Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Mulai Perang Asia! FC Seoul Jadi Ujian Pertama Maung Bandung di ACL Two

Senin, 14 September 2026 03:00 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari

Senin, 14 September 2026 01:00 WIB

Bukan Cuma Polemik Batam, Jejak Digital Uan Juicy Luicy Ramai Dikulik Lagi

Minggu, 13 September 2026 19:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Mulai Perang Asia! FC Seoul Jadi Ujian Pertama Maung Bandung di ACL Two
  • Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari
  • Bukan Cuma Polemik Batam, Jejak Digital Uan Juicy Luicy Ramai Dikulik Lagi
  • Bukan Cuma Susu! Serba Susu Lembang Hadirkan 12 Produk Baru di Usia 17 Tahun
  • BRT Bandung Bikin Jalan Makin Sempit? Ini Penjelasan soal 28 Halte di Tengah Jalan
  • Kecelakaan Maut di AH Nasution Bandung, Motor Terpental dan Pengendara Tewas di Tempat
  • Jadwal Persib Bikin Deg-degan: Persija Baru Lewat, FC Seoul Sudah Menunggu di Korea
  • Detik-Detik Pencarian Kapal Virgo Transport 8: 103 Orang Dievakuasi, 1 Meninggal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MK Sebut Dalil Kubu 01 soal Intervensi dan Nepotisme Jokowi di Pilpres 2024 Tak Terbukti

By Putra JuangSenin, 22 April 2024 15:25 WIB2 Mins Read
Mahkamah Konstitusi. (Foto: MK)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, bahwa dugaan intervensi serta ketidaknetralan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti yang dimohonkan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 tidak terbukti.

Begitu disampaikan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dalam sidang sengketa keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Arief.

Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Foekh yang membacakan hasil sidang MK terkait Presiden Jokowi yang melakukan nepotisme karena mendukung anaknya sendiri yaitu Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka juga tidak terbukti.

Baca Juga:  Pimpin Sidang Kabinet Terakhir, Jokowi Minta Maaf ke Para Menteri

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Daniel.

Dengan demikian, Daniel menilai dukungan dan persetujuan Jokowi agar Gibran maju sebagai calon wakil presiden bukanlah bentuk nepotisme.

Baca Juga:  Jokowi Sampaikan Empat Solusi Hentikan Serangan Israel ke Palestina di KTT OKI

“Jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk atau diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pameran Hub Space Tampilkan Capaian Transportasi, Menhub: Perwujudan Mimpi Jokowi

Diketahui, bahwa perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jokowi Mahkamah Konstitusi MK Pilpres 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari

Bukan Cuma Susu! Serba Susu Lembang Hadirkan 12 Produk Baru di Usia 17 Tahun

BRT Bandung Bikin Jalan Makin Sempit? Ini Penjelasan soal 28 Halte di Tengah Jalan

Kecelakaan Maut di AH Nasution Bandung, Motor Terpental dan Pengendara Tewas di Tempat

Detik-Detik Pencarian Kapal Virgo Transport 8: 103 Orang Dievakuasi, 1 Meninggal

Bukan Sekadar Sertifikat! Abah Ucu Ungkap Alasan 125 Juru Masak SPPG Wajib Kompeten

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.