Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Einstein dari Bojonegoro! Bocah 9 Tahun Ini Mampu Rakit Mesin Secara Otodidak

Sabtu, 11 April 2026 18:13 WIB

Buntut Sumpah Berujung Penistaan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penginjak Al-Qur’an di Banten

Sabtu, 11 April 2026 17:51 WIB

Warga Meradang! Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung Picu Ketakutan: Anak Itu Bukan Mainan!

Sabtu, 11 April 2026 16:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Einstein dari Bojonegoro! Bocah 9 Tahun Ini Mampu Rakit Mesin Secara Otodidak
  • Buntut Sumpah Berujung Penistaan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penginjak Al-Qur’an di Banten
  • Warga Meradang! Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung Picu Ketakutan: Anak Itu Bukan Mainan!
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 di Dapur, Benarkah Fakta atau Cuma Editan?
  • Trump Gertak Iran: Siap Buka Paksa Selat Hormuz Meski Tanpa Izin Teheran!
  • Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Tantangan Wagub Kalbar, Pilih Fokus Bangun Jabar
  • Selamat Jalan Bobotoh Sejati, Jenderal Rukandi Berpulang Hari Ini: Aspal Bandung Takkan Lagi Sama
  • Bikin Bonding Makin Erat! Ini 3 Destinasi Wisata Hits di Bandung yang Paling Pas buat Acara Rombongan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 11 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lewat Gubernur Jabar, Surat Pemberhentian Yana Mulyana Segera Dikirim ke Kemendagri

By Putra JuangMinggu, 30 Juli 2023 12:18 WIB2 Mins Read
DPRD Kota Bandung akan mengirim surat pemberhentian Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Kemendagri. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – DPRD Kota Bandung akan mengirim surat pemberhentian Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat pemberhentian Yana dikirim melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (28/7/2023), diumumkan pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung. Sebab masa jabatannya akan berakhir pada 20 September 2023.

Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi mengatakan, pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang dilaksanakan Jumat, 28 Juli 2023, disepakati pimpinan DPRD Kota Bandung untuk mengumumkan terkait pemberhentian jabatan wali Kota Bandung periode 2018-2023.

“Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini,” kata Salman.

Baca Juga:  Pengurus FKPPI Jawa Barat Dibekali Pendidikan Politik Jelang Pemilu 2024

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, pengumuman tersebut sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD bakal menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar,” kata Tedy.

Baca Juga:  Tertibkan Reklame Ilegal, Satpol PP Bandung Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak

Tedy mejelaskan, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Plh Wali Kota Bandung Nomor: S/PD.03.01/2185-Setda/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, perihal Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Wali Kota Bandung Periode 2018-2023.

Dalam surat itu dinyatakan, Wali Kota Bandung Periode 2018-2023, Yana Mulyana bakal berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023.

Baca Juga:  Penertiban Kabel Menjuntai Terus Digeber Kota Bandung, Jamin Oktober Tuntas

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung Featured Salman Fauzi surat pemberhentian Tedy Rusmawan Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Buntut Sumpah Berujung Penistaan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penginjak Al-Qur’an di Banten

Warga Meradang! Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung Picu Ketakutan: Anak Itu Bukan Mainan!

Trump Gertak Iran: Siap Buka Paksa Selat Hormuz Meski Tanpa Izin Teheran!

Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Tantangan Wagub Kalbar, Pilih Fokus Bangun Jabar

program MBG

Warning! Keracunan Massal Usai Santap MBG Terjadi Lagi di Jabar, Kali Ini Ratusan Siswa di Tasik Jadi Korban

Tantangan Terbuka! Wagub Kalbar vs Dedi Mulyadi: Siapa yang Paling Jago Kelola Anggaran?

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
  • Terkuak! Pemeran Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Bukan dari Indonesia, Hati-hati Jebakan Batman!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.