Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bojan Hodak Beri Lampu Hijau! Kurzawa dan Castel Siap Ledakkan Persib di Liga 1

Jumat, 20 Februari 2026 05:00 WIB
THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Jumat, 20 Februari 2026 04:00 WIB

Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan

Jumat, 20 Februari 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bojan Hodak Beri Lampu Hijau! Kurzawa dan Castel Siap Ledakkan Persib di Liga 1
  • Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya
  • Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
  • Buruan Cek! Link Video Nay TikTok Blunder Jadi Incaran Netizen, Awas Jebakan Mengintai
  • Nonton Film Gratis di LK21: Nyesel Baru Tahu Ternyata Ada Mata-mata yang Bisa Sadap HP!
  • Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington
  • Link Video Chindo Adidas Full Version Bertebaran, Awas Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya!
  • Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Modus Pengobatan, Pria di Purwakarta Cabuli 2 Perempuan di Bawah Umur

By SusanaSelasa, 6 Mei 2025 14:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi kasus asusila. (Foto: Ilustrasi/Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aksi bejat dilakukan PY (54) yang mengaku guru silat (oknum) di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Sejumlah murid perempuan di bawah umur diduga menjadi korban asusila guru silat itu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan saat ini ada dua orang yang menjadi korban. Pelaku melakukan aksi bejatnya pada bulan Maret 2025.

“Dua orang menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku inisial PY pada Maret 2025. Korban seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sukatani,” kata Arwin, sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Purwakarta itu, dikutip dari laman resmi Tribata News, Selasa (6/5/2025).

Kasat menyebut, korbannya berstatus pelajar SD dan SMP yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu dengan modus bisa menyembuhkan sakit perut yang diderita korban.

Baca Juga:  Om Zein Luncurkan 'Purwakarta Nyaah Ka Indung', Pejabat dan Pengusaha Wajib Punya Ibu Asuh

“Modusnya pelaku bisa menyembuhkan sakit perut yang diderita para korban. Perbuatan cabul dilakukan oleh pelaku PY terhadap korban dengan cara memijat serta meraba-raba di bagian terlarang (tubuh korban). Korban tidak melakukan perlawanan lantaran dikira itu bagian dari proses pengobatan yang dilakukan pelaku. Korban disuruh diam, dan tidak menceritakan kepada orang lain,” ucap Arwin.

Perbuatan pelaku PY ini pun, kata dia, dilakukan di lokasi tempat berbeda-beda, yakni pertama di kediaman rumah pelaku PY dan yang kedua di rumah korban.

Baca Juga:  Sopir Ekspedisi Todong Pengemudi di Tol Cipularang, Ternyata Pakai Pistol Korek

“Pelaku PY menggunakan modus yang sama terhadap para korbannya dengan cara melakukan bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” Ucap Arwin.

Atas kejadian itu, orang tua korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya tersebut kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga:  Jelajahi Kuliner Khas Purwakarta, Ini 5 Tempat Makan Favorit yang Wajib Dicoba!

“Saat ini pelaku PY sudah kita amankan dan masih dalam proses lebih lanjut,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Arwin, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian milik para korban.

Atas perbuatannya, pelaku PY dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

asusila di bawah umur guru silat purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

Satu Tahun Pimpin Kota Bandung, Farhan Soroti Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen

Pengendara Motor Tewas Tabrak Trotoar di Jalan Terusan Pasirkoja Bandung

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.