bukamata.id – Selebgram Inara Rusli resmi mencabut laporan yang sempat diajukan ke Polda Metro Jaya terhadap pengusaha Insanul Fahmi.
Keputusan ini diambil setelah beberapa pertemuan keluarga dan masukan dari tokoh agama, yang membuka jalan rekonsiliasi antara Inara dan Insanul, suaminya secara agama.
Meski pernikahan mereka belum tercatat secara negara, Inara menegaskan bahwa secara syariat Islam hubungan mereka sah.
“Sebagai istri, walaupun belum tercatat secara negara tapi sudah berlaku hukum agama, sudah syariat Islam. Saya harus tetap mendengarkan dan patuh terhadap suami saya,” ujar Inara usai mencabut laporan pada Senin (29/12/2025).
Itikad Baik dan Nasihat Buya Yahya Jadi Faktor Perdamaian
Langkah rekonsiliasi dipengaruhi oleh itikad baik Insanul dalam pertemuan keluarga. Inara menyebut suaminya menunjukkan niat baik untuk mengklarifikasi dan memberikan nasihat selama pertemuan tersebut.
Selain itu, nasihat dari guru spiritual Inara, Buya Yahya, turut menjadi pijakan keputusan ini. Buya menekankan agar persoalan rumah tangga tidak dijadikan konsumsi publik dan menegaskan bahwa opini publik tidak perlu diutamakan jika hubungan sudah halal secara agama.
“Kalau sudah sah, sudah halal, tidak perlu memikirkan opini publik karena yang menjalankan rumah tangga antara suami dan istri,” kata Inara.
Proses Pencabutan Laporan Disertai Akta Damai
Daru Quthny, kuasa hukum Inara, menyebut proses perdamaian ini telah diformalkan melalui akta damai di kepolisian.
“Ini perdamaian antar keluarga. Beberapa kali pertemuan dilakukan dan ada itikad baik dari pihak terlapor,” ungkap Daru.
Meski laporan terhadap Insanul telah dicabut, kasus laporan istri sah Insanul, Wardatina Mawa, terkait dugaan perselingkuhan tetap berlanjut di jalur hukum. Daru menekankan bahwa penyelesaian dengan Mawa adalah proses terpisah.
Kasus Pernikahan Siri dan Dugaan Penipuan
Sebelumnya, Inara melaporkan Insanul terkait dugaan penipuan atas pernikahan siri. Insanul disebut menyatakan dirinya lajang padahal masih menikah dengan Wardatina Mawa dan memiliki anak.
Laporan Wardatina ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 menuding adanya perselingkuhan dan perzinahan, lengkap dengan bukti rekaman CCTV.
Insanul membantah tuduhan tersebut, menyebut rekaman berasal dari rumah Inara dan sebelumnya dikirim oleh kakak Wardatina dengan pesan ancaman.
Inara kemudian melaporkan kasus penyebaran rekaman CCTV ke Bareskrim Polri, tercatat dengan nomor LP/B/581/XI/2025, terkait pelanggaran privasi dan Undang-Undang ITE.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










