Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tak Cuma Sunnah, Ini 4 Alasan Kurma Penting untuk Berbuka Puasa

Kamis, 19 Februari 2026 05:00 WIB

THR Rp55 Triliun Cair Minggu Pertama Ramadhan, Ini Komponen Lengkap untuk ASN dan CPNS

Kamis, 19 Februari 2026 04:00 WIB

Jangan Terlewat! Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 19 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa

Kamis, 19 Februari 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tak Cuma Sunnah, Ini 4 Alasan Kurma Penting untuk Berbuka Puasa
  • THR Rp55 Triliun Cair Minggu Pertama Ramadhan, Ini Komponen Lengkap untuk ASN dan CPNS
  • Jangan Terlewat! Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 19 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa
  • Fakta Baru Skandal Video KKN Lombok: Penelusuran Link Masih Melejit
  • Rekomendasi Tempat Sahur 24 Jam di Jakarta: Dari Legendaris Hingga Kekinian
  • Persib Menang Tapi Merana: 7 Keputusan ‘Aneh’ Wasit Majed Al-Shamrani yang Bikin Bobotoh Berang di GBLA!
  • Link Video Viral Chindo Adidas Ada yang Durasi Panjang, Apa Isinya?
  • Sudah Bebas Penjara, Anak Nia Daniaty Masih Terjerat Kewajiban Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Ini Alasannya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nama Nicke-Ahok Muncul di Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Respon Tegas

By Aga GustianaMinggu, 28 September 2025 19:40 WIB2 Mins Read
Korupsi Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi munculnya nama mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang disebut oleh mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keterangan semacam itu seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik, bukan di luar pemeriksaan.

“Jadi yang bersangkutan kan yang bertanggung jawab si A, si B gitu ya. Itu harusnya ke penyidik disampaikannya. Tidak disampaikan di luar,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

Asep menambahkan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait dua nama yang disebutkan.

Baca Juga:  Rakor Bersama KPK, Pemkab Bandung Komitmen Jadi Daerah Percontohan Anti Korupsi

“Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” tegasnya.

Pernyataan Hari Karyuliarto itu mencuat saat ia hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (26/9/2025).

“Untuk kasus LNG saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” ujar Hari.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021. KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan Direktur Gas & Energi Baru Terbarukan, Yenni Andayani.

Baca Juga:  Tepis Isu Miring, Pemkab Bandung Minta Masyarakat Cermat Serap Informasi

Pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menjerat mantan Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113,8 juta atau Rp 1,78 triliun.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Capai Rp222 Miliar

Tindakan melawan hukum ini dilakukan bersama mantan SVP Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani, dan Direktur Gas, Hari Karyuliarto. Selain merugikan negara, Karen juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016,65, serta memperkaya korporasi CCL LLC dengan USD 113,8 juta.

Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahok korupsi pertamina KPK LNG Nicke Widyawati
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

THR Rp55 Triliun Cair Minggu Pertama Ramadhan, Ini Komponen Lengkap untuk ASN dan CPNS

Jangan Terlewat! Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 19 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa

Perang Sarung

Ramadhan Aman, Polisi Tegaskan Perang Sarung dan Balap Liar di Jabar

Anggaran Ekonomi Jabar Minim, DPRD Dorong Program Pemberdayaan Masyarakat Lebih Kuat

Tangis Pecah Usai 43 Tahun! Pertemuan Dua Sahabat SD Ini Bikin Netizen Ikut Mewek

Anggaran Pendidikan Jabar Dinilai Cukup, Rafael Situmorang Soroti Daya Tampung dan Beasiswa

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.