bukamata.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Agustian Cahyo Nugroho.
Korban diketahui sedang memancing ketika menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua pelaku yang berpura-pura sebagai anggota polisi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolrestabes Bandung, Adiwijaya, mengatakan kedua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial AD (32) dan MS (21). Keduanya merupakan buruh harian lepas yang diduga nekat melakukan aksi kejahatan karena motif ekonomi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan SOR Pendampingan KM 148, Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Bandung.
“Target utama pelaku adalah merampas sepeda motor milik korban,” kata Adiwijaya saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (5/3/2026). Ia didampingi Kepala Satreskrim Anton.
Pelaku Tusuk Korban Tiga Kali
Menurut polisi, tersangka AD yang merupakan warga Pasir Endah, Ujung Berung, diduga menjadi otak dari aksi tersebut. Ia merencanakan modus dengan menghentikan korban sambil mengaku sebagai anggota kepolisian.
Namun, saat korban memberikan perlawanan, pelaku langsung menyerang.
“Tersangka AD menusuk korban sebanyak tiga kali. Setelah korban tidak berdaya, tubuhnya didorong ke dalam selokan di lokasi kejadian,” ujar Adiwijaya.
Sementara itu, tersangka MS yang berasal dari wilayah Cipadung, Cibiru, berperan membantu AD dalam melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sepeda motor milik korban jenis Yamaha Aerox
- Sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban
- Satu unit ponsel iPhone XR warna biru
- Helm merek NJS berwarna abu-abu
- Dua alat pancing merek Rembo
- Jaket dan sepatu hitam merek Nike milik pelaku
Polisi saat ini telah menahan kedua tersangka dan tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para tersangka dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 479 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Adiwijaya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat, terutama saat berada di lokasi yang relatif sepi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











