Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Heboh, Hati-hati Link Phishing

Jumat, 20 Maret 2026 15:00 WIB
Naskah Khutbah

Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Mengetuk Pintu Langit dengan Ketulusan Maaf

Jumat, 20 Maret 2026 14:41 WIB

Arus Mudik Lebaran 2026: Jalur Nagreg Tercatat Padat, 150 Ribu Kendaraan Melintas

Jumat, 20 Maret 2026 14:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Heboh, Hati-hati Link Phishing
  • Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Mengetuk Pintu Langit dengan Ketulusan Maaf
  • Arus Mudik Lebaran 2026: Jalur Nagreg Tercatat Padat, 150 Ribu Kendaraan Melintas
  • Drama Kartu Merah! Uilliam Barros Dihukum AFC dan Didenda Rp25 Juta
  • 10 Ucapan Hari Raya Idulfitri 2026 yang Penuh Makna untuk Keluarga dan Sahabat
  • Jelang Idulfitri 1447 H, Ini Daftar ATM Pecahan Kecil Rp10.000 dan Rp20.000 di Bandung
  • Prediksi Skor Bournemouth vs MU: Bruno Fernandes Jadi Andalan, Tuan Rumah Tak Terkalahkan
  • Viral di TikTok dan Telegram! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang Sawit’ Bikin Warganet Penasaran
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Ini 4 Poin Pentingnya

By Aga GustianaSelasa, 15 Juli 2025 18:31 WIB2 Mins Read
Sound Horeg.
Sound Horeg. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan fatwa tegas yang menetapkan penggunaan sound horeg secara berlebihan sebagai tindakan yang haram. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, yang diumumkan melalui akun resmi Instagram MUI Jatim pada Senin (14/7/2025).

Istilah sound horeg merujuk pada sistem audio dengan volume tinggi yang menonjolkan suara bass hingga menciptakan getaran kuat di lingkungan sekitarnya. Kata “horeg” berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar”, menggambarkan dampak fisik dari suara yang dihasilkan.

Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim menyoroti maraknya penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat yang dinilai telah melewati batas kewajaran, melanggar norma agama, serta mengganggu ketentraman umum.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta disertai perbuatan maksiat seperti joget campur antara laki-laki dan perempuan yang membuka aurat, hukumnya haram,” bunyi fatwa tersebut.

Baca Juga:  Kapan Malam 1 Suro 2025? Ini Tanggal dan Makna Sakralnya

Empat Poin Utama dalam Fatwa Sound Horeg

1. Dinyatakan Haram Bila Mengandung Unsur Maksiat

Penggunaan sound horeg dianggap haram apabila menyebabkan gangguan lingkungan, merusak fasilitas umum, atau digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan syariat, seperti tarian campur pria dan wanita dengan pakaian terbuka.

2. Diperbolehkan dalam Batas Wajar dan Positif

MUI Jatim memperbolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan sosial-keagamaan seperti resepsi pernikahan, pengajian, atau shalawatan, asalkan dilakukan dengan volume yang sesuai dan tidak mengandung unsur kemunkaran.

Baca Juga:  Viral Toa Masjid di Bekasi Dipakai Seharian untuk Minta Sumbangan, Warga Tak Tahan hingga Pindah Rumah

3. Wajib Ganti Rugi Jika Timbulkan Kerugian

Apabila penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi pihak lain, maka pelaku diwajibkan untuk memberikan kompensasi sesuai kerugian yang ditimbulkan.

4. Kebebasan Berekspresi Tetap Diakui dengan Batasan

MUI Jatim menekankan bahwa pemanfaatan teknologi audio harus tetap menghormati batasan hukum dan hak warga lain untuk hidup tenang, sehat, dan aman.

Baca Juga:  Tegas! MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Agresi Israel

Pentingnya Menjaga Keseimbangan Sosial dan Kesehatan

Dalam penjelasan lanjutannya, MUI Jatim mengingatkan bahwa suara dengan volume melebihi ambang batas normal dapat membahayakan kesehatan, terutama pendengaran, serta berpotensi merusak fasilitas umum maupun properti warga. Beberapa kasus kerusakan akibat sound horeg bahkan sempat viral di media sosial, memicu keprihatinan publik.

Dengan keluarnya fatwa ini, MUI Jatim berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi audio demi menciptakan lingkungan yang harmonis dan religius.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

budaya Jawa Fatwa MUI hukum islam joget aurat kebisingan ketertiban umum larangan sound system mui jatim resepsi sound horeg
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Arus Mudik Lebaran 2026: Jalur Nagreg Tercatat Padat, 150 Ribu Kendaraan Melintas

Jelang Idulfitri 1447 H, Ini Daftar ATM Pecahan Kecil Rp10.000 dan Rp20.000 di Bandung

Nagreg Membludak! 118 Ribu Kendaraan Melintas, Polisi Terapkan One Way Berulang

Salat Id di Lodaya Dipadati Ribuan Jemaah Muhammadiyah, Suasana Penuh Khidmat

FIX NO DEBAT! Mulut ‘Netizen’ Gubernur Sherly Paling Jujur Se-Indonesia!

Puasa Hari Terakhir Ramadhan di Bandung, Ini Jadwal Lengkap Imsak 20 Maret 226

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
  • Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.