bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi munculnya nama mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang disebut oleh mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keterangan semacam itu seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik, bukan di luar pemeriksaan.
“Jadi yang bersangkutan kan yang bertanggung jawab si A, si B gitu ya. Itu harusnya ke penyidik disampaikannya. Tidak disampaikan di luar,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
Asep menambahkan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait dua nama yang disebutkan.
“Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” tegasnya.
Pernyataan Hari Karyuliarto itu mencuat saat ia hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (26/9/2025).
“Untuk kasus LNG saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” ujar Hari.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021. KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan Direktur Gas & Energi Baru Terbarukan, Yenni Andayani.
Pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menjerat mantan Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113,8 juta atau Rp 1,78 triliun.
Tindakan melawan hukum ini dilakukan bersama mantan SVP Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani, dan Direktur Gas, Hari Karyuliarto. Selain merugikan negara, Karen juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016,65, serta memperkaya korporasi CCL LLC dengan USD 113,8 juta.
Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











