bukamata.id – Seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan justru mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Sumedang. IM (35), seorang guru honorer, diringkus polisi setelah nekat menculik dan melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Kasus memilukan ini bermula saat korban dilaporkan menghilang sejak Jumat (17/4/2026). Setelah pencarian intensif, jejak korban akhirnya terendus dan ditemukan pada Minggu (19/4/2026) dalam kondisi yang memprihatinkan.
Perkenalan Singkat Lewat Media Sosial
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa predator anak ini memanfaatkan media sosial untuk menjerat korbannya. Keduanya diketahui baru berkenalan dua hari sebelum aksi penculikan terjadi.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, membeberkan kronologi lengkap bagaimana IM membawa kabur korban setelah bertemu di kawasan Jatimulya.
“Bahwa kronologinya tanggal 15 April 2026, keduanya berkenalan melalui aplikasi media sosial, dan janjian untuk bertemu di sekitar Indomaret Jatimulya. Lalu, korban inisial NAM dibawa ke sebuah kosan yang beralamat di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Dan tersangka IM langsung menyetubuhi NAM sebanyak 1 kali,” ujar Sandityo, Senin (20/4/2026).
Aksi Berulang dan Janji Manis Palsu
Tak berhenti di situ, tersangka justru membawa korban berpindah-pindah tempat untuk melancarkan aksi bejatnya hingga lima kali. IM menggunakan tipu daya berupa iming-iming uang sebesar Rp600 ribu dan janji pertanggungjawaban untuk membujuk korban.
“Kemudian, persetubuhan tersebut berulang hingga 5 kali. Persetubuhan tersebut dilakukan di kosan yang beralamat di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara sebanyak 3 kali, dan di rumah tersangka IM yang beralamat di Desa Cijeler sebanyak 2 kali,” lanjut Kapolres.
Polisi memastikan motif tersangka murni didorong oleh hasrat seksual yang tidak terbendung.
“Dari pemeriksaan, memang pelaku ini guru honorer di SMK Kecamatan Tomo Sumedang. Modus operandinya bahwa tersangka IM melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 5 kali dengan memberikan uang sebesar Rp600.000. Tersangka mengatakan akan bertanggung jawab jika korban, hamil, atau sakit. Motivasinya, tadi sudah disampaikan, bahwa motivasinya adalah nafsu birahi,” katanya.
Korban di Rumah Aman, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ini, korban telah berada di bawah perlindungan pihak berwajib untuk memulihkan kondisi psikisnya.
“Dinas sosial yang membersamai kami dan mengamankan anak tersebut di rumah aman yang ada di sekitar Polres Sumedang. Jadi, kita mempunyai satu rumah aman di lingkungan asrama Polres Sumedang. Kita taruh di situ, kita bina di situ sampai dengan nanti proses penyelidikan selesai, dan kemudian yang bersangkutan dijemput oleh orang tuanya,” ungkap Sandityo.
Akibat perbuatan biadabnya, guru honorer tersebut kini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pihak kepolisian juga memberikan pesan keras kepada masyarakat luas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami juga mengimbau supaya para orangtua jangan abai dalam mendidik anak, jangan lalai dalam mendidik anak. Awasi pergaulannya terutama awasi penggunaan media sosial ini,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










