bukamata.id – Seorang mahasiswa asal Kota Cimahi berinisial MRP batal mengikuti wisuda setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi akibat keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa MRP diamankan di wilayah Melong, Kota Cimahi, pada Sabtu (14/6/2025) dengan barang bukti berupa 685 gram ganja siap edar.
“MRP ditangkap di kawasan Melong, Cimahi, atas kepemilikan 685 gram ganja. Saat ini, dia seharusnya sedang menunggu jadwal wisuda dari salah satu universitas di Kota Bandung,” ungkap Niko saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, MRP mengaku menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan kuliah dan gaya hidupnya. Dalam transaksi terakhir, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp700 ribu, yang digunakan untuk keperluan pribadi.
“Tersangka mengaku memperoleh Rp700 ribu dari penjualan terakhir dan uang itu digunakan untuk kebutuhan jajan serta kuliah,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Hillal Hadi Imawan mengatakan bahwa ganja diedarkan tersangka kepada sesama mahasiswa, baik secara langsung maupun melalui sistem pemesanan online.
“Peredaran ganja dilakukan di sekitar lingkungan kampus dan juga melalui pemesanan daring,” jelas Hillal.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di lingkungan kampus yang diduga lebih luas.
“Penyelidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” tutup Hillal.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









