Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Minggu, 15 Maret 2026 19:00 WIB

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Minggu, 15 Maret 2026 18:48 WIB

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet
  • Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan
  • Pertarungan Dua Raksasa! Persib vs Borneo FC, Siapa yang akan Kuasai Puncak?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lengkap! Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Golongan II Berlaku Mulai Januari 2026

By SusanaRabu, 17 Desember 2025 15:28 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diberlakukan sejak tahun lalu. Jika tidak ada perubahan kebijakan baru, aturan ini akan tetap menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan PNS mulai 1 Januari 2026.

Sebagaimana diketahui, besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Untuk PNS golongan II, nominal gaji pokok berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp4,12 juta, menyesuaikan lama masa kerja.

Selain gaji pokok, PNS golongan II juga berhak menerima berbagai tunjangan. Berikut rincian tunjangan yang diterima sesuai regulasi yang berlaku.

1. Tunjangan Pangan

Baca Juga:  Kenaikan Gaji PNS 2026: Sinyal Kuat dari Pemerintah, Publik Menanti Keputusan Resmi

Tunjangan pangan diberikan setara dengan 10 kilogram beras per orang, yang dikonversikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp72.420 per bulan.

Besaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji, seperti pasangan dan anak.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang telah berkeluarga, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pasangan (suami/istri): sebesar 10 persen dari gaji pokok. Untuk PNS golongan II, nominalnya berkisar antara Rp218 ribu hingga Rp412 ribu per bulan.
  • Anak: diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok, dengan kisaran Rp43.680 hingga Rp82.512 per bulan.

3. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja masing-masing PNS dan disesuaikan dengan kelas jabatan serta target instansi.

Baca Juga:  Cair 1 Agustus! PNS Dapat 3 Tambahan di Luar Gaji Pokok, Ini Rincian Lengkap dari Sri Mulyani

Perlu diketahui, tunjangan kinerja hanya dibayarkan kepada PNS instansi pusat. Sementara itu, PNS daerah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan lain sesuai kebijakan daerah.

Perbedaan ini terjadi karena sumber anggaran yang digunakan berbeda. Tunjangan PNS pusat dibebankan pada APBN, sedangkan PNS daerah bersumber dari APBD.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

Untuk jabatan struktural, besaran tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 dengan kisaran Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta. Sementara itu, tunjangan jabatan fungsional disesuaikan dengan jenis dan rumpun jabatan yang diemban.

Baca Juga:  Gaji PNS 2026 Tetap Mengacu Aturan Lama, Ini Kisaran Gaji Berdasarkan Golongan

5. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan. Nominalnya berkisar antara Rp175 ribu hingga Rp190 ribu per bulan.

6. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan di atas, PNS juga dapat menerima tunjangan tambahan sesuai kondisi dan kebijakan pemerintah, seperti tunjangan makan, uang makan lembur, tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan risiko atau bahaya.

Khusus untuk tunjangan makan, PNS golongan II menerima Rp35.000 per orang per hari kerja. Besaran totalnya disesuaikan dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji PNS 2026 gaji PNS golongan 2 PP Nomor 5 Tahun 2024 Rincian Gaji PNS 2026 tukin PNS tunjangan keluarga PNS tunjangan pangan PNS Tunjangan PNS terbaru
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung

The Power of Viral! Usai Pesta Bollywood Disindir Habis-habisan, Jalan Sidoarjo Langsung Mulus?

Jumlahnya Besar dan Rentan, Rafael Situmorang Soroti Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.