bukamata.id – Misteri penemuan mayat pria penuh luka di kebun pertanian wilayah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadis.
Kepastian tersebut disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dalam keterangan resmi di Mapolresta Bandung, Selasa (20/1/2026).
Korban Alami Luka Sayat, Tusukan, dan Luka Bakar
Aldi mengungkapkan, korban adalah seorang pria berusia 20 tahun berinisial VS, warga Pangalengan, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta pedagang makanan.
“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka di bagian leher, perut, serta terdapat luka bakar,” ujar Aldi.
Penemuan mayat tersebut pertama kali dilaporkan masyarakat pada Sabtu (17/1/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Pangalengan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membentuk tim penyelidikan.
Pelaku Ditangkap, Warga Pangalengan
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial RS (23), seorang buruh tani yang juga merupakan warga Pangalengan. Pelaku berhasil diamankan pada Senin (19/1/2026) malam.
“Kami menelusuri jejak korban dan menggali keterangan saksi-saksi hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” kata Aldi.
Kronologi Pembunuhan Berencana di Warung Penyet
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, peristiwa pembunuhan bermula pada Rabu malam (14/1/2026) di sebuah warung penyet di wilayah Pangalengan.
Saat itu, pelaku mengaku tersinggung setelah terjadi saling tatap dengan korban. Rasa sakit hati tersebut memicu niat jahat pelaku. RS kemudian mengambil sebilah pisau di sekitar lokasi dan menyelipkannya di pinggang.
Pelaku lalu menumpang sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun di tengah perjalanan, pelaku menghentikan motor dan langsung menyayat leher korban.
“Korban sempat melawan, kemudian pelaku kembali menusuk perut korban sebanyak dua kali. Terjadi pergumulan hingga akhirnya korban ditinggalkan di semak-semak,” jelas Aldi.
Upaya Pelaku Menghilangkan Jejak Pembunuhan
Setelah melakukan aksinya, pelaku panik dan berusaha menghilangkan jejak pembunuhan. RS melucuti pakaian korban, membawa sepeda motor dan ponsel milik korban ke rumahnya, lalu membakar pakaian korban.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali ke lokasi kejadian pada malam yang sama dengan membawa bensin yang diambil dari motor korban. Ia kemudian membakar tubuh korban dari kaki hingga kepala.
“Upaya pembakaran tidak berjalan sempurna karena saat itu turun hujan sehingga api padam,” terang Aldi.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.
“Kami menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana karena sejak awal pelaku sudah membawa senjata tajam,” tegas Kapolresta Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











