Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi

Rabu, 10 Juni 2026 02:00 WIB
Kode Redeem FF

Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif

Rabu, 10 Juni 2026 01:00 WIB

Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?

Selasa, 9 Juni 2026 21:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
  • Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa
  • Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!
  • Choi Sooyoung SNSD dan Jung Kyung Ho Resmi Putus Setelah 14 Tahun Pacaran, Ini Penyebabnya
  • Rumor Transfer Liga 1: Persib Bandung Bidik Winger Spanyol Andalan Persita?
  • Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MA Beri Potongan Hukuman Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna jadi 4 Tahun Penjara

By SusanaRabu, 22 November 2023 19:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Putusan Hakim.(Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Mahkamah Agung (MA) memberikan potongan hukuman yang semula 5 tahun penjara mendi 4 tahun penjara pada eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna.

MA memutuskan untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 14 Juni 2023 yang bernomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG itu, awalnya memperberat hukuman Ajay dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Dalam salinan putusan kasasi MA, hukuman Ajay diperingan dari lima tahun, kembali ke empat tahun kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim H Dwiarso Budi Santiarto, dalam petikan putusannya, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:  RSUD Cibabat Disorot Usai Pasien BPJS Meninggal, Wali Kota Cimahi Ancam Rombak Manajemen

Selain itu, MA tetap memvonis Ajay dengan pencabutan hak politik selama dua tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun sejak selesai menjalani pidana,” katanya.

Diketahui, sebelumnya Ajay divonis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan suap dan gratifikasi kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 507 juta.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Dapat ‘Tamparan Ganda’, Tersingkir dari Piala Dunia dan Kena Hukuman FIFA

Usai divonis, pihak Ajay kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun, diyingkat banding, hukuman Ajay diperberat menjadi lima tahun penjara.

Sebagai informasi Ajay dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Baca Juga:  Instrat: Pemimpin Kota Cimahi 2024 Bersih dari Korupsi Jadi Harapan Besar Masyarakat

Tidak hanya itu, Ajay juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ajay Priatna hukuman MA penjara Wali Kota Cimahi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa

Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!

Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki

Komisi II DPRD Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Peternak Lewat Bimtek Ternak Domba di Cirebon

Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

Jabar Bersiap Menuju ‘Era E-Legislasi’: DPRD Desak Penggantian Total Aturan Produk Hukum Daerah

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Jangan Asal Klik! Link Video Cut Salwa Viral Berpotensi Jadi Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.