Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hengkang dari Persib? Saddil Ramdani Diisukan Merapat ke Persebaya

Jumat, 4 September 2026 21:42 WIB

Mulai 2027? Status PPPK Paruh Waktu Guru Dibahas, Ini Rincian Gaji per Golongan

Jumat, 4 September 2026 21:25 WIB

Astra Resmi Diperkenalkan OpenAI, Punya Kemampuan Coding dan Keamanan Siber Mengerikan

Jumat, 4 September 2026 21:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hengkang dari Persib? Saddil Ramdani Diisukan Merapat ke Persebaya
  • Mulai 2027? Status PPPK Paruh Waktu Guru Dibahas, Ini Rincian Gaji per Golongan
  • Astra Resmi Diperkenalkan OpenAI, Punya Kemampuan Coding dan Keamanan Siber Mengerikan
  • Kabar Saddil Ramdani Hengkang Bikin Umuh Muchtar Kaget, Ini yang Terjadi di Persib
  • Cara Cek BPNT September 2026 Lewat HP, Masukkan NIK KTP dan Lihat Statusnya
  • Hampir 6 Tahun Menikah, Audi Marissa Gugat Cerai Anthony Xie: ‘Mungkin Ini Foto Terakhir’
  • Indonesia U20 vs Australia Jadi Penentu! Ini Syarat Garuda Muda Lolos ke Piala Asia 2027
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Viral, Benarkah Videonya Ada?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 4 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kuasa Hukum Stephanie: Keterangan Terdakwa Kusumayati Berbelit-belit

By Aga GustianaKamis, 5 September 2024 16:00 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati menyanggal seluruh hasil berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

Hal tersebut mengemuka saat terdakwa dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejati Jawa Barat Sukanda menuturkan, sidang agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan, namun semua pertanyaan dari draft BAP ditolak dan disangkal oleh terdakwa.

“Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda,” kata Sukanda, saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (4/9/2024).

Kendati demikian, kata Sukanda, apa yang disangkal oleh terdakwa Kusumayati tidak sedikitpun mempengaruhi keyakinan JPU untuk membuat tuntutan, maupun majelis hakim.

“Iya kalau kita sih yakin, apa yang dikatakan terdakwa itu kan nggak logis walapun diungkapkan tidak di bawah sumpah yah. Tapi ya itu kan hasil BAPnya dia sendiri,” kata dia.

Untuk agenda sidang selanjutnya, kata Sukanda, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa agar menghadirkan penyidik yang memeriksa terdakwa dalam BAP yang disidangkan hari ini.

“Minggu depan itu rencananya menghadirkan penyidik yah, mungkin untuk perbandingan apa yang diungkapkan terdakwa tadi benar apa tidak, jadi hanya sekali lagi yah besok (minggu depan). Setelah itu baru tuntutan,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zaenal Abidin menjelaskan, pihaknya menyayangkan pernyataan terdakwa yang berbelit-belit dalam persidangan.

“Itu namanya memberikan keterangan yang berbelit-belit, dia itu memberikan keterangan seolah-olah orang lain yang berbuat. Padahal dalam pasal 263 itu, yang membuat, yang menyuruh membuat, dan yang menggunakan juga sama sebagai pelaku,” kata Zaenal.

Diketahui, terdakwa Kusumayati dilaporkan atas pemalsuan tanda tangan oleh anaknya Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW) dan akta perubahan pemegang saham perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Kusumayati.

Menyoal pernyataan Kusumayati yang menyangkal hasil BAP dalam sidang, Zaenal mengatakan bahwa, tidak mungkin hasil BAP terdakwa salah, sebab selama dalam pemeriksaan penyidik terdakwa selalu didampingi kuasa hukumnya.

“Dia setiap diperiksa didampingi kuasa hukumnya, kan dibaca dulu (BAP) ditunjukkan ke terdakwa ini sesuai nggak nih, karena penyidik nggak mungkin maksa harus ngaku,” kata Zaenal.

Zaenal juga tak mempersoalkan jika majelis hakim ingin menghadirkan penyidik untuk sidang selanjutnya, justru hal itu bagus untuk perbandingan keterangan guna meyakinkan hakim.

“Iya silakan (memanggil penyidik) coba dikonfrontasi bener nggak penyidiknya, kalau memang benar yah kelar, berarti yang bohong siapa? Tambah berat lagi tuh hukumannya (terdakwa) karena mempersulit persidangan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mulai 2027? Status PPPK Paruh Waktu Guru Dibahas, Ini Rincian Gaji per Golongan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT September 2026 Lewat HP, Masukkan NIK KTP dan Lihat Statusnya

Netizen +62 Dukung Demo Malaysia! Tolong Bikin Malu Pejabat Kami, Cik!

Bansos

Bansos September 2026 Cair? Cek PKH, BPNT, PIP hingga PBI-JK dan Nominalnya

Timses Diangkat Jadi Dirut, PT MUJ Didemo dan Didesak Mundur

Warga Indramayu Geger, Kolam Surut Ungkap Keberadaan Dua Ikan Raksasa

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Adu Konsep Bongkar Pasang Gedung Sate Ala Dedi Mulyadi Vs Ridwan Kamil, Pilih Mana?
  • Persib Bandung Lolos ke Fase Grup ACL Two, Igor Tolic Langsung Alihkan Fokus
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.