Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hidden Gem Bandung! 5 Hotel Dekat Bandara Husein Sastranegara dengan Harga Mulai Rp150 Ribuan

Selasa, 28 Juli 2026 03:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Hari Ini 28 Juli 2026, Cek Tautan Resminya di Sini!

Selasa, 28 Juli 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF Terbaru 28 Juli 2026 untuk Berburu Item Gratis

Selasa, 28 Juli 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hidden Gem Bandung! 5 Hotel Dekat Bandara Husein Sastranegara dengan Harga Mulai Rp150 Ribuan
  • Klaim Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Hari Ini 28 Juli 2026, Cek Tautan Resminya di Sini!
  • Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF Terbaru 28 Juli 2026 untuk Berburu Item Gratis
  • Timnas Indonesia Pesta Gol 5-1 atas Kamboja: Mitchell Baker Cetak Hattrick di Laga Perdana AFF 2026
  • Mariano Peralta Tiba di Indonesia, Siap Gabung Latihan Perdana Bersama Persib Bandung
  • Bukan Lawan Biasa! DPMM FC Pernah Bangkit Dramatis, Persib Wajib Hati-Hati
  • Tinggalkan Panggung Musik?! Kris Dayanti Tiba-Tiba Bawa Pulang 2 Emas dari Kejurnas Wushu 2026!
  • Pelarian Berakhir di Bali! Pria yang Diduga Bawa Kabur Mantan Pacar Asal Cililin Akhirnya Ditangkap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 28 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MA Beri Potongan Hukuman Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna jadi 4 Tahun Penjara

By SusanaRabu, 22 November 2023 19:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Putusan Hakim.(Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Mahkamah Agung (MA) memberikan potongan hukuman yang semula 5 tahun penjara mendi 4 tahun penjara pada eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna.

MA memutuskan untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 14 Juni 2023 yang bernomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG itu, awalnya memperberat hukuman Ajay dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Dalam salinan putusan kasasi MA, hukuman Ajay diperingan dari lima tahun, kembali ke empat tahun kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim H Dwiarso Budi Santiarto, dalam petikan putusannya, Rabu (22/11/2023).

Selain itu, MA tetap memvonis Ajay dengan pencabutan hak politik selama dua tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun sejak selesai menjalani pidana,” katanya.

Diketahui, sebelumnya Ajay divonis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan suap dan gratifikasi kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 507 juta.

Usai divonis, pihak Ajay kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun, diyingkat banding, hukuman Ajay diperberat menjadi lima tahun penjara.

Sebagai informasi Ajay dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Tidak hanya itu, Ajay juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ajay Priatna hukuman MA penjara Wali Kota Cimahi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pelarian Berakhir di Bali! Pria yang Diduga Bawa Kabur Mantan Pacar Asal Cililin Akhirnya Ditangkap

RSUD Kota Bandung dan Gedung Inspektorat Segera Dibangun, DPRD Minta Risiko Dipetakan Sejak Awal

Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka

Buntut Aksi Arogan di Bundaran HI: 3 Oknum Polisi Polda Jabar Diganjar Patsus 21 Hari

Tragedi Maut Jalur Pantura-Malang: Truk Gulungan Kertas Hantam Kendaraaan hingga Pemukiman

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Polisi Periksa 15 Saksi dan Telusuri Jejak Geng Motor

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Proyek PLTP Patuha Unit 2 Capai Fase Vital: Mobilisasi Komponen Generator Sukses Digelar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.