bukamata.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa khitan perempuan tidak wajib dalam Islam. Ia menjelaskan bahwa tidak ada satu pun hadis yang mewajibkan khitan bagi perempuan, meskipun khitan untuk laki-laki dianggap wajib.
Hal itu disampaikan Menag saat menghadiri Seminar Nasional yang digelar oleh Yayasan Puan Alam Hayati di Grand Kemang, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
“Saya ingin mengingatkan kembali, dalam Islam khitan laki-laki dan perempuan berbeda. Kalau laki-laki wajib, tetapi untuk perempuan ada perbedaan pandangan. Ada yang mengatakan mulia, ada juga yang hanya membolehkan,” ujar Menag.
Seminar yang bertema “Memperkuat Otoritas Negara dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak: Pencegahan Pemotongan & Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP)/Sunat Perempuan dan Perkawinan Anak” ini, Menag berharap agar praktek khitan perempuan dapat dihentikan di Indonesia.
Ia menyoroti dampak negatif khitan bagi kesehatan perempuan, terutama kesehatan mental dan biologis.
“Khitan bagi laki-laki memang memiliki manfaat, tetapi bagi perempuan, secara medis, justru dapat mengurangi hasrat seksualnya,” tambahnya.
Menurut Menag, khitan perempuan merupakan praktik yang tidak manusiawi, karena perempuan juga berhak menikmati kenikmatan biologis tanpa ada perbedaan dengan laki-laki.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya Ibu Nuriyah Sinta Nurwahid melalui Yayasan Puan Alam Hayati yang berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk khitan bagi perempuan.
“Meski sudah diberikan pencerahan, masih ada sebagian tenaga medis yang menganggap khitan perempuan sebagai kewajiban. Padahal, tidak ada satu pun hadis yang menyatakan hal tersebut,” ujar Menag, yang mengimbau agar praktik khitan perempuan dihentikan di Indonesia.
Menag juga menekankan bahwa upaya yang dilakukan oleh Yayasan Puan Alam Hayati bertujuan untuk memberdayakan perempuan serta mencegah kekerasan yang terjadi pada perempuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










