Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Soroti Kinerja BPTPH Cianjur, Komisi II DPRD Jabar Ingatkan Soal ‘Mismatch’ Tenaga Kerja

Kamis, 5 Maret 2026 21:21 WIB

Maaf Tak Cukup! YouTuber Resbob dan Bigmo Resmi Tersangka Kasus Azizah Salsha

Kamis, 5 Maret 2026 20:22 WIB
pembunuhan

Misteri Kematian Pemancing di Bandung Terkuak, Dua Pelaku Nyamar Jadi Polisi

Kamis, 5 Maret 2026 20:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Soroti Kinerja BPTPH Cianjur, Komisi II DPRD Jabar Ingatkan Soal ‘Mismatch’ Tenaga Kerja
  • Maaf Tak Cukup! YouTuber Resbob dan Bigmo Resmi Tersangka Kasus Azizah Salsha
  • Misteri Kematian Pemancing di Bandung Terkuak, Dua Pelaku Nyamar Jadi Polisi
  • THR Idul Fitri PPPK 2026, Ini Daftar Gaji Per Golongan dan Syaratnya
  • Link Video Chindo Adidas 8 Detik Viral, Netizen Ramai Cari Versi Lengkap
  • Viral Link Video Mirip Xysil, Tampilkan Aksi Dewasa?
  • Viking Persib Club Resmi Istirahatkan Slogan Persaudaraan Usai Insiden di Surabaya
  • Dari Gelap ke Cahaya: Perjalanan Saepul dan Masjid Hijrah BJTB di Bawah Tol Buah Batu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 5 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Misteri Kematian Pemancing di Bandung Terkuak, Dua Pelaku Nyamar Jadi Polisi

By SusanaKamis, 5 Maret 2026 20:20 WIB2 Mins Read
pembunuhan
Ilustrasi korban meninggal.Foto ilustrasi: Pixabay
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Agustian Cahyo Nugroho.

Korban diketahui sedang memancing ketika menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua pelaku yang berpura-pura sebagai anggota polisi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolrestabes Bandung, Adiwijaya, mengatakan kedua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial AD (32) dan MS (21). Keduanya merupakan buruh harian lepas yang diduga nekat melakukan aksi kejahatan karena motif ekonomi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan SOR Pendampingan KM 148, Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Bandung.

Baca Juga:  Terungkap! Dendam Lama Jadi Motif Pembacokan Pelajar SMK di Cibiru

“Target utama pelaku adalah merampas sepeda motor milik korban,” kata Adiwijaya saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (5/3/2026). Ia didampingi Kepala Satreskrim Anton.

Pelaku Tusuk Korban Tiga Kali

Menurut polisi, tersangka AD yang merupakan warga Pasir Endah, Ujung Berung, diduga menjadi otak dari aksi tersebut. Ia merencanakan modus dengan menghentikan korban sambil mengaku sebagai anggota kepolisian.

Namun, saat korban memberikan perlawanan, pelaku langsung menyerang.

“Tersangka AD menusuk korban sebanyak tiga kali. Setelah korban tidak berdaya, tubuhnya didorong ke dalam selokan di lokasi kejadian,” ujar Adiwijaya.

Baca Juga:  Terungkap! Dendam Lama Jadi Motif Pembacokan Pelajar SMK di Cibiru

Sementara itu, tersangka MS yang berasal dari wilayah Cipadung, Cibiru, berperan membantu AD dalam melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sepeda motor milik korban jenis Yamaha Aerox
  • Sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban
  • Satu unit ponsel iPhone XR warna biru
  • Helm merek NJS berwarna abu-abu
  • Dua alat pancing merek Rembo
  • Jaket dan sepatu hitam merek Nike milik pelaku
Baca Juga:  Terungkap! Dendam Lama Jadi Motif Pembacokan Pelajar SMK di Cibiru

Polisi saat ini telah menahan kedua tersangka dan tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para tersangka dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 479 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Adiwijaya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat, terutama saat berada di lokasi yang relatif sepi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

curas Bandung 2026 kasus pembunuhan Gedebage Bandung modus mengaku polisi pemancing dibunuh di Gedebage pembunuhan di Bandung pembunuhan pemancing Bandung Polrestabes Bandung tangkap pelaku
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Soroti Kinerja BPTPH Cianjur, Komisi II DPRD Jabar Ingatkan Soal ‘Mismatch’ Tenaga Kerja

THR Idul Fitri PPPK 2026, Ini Daftar Gaji Per Golongan dan Syaratnya

Dari Gelap ke Cahaya: Perjalanan Saepul dan Masjid Hijrah BJTB di Bawah Tol Buah Batu

Alternatif Ngabuburit Ramadhan 2026: Interaksi Anak dengan Rusa di Taman Uncal Soreang

Catat! Waktu Maghrib dan Buka Puasa di Bandung Kamis 5 Maret 2026

THR Buruh 2026 Segera Cair! Ini Besaran yang Diterima Pekerja di Kota Bandung

Terpopuler
  • Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Resmi Taspen 2026
  • ‎THR Pensiunan 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek Resminya di Taspen‎
  • Viral No Sensor Link Video Ukhti Mukena Pink, Apa Isinya?
  • ‎Heboh Link Video Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor di TikTok, Benarkah Ada Versi Lengkap?‎
  • THR Pensiunan dan Ahli Waris 2026 Cair Awal Ramadan? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.