Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dibalik Jabatan Ketua DPRD Gowa: Usia 25 Tahun, Harta 5 Miliar, Tapi Public Speaking Disorot?

Minggu, 12 April 2026 18:00 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ di Dapur Bikin Heboh, Ternyata Ada Fakta Mengerikan

Minggu, 12 April 2026 17:11 WIB

Gedung Sate dan Gasibu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terpadu Ikonik Jawa Barat

Minggu, 12 April 2026 16:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dibalik Jabatan Ketua DPRD Gowa: Usia 25 Tahun, Harta 5 Miliar, Tapi Public Speaking Disorot?
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ di Dapur Bikin Heboh, Ternyata Ada Fakta Mengerikan
  • Gedung Sate dan Gasibu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terpadu Ikonik Jawa Barat
  • Siap-siap Drama! Persib vs Bali United, Adu Serang yang Tak Terhindarkan
  • HEBOH! Netizen Dibuat Penasaran, Fakta Sebenarnya Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Akhirnya Terungkap
  • Dikasih Kebun Sawit Malah Ngelunjak! Istri Bongkar Borok Suami: Diduga Selingkuh dan Gadein Surat Tanah Keluarga!
  • Aksi Senyap 20 Tahun Terhenti! Polisi Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal Kelas Atas
  • Mengejutkan! Thomas Ramdhan Tinggalkan GIGI, Singgung Adanya Penghianatan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 12 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Modus Pengobatan, Pria di Purwakarta Cabuli 2 Perempuan di Bawah Umur

By SusanaSelasa, 6 Mei 2025 14:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi kasus asusila. (Foto: Ilustrasi/Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aksi bejat dilakukan PY (54) yang mengaku guru silat (oknum) di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Sejumlah murid perempuan di bawah umur diduga menjadi korban asusila guru silat itu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan saat ini ada dua orang yang menjadi korban. Pelaku melakukan aksi bejatnya pada bulan Maret 2025.

“Dua orang menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku inisial PY pada Maret 2025. Korban seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sukatani,” kata Arwin, sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Purwakarta itu, dikutip dari laman resmi Tribata News, Selasa (6/5/2025).

Kasat menyebut, korbannya berstatus pelajar SD dan SMP yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu dengan modus bisa menyembuhkan sakit perut yang diderita korban.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Lantik Pejabat Eselon II di Kebun, Simbol Kerja Keras dan Ketahanan Pangan

“Modusnya pelaku bisa menyembuhkan sakit perut yang diderita para korban. Perbuatan cabul dilakukan oleh pelaku PY terhadap korban dengan cara memijat serta meraba-raba di bagian terlarang (tubuh korban). Korban tidak melakukan perlawanan lantaran dikira itu bagian dari proses pengobatan yang dilakukan pelaku. Korban disuruh diam, dan tidak menceritakan kepada orang lain,” ucap Arwin.

Perbuatan pelaku PY ini pun, kata dia, dilakukan di lokasi tempat berbeda-beda, yakni pertama di kediaman rumah pelaku PY dan yang kedua di rumah korban.

Baca Juga:  Geger Penemuan Jasad Pria Membusuk di Kamar Kos Sindangkasih Purwakarta

“Pelaku PY menggunakan modus yang sama terhadap para korbannya dengan cara melakukan bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” Ucap Arwin.

Atas kejadian itu, orang tua korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya tersebut kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga:  Implementasi Nilai Pancasila Jadi Pesan Utama Wabup Purwakarta di Hari Kesaktian Pancasila

“Saat ini pelaku PY sudah kita amankan dan masih dalam proses lebih lanjut,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Arwin, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian milik para korban.

Atas perbuatannya, pelaku PY dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

asusila di bawah umur guru silat purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dibalik Jabatan Ketua DPRD Gowa: Usia 25 Tahun, Harta 5 Miliar, Tapi Public Speaking Disorot?

Gedung Sate dan Gasibu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terpadu Ikonik Jawa Barat

Dikasih Kebun Sawit Malah Ngelunjak! Istri Bongkar Borok Suami: Diduga Selingkuh dan Gadein Surat Tanah Keluarga!

Aksi Senyap 20 Tahun Terhenti! Polisi Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal Kelas Atas

Cuma Pakai Karung ke Sekolah! Bocah SD Ini Terpaksa ‘Ngebadut’ Demi Obat Mamah

Bantah Damai dengan RSHS Bandung, Nina Salehah Tunjuk 2 Pengacara

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.