bukamata.id – Link video viral bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri” kembali ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan X. Setelah sebelumnya dikaitkan dengan latar kebun sawit, kini muncul narasi lanjutan yang disebut sebagai Part 2 dengan latar dapur.
Perubahan narasi ini kembali memicu rasa penasaran warganet, namun di balik itu terdapat potensi risiko yang perlu diwaspadai.
Narasi Viral Diduga Tidak Konsisten
Dalam berbagai unggahan yang beredar, video tersebut mencoba menghubungkan dua latar berbeda, kebun sawit dan dapur sebagai satu rangkaian cerita.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan sejumlah kejanggalan, mulai dari perbedaan kualitas video, detail visual, hingga ketidaksesuaian alur yang mengindikasikan bahwa konten tersebut bukan satu kesatuan utuh.
Sejumlah pengamat menilai label “Part 2” digunakan sebagai strategi clickbait untuk meningkatkan klik dan penyebaran konten.
Diduga Konten Rekayasa dan Bukan dari Indonesia
Analisis terhadap video viral ini juga menunjukkan bahwa tidak ditemukan elemen khas Indonesia seperti bahasa, simbol, atau identitas lokal yang kuat.
Sebaliknya, terdapat indikasi penggunaan bahasa asing dan latar visual yang diduga berasal dari luar negeri.
Narasi “ibu tiri dan anak tiri” diduga sengaja dikemas agar lebih dekat dengan emosi pengguna Indonesia sehingga mudah viral.
Modus Link Berbahaya Mengintai Pengguna
Ancaman terbesar dari fenomena ini bukan hanya pada konten videonya, tetapi pada link yang beredar di internet.
Banyak tautan yang mengklaim sebagai “video full durasi” justru mengarah pada situs berbahaya yang berpotensi mencuri data pengguna.
Beberapa risiko yang sering muncul antara lain:
- Phishing untuk mencuri akun media sosial
- Malware yang dapat meretas perangkat tanpa disadari
- File APK berbahaya yang bisa mengakses SMS, OTP, hingga mobile banking
Modus ini memanfaatkan fenomena FOMO (Fear of Missing Out), di mana pengguna terdorong untuk mengklik tanpa memeriksa keamanan link terlebih dahulu.
Risiko Hukum Penyebaran Link Viral
Selain ancaman digital, penyebaran link konten yang belum jelas juga memiliki risiko hukum.
Membagikan tautan tanpa verifikasi, termasuk melalui fitur share atau forward di aplikasi pesan, dapat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Artinya, tidak hanya pembuat konten, tetapi juga penyebar link dapat dikenakan sanksi hukum jika terbukti menyebarkan konten ilegal.
Ciri Konten Manipulatif yang Perlu Diwaspadai
Untuk menghindari jebakan konten viral, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri berikut:
- Menggunakan akun anonim tanpa identitas jelas
- Memakai link pendek mencurigakan
- Dipenuhi iklan pop-up berlebihan
- Meminta unduhan file seperti .apk, .exe, atau .rar
Jika menemukan tanda tersebut, pengguna disarankan untuk tidak melanjutkan akses.
Literasi Digital Jadi Kunci
Fenomena ini kembali menegaskan pentingnya literasi digital di tengah derasnya arus informasi.
Konten sederhana sekalipun dapat direkayasa menjadi narasi sensasional yang memancing emosi dan rasa penasaran publik.
Di era digital saat ini, satu klik yang tidak hati-hati tidak hanya berisiko pada keamanan data, tetapi juga dapat berdampak pada finansial dan aspek hukum.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










