Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cara War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dan Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 5 Agustus 2026 12:01 WIB

Buruan Klaim! 15 Kode Redeem Free Fire Hari Ini Bisa Dapat Item Langka dari Garena

Rabu, 5 Agustus 2026 12:00 WIB

Final Piala Presiden 2026 Tinggal Hitungan Jam, Igor Tolic Soroti Aturan FIFA yang Dilanggar

Rabu, 5 Agustus 2026 11:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dan Jadwal Pendaftarannya
  • Buruan Klaim! 15 Kode Redeem Free Fire Hari Ini Bisa Dapat Item Langka dari Garena
  • Final Piala Presiden 2026 Tinggal Hitungan Jam, Igor Tolic Soroti Aturan FIFA yang Dilanggar
  • Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi
  • Prediksi Chelsea vs Juventus: The Blues Siap Balas Kekalahan, Juve Terancam Tumbang
  • Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi
  • Update Harga Emas 5 Agustus 2026, Emas 24 Karat Kini Dibanderol Mulai Rp2,22 Juta per Gram
  • PARAH! Rekam Jejak 4 Oknum Nakes Yang Hina Pasien BPJS: Lulusan UGM dan UI Tapi Minim Empati?!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lebihi Tiket Relasi, Penumpang Kereta Api Siap-siap Kena Sanksi Denda

By Fahlevi MercedesRabu, 9 Agustus 2023 10:16 WIB3 Mins Read
Penumpang yang lebihi relasi dengan sengaja akan diberi sanksi. Foto: Daop 2 Bandung
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan aturan terbaru terkait penumpang kereta api yang sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya. Aturan berlaku mulai 3 Agustus 2023.

Sanksi bagi penumpang yang melebihi tiket relasi di wilayah Daop 2 Bandung yakni denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ujar Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Mahendro menjelaskan, sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran itu, kondektur kerap mengumumkan lewat pengeras suara di dalam kereta api bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Diumumkan pula, bagi penumpang yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, bakal dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik KA sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.

Kondektur juga, imbuh dia, melakukan kegiatan pengecekan untuk memastikan kenyamanan penumpang dalam kurun waktu tertentu. Pengecekan berupa kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest jika diperlukan.

“Pengecekan itu dilakukan oleh kondektur lewat aplikasi Check Seat Passenger, sehingga bisa mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Mahendro.

Apabila kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta bakal diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yakni 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak bisa membayar di atas kereta api, maka penumpang itu tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta bakal dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun bakal mengantar penumpang itu ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Jika dalam kurun 1×24 jam, penumpang itu tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara itu, bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Mahendro lantas mencontohkan, kasus dari penumpang yang bakal mendapatkan sanksi denda apabila melebihi relasi. Misal penumpang KA X dengan relasi Bandung-Kutoarjo. Ketika KA X sudah tiba di Stasiun Kutoarjo, penumpang tersebut tidak turun dan dengan sengaja tetap berada di atas KA untuk meneruskan perjalanan hingga ke Yogyakarta tanpa membeli lagi tiket.

Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Kutoarjo-Yogyakarta sebesar Rp 150.000, penumpang itu harus membayar dua kali lipat sebesar Rp 300.000.

Contoh lain penumpang di KA Z dengan relasi Bandung – Mojokerto, tapi penumpang itu tidak turun dan dengan sengaja berada di atas KA meneruskan perjalanan hingga Surabaya Gubeng. Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Mojokerto-Surabaya Gubeng sebesar Rp 50.000, penumpang itu harus membayar dua kali lipat sebesar Rp 100.000.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tandas Mahendro.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Daop 2 Bandung Featured kereta api lebihi relasi Mahendro Trang Bawono PT KAI sanksi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi

Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi

PARAH! Rekam Jejak 4 Oknum Nakes Yang Hina Pasien BPJS: Lulusan UGM dan UI Tapi Minim Empati?!

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Bansos

Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.