Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Februari 2026: Masih Kokoh di Level Rp2,9 Juta, Cek Rinciannya!

Jumat, 20 Februari 2026 07:47 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026: Intip Peluang Anda Jadi Penerima Bansos PKH dan Sembako

Jumat, 20 Februari 2026 07:35 WIB

Bojan Hodak Beri Lampu Hijau! Kurzawa dan Castel Siap Ledakkan Persib di Liga 1

Jumat, 20 Februari 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Emas Antam Hari Ini 20 Februari 2026: Masih Kokoh di Level Rp2,9 Juta, Cek Rinciannya!
  • Cara Cek Desil DTSEN 2026: Intip Peluang Anda Jadi Penerima Bansos PKH dan Sembako
  • Bojan Hodak Beri Lampu Hijau! Kurzawa dan Castel Siap Ledakkan Persib di Liga 1
  • Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya
  • Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
  • Buruan Cek! Link Video Nay TikTok Blunder Jadi Incaran Netizen, Awas Jebakan Mengintai
  • Nonton Film Gratis di LK21: Nyesel Baru Tahu Ternyata Ada Mata-mata yang Bisa Sadap HP!
  • Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mahasiswa PTKIN Berperan Penting dalam Pembatalan Presidential Threshold oleh MK

By SusanaSelasa, 7 Januari 2025 05:00 WIB2 Mins Read
Guru Besar UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie. Foto: Kemenag RI.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membatalkan norma terkait presidential threshold (PT) dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Pembatalan tersebut tertuang dalam Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024.

Yang menarik, para pemohon dalam perkara ini berasal dari kalangan mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), khususnya mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Langkah ini menunjukkan bahwa kalangan akademis, khususnya mahasiswa PTKIN, memiliki kualitas dan kepedulian yang tinggi terhadap isu-isu hukum dan demokrasi.

“Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum di PTKIN telah menunjukkan kualitas keilmuwan yang teruji dan mumpuni. Ini menjadi bukti bahwa mereka tidak hanya belajar teori, tetapi juga peduli terhadap persoalan sosial dan konstitusional yang terjadi di masyarakat,” ujar Guru Besar UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Senin (6/1/2025).

Baca Juga:  Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Yusril Yakin MK Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud

Tholabi juga mengingatkan bahwa peran mahasiswa PTKIN dalam gugatan hukum tidak hanya terbatas pada kasus ini.

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum juga terlibat dalam gugatan terkait UU Pilkada mengenai syarat usia calon kepala daerah, yang berujung pada Putusan MK No 70/PUU-XXI/2024 pada Agustus 2024.

Baca Juga:  Berdampak Buruk, Muhammadiyah Tegaskan Tak Beri Izin Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dalam gugatan tersebut, mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta turut serta sebagai pemohon.

“Kualitas mahasiswa PTKIN dari Generasi Z semakin menguatkan pendidikan syariah dan hukum di lingkungan PTKIN. Ini sinyal positif untuk pengembangan pendidikan hukum yang lebih berkualitas,” tambah Tholabi, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Periode 2019-2023.

Terkait dengan Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024, Tholabi menilai pembatalan presidential threshold memberikan dampak signifikan bagi proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam pemilihan presiden.

Baca Juga:  MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang

“MK telah membuka peluang lebih besar untuk calon presiden di Pemilu 2029. Ruang untuk berkompetisi dalam pilpres kini lebih terbuka lebar,” ujarnya.

Meski demikian, Tholabi menekankan pentingnya perumusan lebih lanjut oleh DPR dan Pemerintah. Ia menyarankan agar perubahan terkait UU Pemilu dilakukan dengan memperhatikan panduan dari MK, untuk memastikan proses perubahan yang transparan dan melibatkan partisipasi publik yang substansial.

“DPR dan Pemerintah perlu mendorong partisipasi publik yang lebih berarti dalam proses perubahan UU Pemilu ini,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahmad Tholabi Kharlie mahasiswa PTKIN MK Presidential Threshold
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

Satu Tahun Pimpin Kota Bandung, Farhan Soroti Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen

Pengendara Motor Tewas Tabrak Trotoar di Jalan Terusan Pasirkoja Bandung

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.