Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral! Link Video ‘Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor’ Ramai Dicari Warganet Ramadan 2026

Rabu, 4 Maret 2026 11:30 WIB

Persib Kirim Surat Protes ke I.League, Wasit Eko Saputra Tuai Kontroversi!

Rabu, 4 Maret 2026 11:00 WIB

Geger! Dua Mayat Pasangan Suami Istri Ditemukan di Mobil Tertutup Karung di Bandung Barat

Rabu, 4 Maret 2026 10:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral! Link Video ‘Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor’ Ramai Dicari Warganet Ramadan 2026
  • Persib Kirim Surat Protes ke I.League, Wasit Eko Saputra Tuai Kontroversi!
  • Geger! Dua Mayat Pasangan Suami Istri Ditemukan di Mobil Tertutup Karung di Bandung Barat
  • Ojek Online Jadi Korban Begal di Pameungpeuk, Motor Raib di Malam Hari
  • Kapan Nuzulul Quran 2026? Intip Jadwal, Sejarah, dan Rahasia Keutamaan Malam Turunnya Al-Qur’an
  • Aksi Satir Bu Guru Sukabumi: Bongkar Paket MBG yang Tak Manusiawi, Jeruk Satu Biji Buat Tiga Hari!
  • Siap-siap! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair, Intip Bocoran Komponen yang Bakal Masuk Rekening
  • Juri Dubai sampai Menangis! Detik-detik Aisyah Al-Rumy Raih Juara Dunia Hafalan Al-Qur’an
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 4 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Sebut Recehan dan Ngawur di Debat

By Putri Mutia RahmanKamis, 25 Januari 2024 15:39 WIB2 Mins Read
Mahfud MD dalam acara 'Tabrak Mahfud' (@mohmahfudmd)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena mengatakan ‘recehan’ dan ‘ngawur’ kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024, Minggu (21/1).

Laporan itu dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu, Kamis (25/1).

“Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD,” kata salah satu perwakilan Advokat Pengawas Pemilu, Muhammad Mualimin, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (25/1).

“Di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia [Mahfud] melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02,” lanjutnya.

Mualimin berpendapat kata-kata yang disampaikan Mahfud masuk kategori penghinaan. Oleh sebab itu, menurut Mualimin, pernyataan Mahfud telah melanggar pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 72 Ayat 1 huruf c PKPU berbunyi:

Baca Juga:  Pimpinan Ponpes Tasikmalaya Sebut Mahfud MD Tokoh Reformasi Hukum

“Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Aturan PKPU itu senada dengan bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu. Sementara itu, pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:

Baca Juga:  Sinergi Media dan Bawaslu Awasi Masa Tenang hingga Pemungutan Suara

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).”

Baca Juga:  AMPG Gelar Aksi, Tuntut Ketua KPU dan Bawaslu Garut Dipecat Terkait Dugaan Gratifikasi

“Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata ‘gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya’ itu mengarah ke penghinaan paslon lain,” ujarnya.

Mualimin menyebut pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman video potongan pernyataan Mahfud dalam debat Pilpres. Dia juga menyerahkan beberapa lampiran pemberitaan terkait itu.

“Untuk itulah kami laporkan ke bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud MD,” ucap dia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bawaslu Debat Cawapres 2024 Mahfud MD
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger! Dua Mayat Pasangan Suami Istri Ditemukan di Mobil Tertutup Karung di Bandung Barat

Ojek Online Jadi Korban Begal di Pameungpeuk, Motor Raib di Malam Hari

Aksi Satir Bu Guru Sukabumi: Bongkar Paket MBG yang Tak Manusiawi, Jeruk Satu Biji Buat Tiga Hari!

Juri Dubai sampai Menangis! Detik-detik Aisyah Al-Rumy Raih Juara Dunia Hafalan Al-Qur’an

Segera Cek! Besaran THR ASN 2026, Golongan IV Bisa Dapat Rp7,8 Juta

Jangan Terlewat! Jadwal Imsak Bandung Raya 4 Maret 2026

Terpopuler
  • Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Resmi Taspen 2026
  • ‎THR Pensiunan 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek Resminya di Taspen‎
  • Link Video Ukhti Mukena Pink Guncang TikTok: Benarkah Ada Versi Tanpa Sensor?
  • Viral No Sensor Link Video Ukhti Mukena Pink, Apa Isinya?
  • ‎Heboh Link Video Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor di TikTok, Benarkah Ada Versi Lengkap?‎
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.