bukamata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan fatwa tegas yang menetapkan penggunaan sound horeg secara berlebihan sebagai tindakan yang haram. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, yang diumumkan melalui akun resmi Instagram MUI Jatim pada Senin (14/7/2025).
Istilah sound horeg merujuk pada sistem audio dengan volume tinggi yang menonjolkan suara bass hingga menciptakan getaran kuat di lingkungan sekitarnya. Kata “horeg” berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar”, menggambarkan dampak fisik dari suara yang dihasilkan.
Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim menyoroti maraknya penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat yang dinilai telah melewati batas kewajaran, melanggar norma agama, serta mengganggu ketentraman umum.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta disertai perbuatan maksiat seperti joget campur antara laki-laki dan perempuan yang membuka aurat, hukumnya haram,” bunyi fatwa tersebut.
Empat Poin Utama dalam Fatwa Sound Horeg
1. Dinyatakan Haram Bila Mengandung Unsur Maksiat
Penggunaan sound horeg dianggap haram apabila menyebabkan gangguan lingkungan, merusak fasilitas umum, atau digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan syariat, seperti tarian campur pria dan wanita dengan pakaian terbuka.
2. Diperbolehkan dalam Batas Wajar dan Positif
MUI Jatim memperbolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan sosial-keagamaan seperti resepsi pernikahan, pengajian, atau shalawatan, asalkan dilakukan dengan volume yang sesuai dan tidak mengandung unsur kemunkaran.
3. Wajib Ganti Rugi Jika Timbulkan Kerugian
Apabila penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi pihak lain, maka pelaku diwajibkan untuk memberikan kompensasi sesuai kerugian yang ditimbulkan.
4. Kebebasan Berekspresi Tetap Diakui dengan Batasan
MUI Jatim menekankan bahwa pemanfaatan teknologi audio harus tetap menghormati batasan hukum dan hak warga lain untuk hidup tenang, sehat, dan aman.
Pentingnya Menjaga Keseimbangan Sosial dan Kesehatan
Dalam penjelasan lanjutannya, MUI Jatim mengingatkan bahwa suara dengan volume melebihi ambang batas normal dapat membahayakan kesehatan, terutama pendengaran, serta berpotensi merusak fasilitas umum maupun properti warga. Beberapa kasus kerusakan akibat sound horeg bahkan sempat viral di media sosial, memicu keprihatinan publik.
Dengan keluarnya fatwa ini, MUI Jatim berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi audio demi menciptakan lingkungan yang harmonis dan religius.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











