Setiawan adalah tersangka pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

“Makanya sejak awal dugaan kami bahwa pihak kepolisian tidak mampu membuktikan dua alat bukti, ternyata faktanya ini benar. Tidak mampu dibuktikan,” imbuhnya.

“Makanya sangat beralasan, ketika hakim tunggal memutus permohonan kami dengan putusan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yang selanjutnya membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

alat bukti Pegi Setiawan Polda Jabar Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.