Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video ‘Syakirah’ 12 Detik Viral, Link Telegram Banyak Dicari

Senin, 13 April 2026 16:00 WIB
Persib Bandung

Rekor Tak Terkalahkan Persib Tembus 15 Laga, Kemenangan Dramatis atas Bali United Jadi Momentum

Senin, 13 April 2026 15:47 WIB
Persib Bandung

Gila! Persib Bandung Resmi Jadi Tim ‘Unstoppable’, Pecahkan Rekor Unbeaten Terlama di Liga 1

Senin, 13 April 2026 15:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video ‘Syakirah’ 12 Detik Viral, Link Telegram Banyak Dicari
  • Rekor Tak Terkalahkan Persib Tembus 15 Laga, Kemenangan Dramatis atas Bali United Jadi Momentum
  • Gila! Persib Bandung Resmi Jadi Tim ‘Unstoppable’, Pecahkan Rekor Unbeaten Terlama di Liga 1
  • 137 ASN Pemkot Bandung Ketahuan Langgar Aturan WFH, Siap-siap Potong Gaji!
  • Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair April 2026, Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
  • Terjebak di Selat Hormuz, Iran Beberkan Alasan Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Melintas
  • Fakta di Balik Hebohnya Kabar Thomas Ramdhan Pamit dari GIGI, Benarkah Ada Konflik Internal?
  • Warganet ‘Roast’ Menu MBG, Bandingkan Kualitasnya dengan Paket Nasi Murah di Supermarket
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Tak Lagi Coblos 5 Surat Suara Sekaligus

By Aga GustianaJumat, 27 Juni 2025 19:53 WIB2 Mins Read
Ilustrasi surat suara pemilu. (Foto: Perludem).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia akan berubah. Dalam keputusan terbarunya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan serentak, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu.

Latar Belakang: Ribetnya Pemilu Serentak 2024

Saat Pemilu Serentak 2024, pemilih harus mencoblos lima jenis surat suara dalam satu waktu. Kelima surat suara itu meliputi:

  • Presiden dan Wakil Presiden (warna abu-abu)
  • Anggota DPR RI (warna kuning)
  • Anggota DPD RI (warna merah)
  • DPRD Provinsi (warna biru)
  • DPRD Kabupaten/Kota (warna hijau)
Baca Juga:  Perludem Sarankan KPU Perpanjang Durasi Tanya Jawab Debat

Semua ini diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Meski bertujuan untuk efisiensi, sistem ini dinilai terlalu rumit. Surat suara memiliki ukuran berbeda-beda, membuat proses pencoblosan hingga penghitungan suara berjalan lambat dan membingungkan.

Alasan MK Memisahkan Pemilu

MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu secara serentak menyebabkan kerumitan teknis, membebani pemilih, dan berpotensi mengurangi kualitas partisipasi masyarakat.

Dengan adanya pemisahan, pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) akan dilakukan terpisah dari pemilu daerah (DPRD provinsi dan kabupaten/kota). Hal ini diharapkan dapat:

  • Meningkatkan fokus pemilih
  • Mengurangi beban logistik
  • Memperbaiki tata kelola demokrasi
Baca Juga:  Resmi! DPR dan KPU Setujui PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Apa Dampaknya Bagi Pemilih dan Penyelenggara?

Bagi Pemilih:

  • Lebih mudah memahami proses pemilu
  • Tidak perlu mencoblos lima surat suara sekaligus
  • Fokus pada satu jenis pemilihan dalam satu waktu

Bagi Penyelenggara (KPU dan Bawaslu):

  • Perlu penyesuaian jadwal dan anggaran
  • Tantangan logistik jadi lebih terukur
  • Proses pengawasan dan penghitungan lebih sederhana
Baca Juga:  KPU Jabar Ungkap 32 Ribu Lebih Penyandang Disabilitas Mental Jadi Pemilih pada Pemilu 2024

Langkah Selanjutnya

Dengan putusan MK ini, KPU diharapkan segera menerbitkan regulasi teknis baru. Termasuk di dalamnya penjadwalan ulang tahapan pemilu, pengaturan kampanye, dan simulasi pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Kesimpulan:
Keputusan MK untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah adalah langkah besar menuju sistem demokrasi yang lebih efisien dan berkualitas. Meskipun akan ada tantangan dalam pelaksanaan awal, banyak pihak optimistis perubahan ini akan membawa dampak positif bagi masa depan pemilu Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPU Pemilu Daerah Pemilu Nasional Pemilu Terpisah Putusan Mahkamah Konstitusi Sistem Pemilu Surat Suara Pemilu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN bisa WFA

137 ASN Pemkot Bandung Ketahuan Langgar Aturan WFH, Siap-siap Potong Gaji!

Terjebak di Selat Hormuz, Iran Beberkan Alasan Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Melintas

Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Belum Damai, Kuasa Hukum Nina Tuntut Pemecatan Perawat

Warung-Warung di Cileunyi Digerebek, Jeriken Tuak hingga Arak Bali Disita Polisi

DPRD Jabar dan Forum Bank Sampah Bahas Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Nyawa Sopir Jadi Taruhan! Rombongan Diduga Pejabat Blokir Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik Cuma Buat Foto!

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.