Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini

Minggu, 2 Agustus 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya

Minggu, 2 Agustus 2026 01:00 WIB

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 22:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya
  • Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan
  • Dosen Ini Gunakan Trik untuk Bongkar 32 Mahasiswa yang Ketahuan Menyontek Pakai AI
  • Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026
  • Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap
  • Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!
  • Duka Bertubi-tubi Hantam Pas Band, Kehilangan Beruntun dari Istri Personel hingga Trisnoize
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lantik 52 Pejabat Eselon III dan IV, Dedi Supandi: Layani Masyarakat dengan Sungguh-sungguh

By Putra JuangJumat, 16 Agustus 2024 20:56 WIB3 Mins Read
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi saat melantik 52 Pejabat Eselon III dan IV. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Dedi memastikan, 52 pejabat eselon III dan IV tersebut telah melalui lima tahapan, di antaranya surat persetujuan gubernur untuk jabatan camat maupun inspektorat, surat persetujuan Dirjen Kependudukan Kemendagri untuk jabatan di Disdukcapil.

Kemudian, pengajuan pertimbangan teknis (pertek) BKN, persetujuan Mendagri, dan terakhir penyampaian persetujuan Mendagri oleh gubernur.

“Jadi prosesnya telah menempuh lima tahapan itu. Mutasi kali ini juga untuk mengisi kekosongan jabatan karena banyaknya PNS di Kabupaten Majalengka yang pensiun selama periode Desember 2023 – Juni 2024,” ucap Dedi, Jumat (16/8/2024).

Berdasarkan kondisi tersebut, masih ada jabatan di lingkungan Pemkab Majalengka yang kosong karena usulan tersebut belum mengitung PNS yang pensiun pada periode Juli-Agustus 2024 dan pada bulan berikutnya. Sehingga proses pengisian kekosongan jabatan tersebut bakal diusulkan secara bertahap.

“Tujuan mutasi ini untuk efektivitas dan efisiensi pemerintahan dengan adanya keterisian jabatan. Sehingga ke depannya tidak menutup kemungkinan ada pengisian kembali untuk jabatan-jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemkab Majalengka,” jelasnya.

Meski begitu, kekosongan jabatan itu tidak akan terisi sepenuhnya. Sebab, setiap bulan ada pegawai Pemkab Majalengka yang pensiun.

Dedi pun berpesan, 52 pejabat eselon III dan IV yang dilantik untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dalam melayani masyarakat Kabupaten Majalengka.

“Selamat bertugas di tempat yang baru, segera beradaptasi untuk bekerja mulai awal pekan depan, bersungguh-sungguh dalam melayani masyarakat, dan jaga integritas. Itu saja pesan dari saya,” pesanya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gator Sulaeman mengatakan, 52 pejabat yang dilantik terdiri dari eselon 3a tiga orang, eselon 3b 11 orang, eselon 4a 28 orang, dan eselon 4b sebanyak 10 orang.

Adapun posisi jabatannya dari mulai camat, sekretaris kecamatan, kasi kecamatan, kepala bidang perangkat daerah, dan lainnya.

“Mutasi, rotasi, dan promosi ini pada prinsipnya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta mengisi kekosongan jabatan, karena ada kasi di kecamatan yang merangkap akibat pejabatnya pensiun, sehingga tugasnya tidak maksimal. Kami memastikan prosesnya juga ditempuh sesuai prosedur,” kata Gator.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada memastikan, mutasi rotasi dan promosi pejabat eselon III serta IV tersebut telah memenuhi aturan karena mendapatkan persetujuan dari Kemendagri RI. Bahkan, jumlah pejabat yang dilantik juga sesuai nama-nama yang terlampir dalam surat persetujuan dari Mendagri RI.

“Setelah kami konfirmasi, sudah ada persetujuan tertulis dari Mendagri, dan bukti izin tertulisnya ada, dalam pengambilan sumpah juga dibacakan. Sehingga mutasi ini sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, dari Pak Pj Bupati mengusulkan ke Mendagri kemudian ada surat balasannya,” tandasnya. (Adv)

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Supandi pejabat eselon pelantikan Pemkab Majalengka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.