Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Berburu Reward Eksklusif: Update Kode Redeem FF 2 Agustus 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 06:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini

Minggu, 2 Agustus 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya

Minggu, 2 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berburu Reward Eksklusif: Update Kode Redeem FF 2 Agustus 2026
  • Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya
  • Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan
  • Dosen Ini Gunakan Trik untuk Bongkar 32 Mahasiswa yang Ketahuan Menyontek Pakai AI
  • Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026
  • Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap
  • Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Masih Bergulir, Lisa Mariana Jadi Tersangka Dua Kasus Berbeda

By SusanaKamis, 20 November 2025 14:12 WIB2 Mins Read
Lisa Mariana
Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri persidangan lawan Ridwan Kamil. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan kasus yang menjerat selebgram Lisa Mariana tidak dilakukan sendiri oleh satuan kerja.

Selain dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa juga menjadi tersangka dalam kasus video asusila yang kini ditangani Polda Jawa Barat.

“Kasus yang menjerat Lisa Mariana ada dua. Satu ditangani Polda Jawa Barat, dan perkembangannya sudah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Penetapan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Lisa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, maksimal empat tahun penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, penyidik tidak menahan Lisa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil pemeriksaan DNA Pusdokkes Polri menyatakan bahwa CA, anak Lisa, bukan anak biologis Ridwan Kamil. Temuan ilmiah ini membantah seluruh klaim yang sempat disebarkan Lisa melalui media sosial.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menurut Trunoyudo, berkas dugaan pencemaran nama baik telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 13 November 2025.

“Penyidik sudah melengkapi berkas perkara dan melimpahkan berkas tahap satu. Selanjutnya menunggu petunjuk dari jaksa. Jika berkas lengkap (P-21), barang bukti dan tersangka segera diserahkan untuk persiapan persidangan. Jika dikembalikan (P-19), kami akan lakukan penyempurnaan,” jelas Trunoyudo.

Koordinasi intensif antara Bareskrim dan Kejati Jabar terus dilakukan agar kasus ini bisa segera dibawa ke persidangan.

Hasil Tes DNA Pusdokkes Polri

Kasus ini bermula saat Lisa mengklaim sedang mengandung anak dari Ridwan Kamil. Mantan gubernur kemudian melaporkan Lisa ke Dittipidsiber Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa CA hanya memiliki separuh profil DNA yang cocok dengan Lisa, sedangkan separuh lainnya tidak identik dengan Ridwan Kamil.

“Secara ilmiah, terbukti bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegas Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bareskrim Polri Dittipidsiber hukum cyber Indonesia kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil Lisa mariana video asusila selebgram
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.