bukamata.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diberlakukan sejak tahun lalu. Jika tidak ada perubahan kebijakan baru, aturan ini akan tetap menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan PNS mulai 1 Januari 2026.
Sebagaimana diketahui, besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Untuk PNS golongan II, nominal gaji pokok berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp4,12 juta, menyesuaikan lama masa kerja.
Selain gaji pokok, PNS golongan II juga berhak menerima berbagai tunjangan. Berikut rincian tunjangan yang diterima sesuai regulasi yang berlaku.
1. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan setara dengan 10 kilogram beras per orang, yang dikonversikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp72.420 per bulan.
Besaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji, seperti pasangan dan anak.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang telah berkeluarga, dengan rincian sebagai berikut:
- Pasangan (suami/istri): sebesar 10 persen dari gaji pokok. Untuk PNS golongan II, nominalnya berkisar antara Rp218 ribu hingga Rp412 ribu per bulan.
- Anak: diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok, dengan kisaran Rp43.680 hingga Rp82.512 per bulan.
3. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja masing-masing PNS dan disesuaikan dengan kelas jabatan serta target instansi.
Perlu diketahui, tunjangan kinerja hanya dibayarkan kepada PNS instansi pusat. Sementara itu, PNS daerah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan lain sesuai kebijakan daerah.
Perbedaan ini terjadi karena sumber anggaran yang digunakan berbeda. Tunjangan PNS pusat dibebankan pada APBN, sedangkan PNS daerah bersumber dari APBD.
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
Untuk jabatan struktural, besaran tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 dengan kisaran Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta. Sementara itu, tunjangan jabatan fungsional disesuaikan dengan jenis dan rumpun jabatan yang diemban.
5. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan. Nominalnya berkisar antara Rp175 ribu hingga Rp190 ribu per bulan.
6. Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan di atas, PNS juga dapat menerima tunjangan tambahan sesuai kondisi dan kebijakan pemerintah, seperti tunjangan makan, uang makan lembur, tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan risiko atau bahaya.
Khusus untuk tunjangan makan, PNS golongan II menerima Rp35.000 per orang per hari kerja. Besaran totalnya disesuaikan dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










