bukamata.id – Link video viral berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri” yang beredar luas di berbagai platform media sosial kini dinilai sebagai ancaman serius bagi keamanan pengguna internet.
Video yang diklaim berdurasi sekitar 7 menit itu disebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan siber.
Konten tersebut menyebar cepat melalui TikTok, Twitter, Telegram, hingga WhatsApp dengan narasi provokatif seperti “Full Video” dan “Part 2” untuk memancing klik pengguna.
Modus Penyebaran Konten Provokatif
Hasil analisis literasi digital menunjukkan bahwa video tersebut bukan rekaman tunggal, melainkan kompilasi dari berbagai sumber asing yang tidak saling berkaitan.
Bahkan ditemukan elemen visual produk luar negeri, termasuk merek insektisida dari Taiwan, yang mengindikasikan konten tidak berasal dari satu kejadian nyata.
“Hal ini menunjukkan video tersebut merupakan hasil kompilasi dari berbagai sumber berbeda,” demikian hasil pemeriksaan konten digital tersebut.
Narasi Viral dan Dugaan Manipulasi
Sosok yang disebut sebagai “ibu tiri” dalam video tersebut juga menjadi sorotan setelah akun yang diduga terkait justru menampilkan gaya hidup mewah di media sosial.
Hal ini memicu keraguan publik terhadap narasi yang sebelumnya menggambarkan latar kehidupan sederhana.
Perubahan persepsi ini memperkuat dugaan bahwa konten tersebut sengaja dikemas untuk menarik perhatian dan meningkatkan trafik di ruang digital.
Ancaman Serius Keamanan Siber
Pakar keamanan siber menegaskan bahwa bahaya utama bukan pada isi video, melainkan pada tautan yang disebarkan. Link tersebut berpotensi mengandung phishing, malware, hingga ransomware.
Phishing dapat mencuri data pribadi dan kata sandi, malware dapat mengakses SMS OTP dan perangkat pengguna, sementara ransomware dapat mengunci data dan meminta tebusan.
“Dampaknya bisa sangat serius, mulai dari kehilangan akun hingga kebocoran data dan saldo rekening,” ujar pakar keamanan siber.
Risiko Hukum Penyebaran Konten
Selain ancaman digital, penyebaran tautan berisi konten asusila juga dapat berimplikasi hukum. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ITE, pelaku distribusi konten melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Membagikan link video asusila, meskipun hanya di grup percakapan, tetap termasuk pelanggaran hukum,” tegas ketentuan tersebut.
Imbauan untuk Masyarakat
Pola penyebaran ini disebut sebagai strategi lama pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan rasa penasaran publik untuk mengarahkan korban ke situs berbahaya atau pencurian data.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengklik tautan dari sumber tidak resmi, tidak mengunduh file mencurigakan, serta tidak menyebarkan ulang konten yang belum terverifikasi.
Kewaspadaan digital dinilai menjadi kunci utama dalam menghindari kerugian finansial maupun pencurian data pribadi di era media sosial saat ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










